Loading...

PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK PERTANIAN MELALUI SERTIFIKASI PRODUK HALAL

PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK PERTANIAN MELALUI SERTIFIKASI PRODUK HALAL
Produk halal kini menjadi kebutuhan semua orang, terutama produk-produk olahan makanan. Di era perdagangan bebas seperti saat ini tidak menutup kemungkinan banyak bermunculan produk-produk makanan yang berasal dari dalam negeri Indonesia maupun dari dari luar negeri yang belum bersertifikat halal. Produk pangan halal adalah produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai syariat islam, produk tersebut tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingredient yang sengaja ditambahkan.Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahn 2014 tentang Jaminan Produk Halal, masyarakat muslim Indonesia kini bisa bersyukur karena menjadi kewajiban bersama mulai dari lembaga legislatif sebagai pembuat undang-undang, kalangan eksekutif sebagai pelaksana undang-undang dan pelaku usaha serta masyarakat sebagai konsumen secara bersama-sama mengawal berjalannya regulasi Jaminan produk halal, terutama pelaku usaha makanan dan minuman sebagai penyedia produk halal bagi masyarakat sebagai konsumen.Sertifikasi produk halal dari bahan pertanian dimaksud untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan serta kepastian terhadap tersedianya produk halal bagi masyarakat sebagai konsumen atau pengguna produk serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal tersebut, karena pada prinsipnya halal itu sehat, baik dan nyaman.Jaminan produk halal sudah menjadi gaya hidup masyarakat global terutama Indonesia mengingat populasi muslim semakin meningkat dari tahun ke tahun. Diperkirakan tahun 2030 populasi umat muslim dunia sebesar 2,2 Milyar, atau 26 % dari populasi dunia. Pasar Produk halal Asia-Pasifik 62 %, Afrika 15 %, timur Tengah 20%, Eropa-US 3%. Hal ini merupakan pangsa pasar produk pertanian yang sangat besar. Menurut Undang-Undang No 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Permohonan sertifikat halal diajukan pelaku usaha secara Online system kepada BPJPH. Alur proses sertifikasi halal sebagai berikut:1 Pendaftaran. Pelaku usaha melakukan pendaftaran dan pemeriksaan administrasi meliputi:a. Profil perusahaan, meliputi alamat perusahaan, riwayat perusahaan, visi dan misi.b. Daftar distribusi dokumen c. Daftar perubahan dokumen d. Acuan normatif berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta SNI 99001:2016 terntang Sistem Manajemen Halale. Komponen mutu sistem jaminan produk halal (SJPH) meliputi: - Ruang lingkup perusahaan mencakup personil, bahan, peralatan, proses, lingkungan pabrik pengolahan produk meliputi produk yang di produksi.- Konteks organisasi meliputi tujuan dan arah strategis organisasi dalam penerapan sistem jaminan produk halal menggunakan analisis PEST (Politik, Ekonomi, Sosial, dan Teknologi) dan SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Threat). - Perencanaan sistem jaminan produk halal meliputi tindakan untuk menghadapi resiko dan peluang serta sasaran manajemen halal dan rencana pencapaian - Dukungan meliputi (SDM, infrastruktur, lingkungan kerja, pemantauan dan pengukuran), 2. Pemeriksaan berkas. Pemeriksaan berkas dilakukan oleh auditor halal LPH selama 20 hari kerja , selanjutnya berkas yang sudah diuji diserahkan ke BPJPH, sedangkan bagi berkas yang tidak memenuhi akan diserahkan kembali kepada pelaku usaha.3. Sidang Fatwa halal, terdiri dari MUI, pakar, kementerian/lembaga instansi terkait dalam waktu maksimal 30 hari kerja 4. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH, bagi produk yang memenuhi syarat dalam waktu maksimal 7 hari kerja, sedangkan bagi produk yang tidak memenuhi syarat,dilakukan penolakan pemberian sertifikat.Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan Label halal pada produknya, Sertifikat halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.Dengan adanya sertifikasi produk halal dari bahan pertanian, akan memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan serta kepastian terhadap tersedianya produk halal bagi masyarakat sebagai konsumen serta akan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya.Penulis: Sri Mulyani (PP BPPSDMP Kementan)Sumber:Undang-Undang No 33 Tahun 2014. tentang Jaminan Produk Halal.Prabowo,S., dan A.A Rahman. 2017. Sertifikasi Halal Sektor Industri Hasil Pertanian. JakartaGirindra,A. 2008. Dari Sertifikasi Menuju Labelisasi Halal. LPOOP MUI. Pustaka. Jakarta.Sukoso, Makalah Sertifikasi Halal. 2018. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Jakarta