Nyanyian sumbang seolah-olah UU 23 Tahun 2014 memporak-porandakan, bahkan "mengebiri" Pasal-Pasal tertentu yang ada di UU Nomor 16 Tahun 2006, seringkali berkumandang tatkala kita berkunjung ke lapangan. Bubarnya atau dibubarkannya Kelembagaan Penyuluhan di tingkat Pusat dan Daerah, membuat dunia penyuluhan pertanian antara ada dan tiada. Suara para penyuluh pertanian yang menginginkan agar status mereka dikembalikan menjadi aparat Pusat dan bukan lagi jadi aparat Daerah, kini semakin nyaring disuarakan. Inilah secuil aspirasi yang sering disampaikan oleh para penyuluh tatkala kita ngobrol santai dengan mereka. Tentu masih banyak persoalan yang lain. Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014, mestinya tidak perlu mengundang masalah, selama harmonisasi penyusunan UU, dapat ditempuh dengan baik. Setiap UU yang akan dilahirkan, selayaknya mampu mengantisipasi dampak yang ditimbulkannya terhadap UU yang ada. Dari sini muncul pertanyaan, apakah pada saat penyusunan Naskah Akademik UU Nomor 23 Tahun 2014, telah diantisipasi seperti apa yang terjadi terhadap UU Nomor 16 Tahun 2006 ini ? Atas hal yang demikian, sangatlah tepat bila para Senator yang tergabung dalam Komite 2 DPD RI, mengambil langkah untuk mengangkat isu-isu yang mengedepan dalam Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan kedalam upaya "penyempurnaan" nya. Ke-34 Senator Komite 2 ini sepakat untuk melakukan perbaikan Bab, Pasal dan Ayat dari UU Nomor 16 Tahun 2006, tanpa mempertentangkan dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014. Bagaimana pun marwah UU Nomor 16 Tahun 2006 tetap harus menjiwai penyempurnaan UU Nomor 16 Tahun 2006. Akan lebih cantik, bila tujuan akhir dari penyempurnaannya, mampu mengharmonikan ke dua UU tersebut.Guna memberi masukan terhadap penyempurnaan UU Nomor 16 Tahun 2006 ini, tanggal 21 Juni 2021 Komite 2 DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan para praktisi dan kalangan akademisi secara online. Para Senator DPD RI, penting mendapat masukan dari praktisi dan kalangan kampus terkait dengan perkembangan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. Apa yang disampaikan narasumber, tentu akan menjadi bahan diskusi yang hangat ketika para Senator melakukan penyempurnaan terhadap UU ini.Dalam RDP tersebut hadir 3 orang narasumber. Dari kalangan organisasi petani (HKTI dan KTNA) didaulat untuk menyampaikan gagasan dan catatan kritisnya, yakni Entang Sastraatmadja, selaku Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat dan Yadi Sofian Noor, selaku Sekretaris Jendral KTNA. Sedang dari akademisi dihadirkan Iwan Setiawan, staf pengajar Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran.RDP yang dipimpin Senator Hasan Basri menjadi sangat menarik, karena tampilnya pakar-pakar Penyuluhan Pertanian, yang sekarang ini tercatat sebagai anggota Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN), yakni Prof. Bustanul Arifin dan Prof. Sumardjo yang saat ini ditunjuk menjadi Tim Ahli Penyempurnaan UU Nomor 16 Tahun 2006, serta Ir. Mulyono Makmur yang dikenal sebagai tokoh penyuluhan pertanian nasional.Pandangan dan gagasan para narasumber, umumnya sepakat bahwa dinamika penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, penting untuk dihangatkan dengan terobosan cerdas guna menyambut perguliran jaman yang terus menggelinding. Paradigma Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, harus selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan inovasi. Disinilah perlunya regulasi setingkat UU yang mampu memberi ruang kepada dinamika penyuluhan berbasis kearifan lokal masing-masih daerah. Antara pembangunan pertanian dan petani Tawaran pemikiran agar kita berani memisahkan pembangunan pertanian dan pembangunan petani ke dalam dua konsep yang berbeda, tentu perlu menjadi bahan pemikiran kita bersama. Pemisahan ini penting, agar penyuluhan pertanian dapat mewujudkan tujuannya. Fenomena yang terjadi selama ini, tujuan pembangunan pertanian adalah meningkatkan produksi dan produktivitas hasil-hasil pertanian menuju swasembada. Beban ini diberikan kepada Kementerian Pertanian, yang selorohnya disebut Kementerian "Bercocok-tanam".Sedangkan pembangunan petani, tujuan mulianya adalah meningkatkan pendapatan dan penghasilannya, agar dapat hidup sejahtera. Ini perlu dicatat, karena di negeri ini, petani memiliki hak untuk disejahterakan. Tanggungjawab untuk mensejahterakan petani, bukan hanya tugas nya Kementerian Pertanian, namun menjadi tugas semua Kementerian/Lembaga yang memiliki kaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan petani.Sebagai contoh, kalau jalan dari sentra produksi ke pasar rusak, maka ini tugas Kementerian PUPR. Kalau jalannya mulus, hal ini tentu akan menolong petani menghemat biaya transportasi atau ongkos angkutnya. Contoh lain lagi, bila terjadi harga yang merosot dengan tajam di pasaran, tentu hal ini menjadi tugas Kementerian Perdagangan untuk menstabilisasikan harga.Mengacu pada hal yang demikian, sebuah kekeliruan yang cukup fatal, jika digariskan pembangunan petani merupakan bagian dari pembangunan pertanian. Pemikiran meningkatnya produksi otomatis meningkatkan kesejahteraan petani, juga belum terbukti, khususnya untuk petani padi.Data BPS menyatakan, naiknya produksi padi setiap tahun, ternyata tidak seirama dengan naiknya Nilai Tukar Petaninya. Produksi padi meningkat, kesejahteraan petani jalan ditempat. BPS menyebut NTP petani padi, tetap berkisar di angka 96 - 104. Perlu dikenali, hingga kini NTP masih dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai kesejahteraan petani.Terobosan yang ditawarkan, penting dipikirkan bagaimana kalau tujuan utama pembangunan pertanian adalah mewujudkan kesejahteraan petani. Upaya meningkatkan produksi hanyalah salah satu cara untuk mensejahterakan petani beserta keluarganya. Semangat ini, tentu sejalan dengan tujuan akhir dari penyuluhan pertanian.Sebab, penyuluhan pertanian sendiri merupakan pendidikan non formal yang diberikan kepada para petani dan keluarganya, dengan tujuan jangka pendek terjadi nya perubahan perilaku (sikap, tindakan dan wawasan) ke arah yang lebih baik, dan tujuan jangka panjangnya adalah mewujudkan kehidupan petani beserta keluarganya ke suasana yang lebih sejahtera.Penyempurnaan UU Nomor 16 Tahun 2006, rupanya jangan ditunda-tunda lagi. Hak petani untuk hidup sejahtera, harus segera dapat diwujudkan. Penyuluhan Pertanian merupakan salah satu pendekatan yang dapat dijadikan "alat" untuk meraih harapan tersebut. Semangat Komite 2 DPD RI yang serius untuk melakukan penyempurnaan terhadap UU ini, tentu perlu diapresiasi. Pantas pula kita beri acungan jempol kepada mereka. Mari kita cermati dengan seksama. Sumber https://tabloidsinartani.com/detail/wacana/agri-wacana/17142-Penyempurnaan-UU-No-16-Tahun-2006-SP3K