Kenapa petani perlu mendaftar AUTP dan apakah petani dapat memperoleh klaim AUTP? Seringkali pertanyaan menggelitik ini dikemukakan oleh petani. Dan pada kesempatan ini pertanyaan sejenis dapat memperoleh jawaban. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) menjamin resiko kegagalan panen padi karena banjir, kekeringan maupun serangan organisme pengganggu tanaman. Petani dapat memperoleh ganti rugi kerusakan atau klaim AUTP pada lahan padinya yang mengalami kerusakan minimal 75% tiap petak alaminya yang dinyatakan oleh petugas klaim PT Asuransi Jasindo. Pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 bertempat di Sekretariat Kelompok Tani Sido Maju Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo dilaksanakan Simbolis Penyerahan Klaim AUTP dari PT Asuransi Jasindo Cabang Purwokerto kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Purworejo dilanjutkan penyerahan kepada kelompok tani penerima manfaat. Hadir secara langsung Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Purwokerto Bapak A. Khusnul Khuluqy, S.H, AAAIK, Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Purworejo diwakili Koordinator KJF Bapak Panuju Bekti, S.P, MM, Camat Purwodadi diwakili Kasie Pemberdayaan Masyarakat Desa, Koordinator PPL Kecamatan Purwodadi, Kepala Desa Karangsari, Ketua kelompok tani Sido Maju desa Karangsari, Ketua kelompok tani Ngudi Raharjo desa Kebonsari serta Ketua kelompok tani Tani Subur I desa Jogoboyo. Tiga kelompok tani menerima klaim AUTP karena kekeringan pada musim tanam II 2021 yaitu kelompok tani Sido Maju Desa Karangsari menerima klaim dari 2 (dua) polis asuransi masing-masing Rp. 42.600.000,00 dan Rp. 6.120.000,00; kelompok tani Ngudi Raharjo desa Kebonsari menerima klaim sejumlah Rp. 8.460.000,00 serta kelompok tani Tani Subur I Desa Jogoboyo menerima klaim Rp. 10.980.000,00. Menurut Kepala Cabang Jasindo bahwa AUTP pada tahun ini mengalami refocusing sehingga terjadi pemangkasan anggaran AUTP sebesar 40% dari satu juta hektar menjadi 400.000 hektar. Namun halnya di Kecamatan Purwodadi kelompok tani masih dapat menerima ganti rugi kerusakan sehingga dapat membantu memulihkan roda perekonomian petani. Pada tahun 2022 masih ada kegiatan AUTP guna melindungi usaha tani padi. Artinya masih ada subsidi pemerintah sebesar 80% atau senilai Rp. 144.000,00 per hektar sehingga petani membayar premi asuransi sebesar Rp. 36.000,00 per hektar per musim tanam. Adapun pembayaran uang premi asuransi berdasarkan luas lahan tanaman padi yang didaftarkan. Di masing-masing daerah mempunyai ukuran luas yang berbeda-beda seperti ubin, ru maupun iring, oleh karena itu disamakan dengan penggunaan ukuran luas dengan hektar. Adapun klaim asuransi ditentukan oleh adjuster yang berhak menyesuaikan pembayarann klaim asuransi, klaim diberikan sejumlkah Rp. 6.000.000,00 per hektar. Jasindo memberikan klaim AUTP artinya mengganti kerusakan tanaman per petak alami. Oleh: Nursilahturahmi, S.P Penyuluh Pertanian DinPPKP Kabupaten Purworejo