Penggunaan pupuk anorganik yang telah berlangsung lama, terus menerus dan berlebihan telah menyebabkan kerusakan struktur tanah dan degradasi mutu lahan. Salah satu upaya untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengembangkan penggunaan pupuk organik. Pupuk organik yang terbuat dari kotoran ternak dan kompos merupakan jenis yang banyak digunakan oleh petani untuk pertanian organik maupun pertanian biasa. Pupuk ini berfungsi untuk menyediakan hara tanaman sekaligus memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, serta memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah. Secara umum kandungan nutrisi hara dalam pupuk organik tergolong rendah dan agak lambat tersedia, sehingga diperlukan dalam jumlah cukup banyak. Namun pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dalam bentuk segar, karena selama proses pengomposan telah terjadi proses dekomposisi yang dilakukan oleh beberapa macam mikroba, baik dalam kondisi aerob maupun anaerob. Sumber bahan kompos antara lain berasal dari limbah organik seperti sisa-sisa tanaman (jerami, batang dan dahan), sampah rumah tangga serta kotoran ternak (sapi, kambing, ayam). Penyediaan pupuk organik yang dekat dengan areal pertanaman dan dilakukan secara mandiri oleh kelompok tani sangat diperlukan untuk memangkas biaya produksi karena pupuk yang berasal dari kotoran ternak dan kompos ini bervolume besar sehingga membutuhkan biaya transportasi yang besar. Pemerintah mendukung penyediaan pupuk organik secara mandiri melalui pengembangan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) baik secara swadaya maupun melalui bantuan Pemerintah, dengan harapan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara mandiri. Pengembangan UPPO dimaksudkan sebagai sarana untuk memfasilitasi petani/kelompok tani ternak di tingkat desa untuk dapat melaksanakan penggunaan pupuk organik di lahan sawah dalam upaya perbaikan kesuburan tanah sawah, meningkatkan taraf hidup petani/kelompok tani ternak beserta anggotanya serta menanggulangi permasalahan pertanian Lokasi pengembangan UPPO sebaiknya diarahkan pada daerah yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama produk samping tanaman, kotoran hewan/ternak dan sampah organik rumah tangga, yaitu daerah yang berpotensi sebagai lokasi pengembangan padi organik atau lokasi yang masyarakatnya sudah melakukan budidaya padi organik. Lokasi UPPO dapat dilakukan pada daerah yang mempunyai program peningkatan produksi padi, dan/atau lokasi lainnya yang mendukung sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat dan peternakan. Umumnya komponen UPPO terdiri dari kandang ternak, bak fermentasi, rumah pembuatan kompos dan mesin penghancur bahan baku pupuk organik (APPO) serta kendaraan penunjang roda tiga untuk mempermudah pengangkutan, dengan spesifikasi sebagai berikut : 1). Ternak. Jenis ternak untuk UPPO dapat berupa sapi atau kerbau, dengan jumlah minimal 8 ekor untuk alasan ekonomi, dengan rasio jantan dan betina disesuaik 2). Bangunan rumah pembuatan kompos. Luas bangunan rumah pembuatan kompos minimal 50 m2, berlantai semen, dinding terbuat dari pasangan bata merah/batako/hebel minimal setinggi 1,5 m dan dapat dipadu dengan kawat harmonika atau kawat ayam dengan tinggi minimal 1,5 m. Bak fermentasi seluas minimal 20 m2 dengan kedalaman minimal 50 cm. 3). Bangunan kandang ternak : lokasi kandang ternak diupayakan berdekatan atau dalam satu hamparan dengan rumah kompos, untuk memudahkan pengangkutan kotoran ternak sebagai bahan baku pembuatan kompos. Sebaiknya lokasi ini dekat dengan sumber air, dan mempunyai luas kandang yang cukup untuk menampung 8 ekor sapi dengan ukuran ideal + 3 - 3,75 m2/satuan ternak, berlantai semen dilengkapi saluran drainase untuk penampungan kotoran dan air seni, rangka bangunan dibuat secara permanen, atap menggunakan bahan sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat serta dilengkapi dengan tempat pakan dan minum ternak. 4). Alat pengolah pupuk organik. Sebaiknya mesin penghancur bahan baku pupuk organik mengacu pada klasifikasi dan standar teknis SNI 7590:2011, kapasitas minimal memenuhi klasifikasi sedang yaitu 500 - 1.000 kg/jam, serta memiliki pisau baja dengan kekerasan minimal 55 HRC, motor penggerak memiliki daya yang sesuai dengan kapasitas APP, serta mempunyai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI 0119:2012). 5). Kendaraan bermotor roda tiga. Untuk mempermudah transportasi, sebaiknya unit UPPO dilengkapi dengan kendaraan roda tiga yang mempunyai bak pada bagian belakang untuk mengangkut bahan baku limbah/sampah dan hasil produksi. Dengan pengembangan UPPO diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi, produktivitas, mutu hasil serta memberikan nilai tambah dan peningkatan pendapatan petani. Penulis: Sri Mulyani (PP BPPSDMP Kementan) Sumber: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. 2019. Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Serealia 2019, Jakarta. Ditjen PSP. 2014. Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (Uppo)Tahun 2014