Penyembelihan hewan merupakan suatu kegiatan menghilangkan nyawa hewan atau binatang dengan memakai alat bantu atau benda tajam ke arah urat leher saluran pernafasan dan pencernaan. Agar hewan yang disembelih halal dan boleh dimakan, penyembelihan harus sesuai dengan aturan agama islam. Syarat sah penyembelihan hewan halal yaitu : 1) Disembelih secara islam dan menyebut nama Allah swt; 2) Hewan yang akan disembelih masih hidup bukan bangkai; 3) Penyembelihan sengaja dilakukan secara sadar. Didalam memenuhi persyaratan penyembelihan halal perlu diperhatikan juga : persyaratan petugas penyembelih, sarana yang tersedia, peralatan yang digunakan, dan persyaratan hewan sebelum disembelih serta tata cara penyembelihan halal. Persyaratan petugas penyembelih : 1) laki-laki muslim dewasa; 2) sehat jasmani dan rohani; 3) memiliki pengetahuan dan ketrampilan teknis dalam penyembelihan halal yang baik dan benar. Persyaratan sarana dan peralatan penyembelihan : Sarana yang harus disediakan :• Dibuatkan kandang penampungan sederhana terhindar dari sinar matahari, hujan dan kandang harus bersih, kering serta terpisah dari sarana umum; • Disiapkan lubang penampungan darah berukuran 0,5 x 0,5 x 0,5 m untuk setiap 10 ekor sapi. Untuk menampung kotoran dan isi perut; • Tersedia air bersih yang cukup untuk mencuci peralatan dan jeroan selama proses penyembelihan; • Tempat khusus untuk penanganan jeroan, yang terjaga kebersihannya; e) menyediakan tempat gantungan untuk hewan dan karkas memudahkan pengulitan sekaligus sebagai penirisan darah ternak. Persyaratan peralatan ; • Menyembelih hendaklah menajamkan pisaunya agar meringankan hewan yang disembelihnya. Pisau atau golok yang digunakan harus tajam, sehingga menjamin dapat memutus pembuluh darah, tenggorokan dan saluran makanan serta terjaga kebersihannya dan tidak berkarat. • Alat-alat benda tajam dan tumpul tidak diperbolehkan untuk penyembelihan / pemotongan. Hewan sebelum disembelih dilakukan perlakuan-perlakuan berupa : - Pemeriksaan ante-mortem oleh petugas berwenang - Harus diperlakukan secara wajar dengan memperhatikan azas kesejahteraan hewan , agar hewan tidak stress dan daging yang dihasilkan berkualitas baik.- Diistirahatkan se kurang-kurangnya 3 hari sebelum disembelih- Diberi pakan dan minum yang cukup- Menjatuhkan/ merebahkan hewan harus hati-hati, dihindarkan cara paksa atau perlakuan kasar yang menyebabkan rasa takut berlebihan atau kesakitan pada hewan serta risiko kecelakaan pada petugas penyembelih.Ada hal-hal yang dilarang sebelum kegiatan penyembelihan pada hewan/ternak yaitu :- Jangan diberikan air minum yang berlebihan dengan tujuan untuk meningkatkan berat badan hewan- Menusuk jantung saat hewan ternak masih hidup yang bertujuan untuk mempercepat kematian dan pengeluaran darah- Memotong kaki saat hewan masih hidup dengan tujuan mempercepat penyelesaian penyembelihan. Tata cara penyembelihan halal Penyembelihan dilakukan dengan tata cara agama islam dan memenuhi persyaratan hygienis dan sanitasi yaitu :• Hewan dirobohkan dengan kepala menghadap kearah kiblat (kepala diutara dan kaki di selatan)• Membaca basmalah• Hewan disembelih dengan sekali gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher pada saat memotong 3 saluran sekaligus : saluran nafas (kerongkongan), saluran makanan (tenggorokan), pembuluh darah (arteri karotis dan vena jugularis)• Darah hewan yang disembelih harus benar-benar dialirkan sebelum mati dan kepalanya dibelah.• Setelah hewan disembelih dan benar-benar mati sempurna , dilakukan penanganan dengan posisi digantung pada kaki belakangnya agar pengeluaran darah berlangsung sempurna dan kontaminasi silang dapat dicegah• Ikat saluran makanan (oesofagus) dan anus agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging• Lakukan pengulitan secara hati-hati dan bertahap, diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut, dilanjutkan dengan sayatan pada bagian media kaki.• Selanjutnya keluarkan isi rongga dada dan rongga perut secara hati-hati agar dinding lambung dan usus tidak tersayat.• Pisahkan jeroan merah (hati, jantung, paru-paru, limpa, ginjal,lidah) dan jeroan hijau (lambung, usus, oesofagus dan lemak)• Pemeriksaan post mortem yaitu pemeriksaan karkas dan organ tertentu (jeroan) setelah penyembelihan yang tujuannya untuk memutuskan apakah daging aman dan layak dikonsumsi. Dilakukan oleh Dokter Hewan atau juru uji daging atau petugas teknis yang telah mendapatkan pelatihan tentang meat inspector di bawah supervise Dokter Hewan.• Pindahkan karkas ke tempat khusus untuk penanganan lebih lanjut. Penyunting : Asia ( Penyuluh BPPSDMP)Sumber Informasi : berbagai sumber dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.