Kelembagaan menjadi faktor penentu dan berimplikasi nyata kepada elemen lain sistem penyuluhan pertanian. Selain itu, aspek kelembagaan juga paling dinamis, terutama dengan keluarnya UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana terjadi perubahan besar.Otonomi daerah yang berlaku sejak era reformasi telah membuat perubahan besar dalam kelembagaan penyuluhan. Sebab, pemerintah daerah mempunyai kewenangan besar terhadap penyuluhan. Dalam perspektif Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, sektor ini merupakan urusan kongkuren (bersama) antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sektor pertanian dibagi dalam tiga sub sektor; Pertanian, Perkebunan dan Peternakan dan meliputi 7 Sub Urusan: 1). Sarana Pertanian; 2).Prasarana Pertanian; 3).Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; 4).Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian; 5).Perizinan Usaha Pertanian; 6).Karantina Pertanian; dan 7). Urusan Varietas Tanaman. Namum perlu dicatat bahwa dua sub urusan terakhir menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Pusat.Sesungguhnya semangat yang diusung Undang-undang No. 23/2014 adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.UU No 16 Tahun 2006 secara ekplisit telah mengatur sistem, struktur dan organisasi penyelenggaraan penyuluhan sektor pertanian.Mulai dari tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, bahkan dijabarkan sampai ke level pemerintahan di Kecamatan.UU No. 23/2014 secara ekplisit tidak menyebut satu kata pun tentang penyuluhan pertanian. Undang-undang ini hanya secara implisit pada struktur organisasi dan tatalaksana kepemerintahan yang ada. Peran pengembangan pertanian masuk di dalam urusan kongkuren atau sama-sama diemban oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan kata lain peran pembangunan, pengembangan dan pembinaan tentulah tidak terlepas dari kegiatan penyuluhan.Dalam era baru pertanian, penyuluh dituntut paling tidak memiliki tiga fungsi yaitu; Transfer Teknologi (Technology Transfer), Fasilitasi (Facilitation), dan Penasehat (Advisory Work).Untuk mendukung fungsi-fungsi tersebut, penyuluh pertanian hendaknya menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Tema-tema penyuluhan juga bergeser tidak sekedar peningkatan produksi, namum juga menyesuaikan dengan isu global yang lain seperti bagaimana menyiapkan petani dalam mengatasi perubahan iklim global dan perdagangan bebas. Petani perlu dikenalkan dengan sarana produksi yang memiliki daya adaptasi tinggi terhadap goncangan iklim, selain itu tehnik bertani yang ramah lingkungan, hemat air serta tahan terhadap cekaman suhu tinggi, nampaknya akan menjadi tema penting bagi penyuluhan pertanian masa depan. Tentu saja dalam menuju pertanian masa depan tersebut, kita harus memiliki visi yang sama terutama dengan para pembuat regulasi/peraturan perundangan sehingga ke depan kita mencapai kejayaan lagi di sektor pertanian. Indonesia, sebagai negara terbesar ke 4 dunia, tidak punya pilihan. Indonesia harus mampu memproduksi kebutuhan pangan masyarakatnya. Komoditas pangan sudah menjadi komaditas percaturan politik dunia. Untuk itu Indonesia harus berdaulat di bidang pangan. Penulis : NarindrawatiSumber Tulisan : Irwan Effendi (Ketua KPPN Prov. Riau)