Dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi/instansi pemerintah serta sebagai indikator yang paling menentukan bagi kelangsungan hidup suatu organisasi (PermenPAN No. 20/M.PAN/11/2008). IKU mencerminkan tugas dan fungsi utama organisasi dan didasarkan pada prioritas serta fokus organisasi.Penetapan IKU bertujuan untuk:1. Memperoleh informasi kinerja utama yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik;2. Memperoleh ukuran keberhasilan, pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja serta peningkatan akuntabilitas kinerja. Dengan ditetapkannya IKU, instansi pemerintah dapat menggunakannya untuk beberapa dokumen, antara lain:1. Perencanaan Jangka MenengahIKU digunakan untuk mengukur sejauhmana keberhasilan pelaksanaan dokumen perencanaan tersebut.2. Perencanaan Kinerja TahunanIKU digunakan sebagai pemandu dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada suatu tahun tertentu3. Perencanaan Anggaran4. Penyusunan dokumen penetapan kinerja5. Pengukuran kinerja6. Pelaporan akuntabilitas kinerja7. Evaluasi kinerja instansi pemerintah8. Pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan Penetapan IKU wajib menggunakan prinsip-prinsip kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan dan transparansi guna menghasilkan informasi kinerja yang handal serta harus memenuhi karakteristik dan kriteria indikator kinerja yang memadai untuk pengukuran kinerja suatu instansi, yaitu:1. Spesifika. Indikator kinerja harus sfesifik mengacu pada apa yang yang akan diukur;b. Mampu menyatakan sesuatu secara definitif (tidak normatif);c. Tidak bermakna ganda;d. Relevan dan khas/unik dalam menilai serta mendorong kinerja suatu unit/pegawai.2. MeasurableIndikator kinerja harus dapat diukur secara objektif baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif serta jelas cara pengukurannya.3. AgreeableIndikator kinerja harus disepakati oleh pemilik IKU dan atasannya4. RealisticIndikator kinerja harus memiliki ukuran yang dapat dicapai dan target yang menantang5. Time BoundedIndikator kinerja harus memiliki batas waktu pencapaian6. Continously ImprovedKualitas dan target disesuaikan dengan perkembangan strategi organisasi dan selalu disempurnakan.Parameter Penyusunan IKU, adalah:1. Kualitas IKU yaitu untuk mendorong pemilihan IKU yang berkualitas, dengan ketentuan sebagai berikut:a. Validitas IKU adalah level kedekatan/representasi pengukuran IKU terhadap pencapaian Strategi Sasaran (SS), terdiri dari:• ExactPencapaian IKU (metode pengukurannya) telah merepresentasikan pencapaian strategi sasaran secara keseluruhan dan umumnya mengukur output atau outcome pada suatu unit.• ProxyPencapaian IKU (metode pengukurannya) hanya mempresentasikan sebagian pencapaian strategi sasaran dan umumnya IKU hanya mengukur proses yang dilakukan oleh suatu unit• ActivityUmumnya mengukur input dari kegiatan pada suatu unit yang masih jauh keterkaitannya dengan keberhasilan pencapaian sasaran strategi. Penentuan final atas validitas suatu IKU berdasarkan penilaian objectif dan pengelola kinerja organisasi b. Tingkat kendali IKU yaitu kemampuan suatu unit atau pegawai dalam mengontrol/mengelola pencapaian target IKU. Penentuan final atas tingkat kendali IKU berdasarkan penilaian objektif dari pengelola kinerja organisasi.c. Satu Sasaran Strategis (SS) tidak diperbolehkan diukur hanyaoleh IKU activity. Agar lebih fokus, unit pemilik peta strategi tidak diperbolehkan menggunakan lebih dari 3 (tiga) IKU untuk mengukur pencapaian satu sasaranstrategis. 2. Target dan trajectory IKU (Kriteria Target dan Konsolidasi Periode)a. TargetTarget merupakan standar minimal pencapaian kinerja yang ditetapkan untuk periode tertentu. Penetapan target IKU merupakan kesepakatan antara atasan dan bawahan serta mempertimbangkan usulan pengelola kinerja organisasi.Ketentuan target IKU, yaitu:• Berupa pengukuran kuantitatif. Apabila target IKU bersifat kualitatif, maka harus dikuantitatifkan;• Pengukuran besaran target, didasarkan pada:? Peraturan perundang-undangan, peraturan lainnya atau kebijakan menteri yang berlaku;? Peningkatan dari realisasi tahun lalu;? Keinginan stakeholder.• Target harus menantang namun realistis dicapai serta harus terus ditingkatkan, berdasarkan pertimbangan proyeksi atau menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.b. Trajectory IKUTrajectory IKU merupakan pendistribusian IKU ke dalam beberapa periode dalam satu tahun dan ditentukan berdasarakan konsolidasi periode.Jenis konsolidasi periode, yaitu:1) Sum yaitu penjumlahan angka target atau reliasasi per periode pelaporan.2) Avarage yaitu rata-rata dari penjumlahan angka target atau realisasi per periode laporan.3) Take Lasy Known Value (TLK) yaitu angka target atau realisasi yang digunakan adalah angka periode terakhir. Langkah-langkah Penetapan Indikator Kinerja Utama, yaitu:1. Klarifikasi apa yang menjadi kinerja utama, pernyataan hasil (result statement) atau tujuan/sasaran yang ingin dicapai, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:a. Secara hati-hati tentukan hasil yang akan dicapai;b. Hindari pernyataan hasil yang terlalu luas/makro;c. Pastikan jenis perubahan yang dimaksud;d. Pastikan dimana perubahan akan terjadi;e. Identifikasikan target khusus perubahan dengan lebih cepat;f. Pelajari kegiatan dan strategi yang diarahkan dalam mengupayakan perubahan. 2. Menyusun daftar awal IKU yang dapat digunakanDiawali dengan mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan informasi kinerja dan pelaporan akuntabilitas. Penyusunan daftar awal indikator kinerja paling tidak sudah membuat judul indikator dan untuk apa indikator itu diperlukan (rasional).3. Melakukan penilaian setiap IKU yang terdapat dalam daftar awal indikator kinerjaEvaluasi dilakukan dengan membandingkan setiap indikator kinerja dalam daftar dengan kriterianya.4. Memilih Indikator Kinerja Utama (IKU)Pilihlah indikator kinerja yang dapat mewakili dimensi yang paling mendasar dan penting dari setiap tujuan/sasaran.Dengan ditetapkannya IKU secara formal dalam suatu lembaga pemerintah, diharapkan akan diperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik. Selain itu diperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas. (Rina YS)