Loading...

PENUMBUHAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI (KEP) UPAYA MEMBERDAYAKAN PETANI KOPI

PENUMBUHAN KELEMBAGAAN EKONOMI PETANI (KEP) UPAYA MEMBERDAYAKAN PETANI KOPI
Kopi merupakan salah satu komoditi perkebunan unggulan yang sejak tahun 2016 termasuk salah satu komoditi peranian strategis nasional karena selain menjadi penyumbang devisa negara kopi juga mempunyai peran penting di derah pedesaan. Kopi menjadi sumber pendapatan bagi sekitar 1,84 juta petani kopi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Perkebunan kopi di Indonesia sebagian besar (96%) merupakan perkebunan milik rakyat. Ada tiga jenis kopi yang ditanam para petani kopi yaitu robusta, arabika dan liberika namun umumnya petani menanam kopi robusta. Pertanaman kopi robusta tersebar di kepulauan Indonesia antara lain di Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara Barat, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Di era globalisasi budidaya tanaman kopi rakyat tidak hanya berorietasi pada aspek ekonomi semata namun sudah harus mempertimbangkan aspek pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan sehingga tidak menimbulkan permasalahan sosial namun juga tidak merusak lingkungan. Dengan maraknya kedai kopi yang dapat mendongkrak harga jual kopi, namun kenyataannya keuntungan belum berpihak pada petani kopi. Terkait dengan hal tersebut kita perlu sampaikan khususnya pada petani kopi bagaimana agar mereka dapat menikmati keuntungan ? Hal ini menjadi keniscayaan apabila para petani kopi mau bergabung melalui kelompok sebagai embrio Kelembagaan Ekonomi Petani berupa koperasi, Perseroan Terbatas (PT) atau bentuk lainnya. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP). Kelembagaan ekonomi petani adalah kelembagaan petani baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang memiliki kegiatan usahatani dari hulu sampai hilir di sektor pertanian yang ditumbuh-kembangkan oleh, dari dan untuk petani guna meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. KEP dapat berupa adalah Kelompok Usaha Bersama (KUB), Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT) Kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan ekonomi petani merupakan salah satu terobosan dalam upaya pemberdayaan petani yang diharapkan dapat sebagai alternatif pengembangan usaha petani secara profesional. Penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) Kopi Pemberdayaan petani kopi melalui KEP diarahkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan petani agar petani memiliki kemampuan dalam mengelola usahataninya agar berdaya saing dan menguntungkan. Kemampuan yang diharapkan setelah petani kopi membentuk KEP antara lain: 1). Petani mampu menciptakan iklim kondusif agar mereka mampu membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh dan untuk petani); 2) Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa petani kopi dalam memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia; 3) Memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya; 4) Meningkatkan kemampuan menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi kopi yang diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar; 5) Meningkatkan kemampuan petani kopi mengelola usahatani kopi secara komersil, berkelanjutan dan ramah lingkungan; 6) Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha anggota untuk diintegrasikan dalam satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar berdasarkan kuantitas, kualitas serta kontinuitas; 7) Mengembangkan kemampuan untuk menciptakan teknologi lokal spesipik; 8) Mendorong dan mengadvokasi agar para petani kopi mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha. Kelembagaan petani kopi yang dapat ditumbuhkan menjadi KEP adalah kelembagaan petani yang telah melakukan kegiatan usaha berkelompok berorientasi pasar, mempunyai struktur organisasi dan memiliki pengurusan yang melakukan kegiatan usaha/unit usaha agribisnis, memiliki perencanaan usaha yang disusun secara partisipatif dalam kurun siklus usaha tertentu, memiliki pencatatan dan pembukuan usaha yang baik, telah membangun jejaring dalam pengembangan usaha dengan kelembagaan petani lainnya, telah membangun kemitraan usaha dengan pengusaha atau kelembagaan ekonomi petani lainnya, mendapatkan dukungan aspek legal formal untuk memperkuat pengembangan usaha. Pengembangan KEP dilakukan melalui kegiatan identifikasi KEP yang telah tumbuh dengan baik, pendampingan dan pengawalan secara berkelanjutan oleh penyuluh pertanian, perguruan tinggi dan profesi serta melalui pembelajaran untuk pengembangan kualitas usahanya. Transformasi Kelembagaan Petani Kopi menjadi Koperasi Tranformasi kelembagaan petani kopi menjadi KEP dalam bentuk Koperasi atau PT, memang tidak mudah dan membutuhkan waktu. Oleh karena itu untuk membentuk KEP yang dinamis dan berkelanjutan diperlukan kesabaran, ketekunan dan kemampuan Penyuluh Pendamping. Untuk itu penyuluh pendamping perlu membekali diri dengan pengetahuan/wawasan terkait dengan teknik fasilitasi, kewirausahaan dan manajemen perkoperasian. Pembentukan kelembagaan berupa koperasi petani atau bentuk organisasi badan hukum lainnya diharapkan dapat melayani kebutuhan petani kopi anggotanya dalam penyediaan sarana produksi seperti pupuk, modal, obat-obatan, alsintan, teknologi pertanian dan pelayanan lainnya diperlukan. Agar KEP dapat tumbuh dan berkembang diharapkan adanya peran aktif berbagai pihak seperti: 1) Pemerintah daerah dan swasta dalam mereplikasikan kegiatan pemberdayaan pelaku utama melalui KEP dengan sumber dana APBD atau sumber dana lainnya; 2) kegiatan pengawalan dan pendampingan pada para pelaku utama oleh penyuluh untuk menumbuhkembangkan KEP, dengan harapan penyuluh pertanian dapat membantu petani memecahkan masalah yang dihadapinya sesuai amanah Undang undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, pasal 11 ayat (1) huruf c, yaitu: memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah dan pasal 13 ayat (1) huruf e, yaitu: menumbuh-kembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; 3) Menumbuhkembangkan keswadayaan masyarakat sebagai salah satu dasar berkembangnya KEP. Keswadayaan, artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri sendiri, para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumberdaya guna terwujudnya kemandirian kelompoktani/KEP; 4) Memotivasi pelaku utama untuk berpartisipasi aktif dalam kelembagaan petani/KEP yang dimaknai sebagai pilihan anggota mengaktualisasikan diri dalam usaha memperbaiki kualitas hidup. Pembentukan KEP merupakan langkah nyata pemberdayaan masyarakat, yang diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat di pedesaan. Penguatan dan pengembangan KEP menjadi Koperasi, atau PT yang maju perlu menjadi perhatian bersama untuk mewujudkan kesejahteraan petani.. Gambar : http://www.gogle.com/..... oleh : Ir. Sri Puji Rahayu, MM/ yayuk_edi@yahoo.com Sumber : Dihimpun dari beberapa sumber