Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) Pasal 8 ayat (2) huruf d dan Pasal 15, dan Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, mengamanatkan bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (BP3K) merupakan salah satu kelembagaan penyuluhan yang memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan pertanian di lapangan. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Pertanian menetapkan kebijakan bahwa BP3K dijadikan Pos Simpul Koordinasi dan Sinkronisasi Program serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Pertanian sekaligus sebagai Pusat Data dan Informasi Pertanian di Kecamatan untuk mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 131/Permentan/OT.140/12/2014 tentang Mekanisme dan Tata Hubungan Kerja Antar Kelembagaan Lingkup Pertanian Dalam Mendukung Peningkatan Produksi Pangan Strategis Nasional. Secara empiris jumlah bangunan BP3K sampai dengan tahun 2015 sebanyak 5.350 unit, yang 4.166 unit diantaranya berada dalam kondisi baik dan sisanya dalam kondisi pinjam, sewa dan rusak. Selain itu, sebagian besar BP3K belum mendapat dukungan pembiayaan yang optimal dari pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan Penyelenggaraan Penyuluhan. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Badan PPSDMP) Kementerian Pertanian, memfasilitasi kegiatan peningkatan kapasitas BP3K Agar pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas BP3K dapat berjalan optimal pada tahun 2016 tersedia dukungan kegiatan yang dikelompokkan berdasarkan aspek perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pelaksanaan, yang diharapkan mampu mempercepat peningkatan kapasitas BP3K dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan pertanian dengan di kecamatan melalui dukungan kegiatan berupa: 1. Administrasi Kegiatan di BP3K; 2. Pengolahan Database melalui SMIPP; 3. Temu Teknis Penyuluhan di Kecamatan; 4. Rembug Tani Tingkat BP3K; 5. Kursus Tani; 6. Hari Lapang Petani (Farmers Field Day);7. Latihan dan Kunjungan; 8. Monitoring dan Evaluasi; dan9. Penumbuhan dan Penilaian Kelas Kemampuan Kelompok-tani. Dalam rangka mendukung tercapainya percepatan produksi pangan strategis nasional, diperlukan peningkatan kapasitas BP3K, yang dimotori dengan peningkatan kapasitas pimpinan BP3K, jajaran penyuluh di BP3K serta dukungan prasana, sarana dan pembiayaan yang memadai. Dengan demikian BP3K mampu mewujudkan perannya sebagai Pos Simpul Koordinasi dan Sinkronisasi Program serta Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Pertanian sekaligus sebagai Pusat Data dan Informasi Pertanian di Kecamatan. Untuk mencapai kapasitas BP3K tersebut, diperlukan pengembangan kapasitas BP3K secara bertahap dalam jangka panjang, sehingga BP3K memiliki kemampuan sebagai berikut:1. Menyediakan data dan informasi pertanian yang terkini sesuai dengan kebutuhan perencanan pembangunan pertanian di wilayah kerja BP3K;2. Menetapkan sasaran areal dan produksi pangan strategis nasional yang terinci per WKPP sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan oleh kabupaten/kota sekaligus sebagai indikator kinerja penyuluh; 3. Memfasilitasi poktan dalam penyusunan RDK/RDKK sesuai dengan sasaran yang sudah ditetapkan dalam butir 1 dan kesepakatan poktan;4. Mempercepat penerapan teknologi spesifik lokasi;5. Mewujudkan BP3K sebagai organisasi pembelajar melalui aktivasi sistem kerja LAKUSUSI;6. Mengembangkan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan BP3K dalam membangun kerjasama kemitraan agribisnis dari hulu sampai hilir; dan;7. Memonitor, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan di wilayah kerja BP3K. Penulis : NarindrawatiSumber Tulisan : Pedoman Klasifikasi BP3K