v:* {behavior:url(#default#VML);} o:* {behavior:url(#default#VML);} w:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} BUPATI MANGGARAI BARAT PERATURAN BUPATI MANGGARAI BARAT NOMOR : 14 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYULUHAN KECAMATAN (BPK) PADA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN (BP2KP) KABUPATEN MANGGARAI BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MANGGARAI BARAT, Menimbang : a. Bahwa dalam rangka implementasi pasa l7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat NomTahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP), maka pada Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis; b. bahwa dalam rangka merespon perubahan internal dan eksternal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Barat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Manggarai Barat tentang Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor ...... Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) pada Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Manggarai Barat. Mengingat : 1. Undang-UndangNomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4271); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanandan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660); 4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015); 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170); 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah anantara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 11. Peraturan Menteri pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/4/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan danKetahanan Pangan Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2010 Nomor4). MEMUTUSKAN; Menetapkan : PERATURAN BUPATI MANGGARAI BARAT TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DANTATA KERJA BALAI PENYULUHAN KECAMATAN (BPK) PADA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN DAN KETAHANAN PANGAN (BP2KP) KABUPATEN MANGGARAI BARAT. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten adalah Kabupaten Manggarai Barat; 2. Bupati adalah Bupati Manggarai Barat; 3. Badan adalah Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Manggarai Barat; 4. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (BP2KP) Kabupaten Manggarai Barat; 5. Balai Penyuluhan Kecamatan yang selanjutnya disebut BPK adalah Balai Penyuluhan di setiap kecamatan Kabupaten Manggarai Barat; 6. Pimpinan/Kepala BPK adalah Pimpinan/Kepala BPK di setiap kecamatan Kabupaten Manggarai Barat; 7. Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan atau penyuluh kehutanan baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan; 8. Kelompok Jabatan Fungsional Penyuluhan adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberihak dan wewenang secara penuh dan diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai bidang keahlian masing-masing. BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) lingkup Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pengan (BP2KP) Kabupaten Manggarai Barat. (2) Balai Penyuluhan Kecamatan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan. (3) Balai Penyuluhan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari : a. Balai Penyuluhan Kecamatan/BPK Kecamatan Komodo; b. Balai Penyuluhan Kecamatan/BPK Kecamatan Lembor; c. Balai Penyuluhan Kecamatan/BPK Kecamatan Kuwus; d. Balai Penyuluhan Kecamatan/BPK Kecamatan Sano Nggoang; e. Balai Penyuluhan Kecamatan/BPK Kecamatan Macang Pacar; f. Balai Penyuluhan Kecamatan/BPK Kecamatan Welak; g. Balai Penyuluhan Kecamatan/BPK Kecamatan Boleng; h. Balai Penyuluhan Kecamatan/BPK Kecamatan Lembor Selatan; i. Balai Penyuluhan Kecamatan/BPK Kecamatan Ndoso; j. Balai Penyuluhan Kecamatan/BPK Kecamatan Mbeliling. BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 3 1. Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) merupakan pelaksana tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Barat. 2. Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) berkedudukan di wilayah kecamatan. BagianKedua SusunanOrganisasi Pasal 4 (1) Susunan Organisasi Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari : a. Pimpinan/Kepala BPK; b. Urusan Ketatausahaan; c. Kelompok Jabatan Fungsional (2) Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) yang dimaksud padaayat (1) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV ESELON DAN KEPEGAWAIAN Pasal 5 (1) Pimpinan/Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (a) adalah eselon IV/a. (2) Kepala Urusan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (b) adalah jabatan structural eselon IV/b. BAB V TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Tugas Pasal 6 Pimpinan/Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan damn Ketahanan Pangan dalam rangka melaksanakan sebagian kewenangan desentralisasi di bidang penyuluhan. Pasal 7 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalm Pasal 6, Pimpinan/Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan menyelenggarakan tugas : 1. Menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten; 2. Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan; 3. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar; 4. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama; 5. Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; 6. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Bagian Kedua Fungsi Pasal8 Balai Penyuluhan Kecamatanm empunyai fungsi sebagai tempat pertemuan untuk memfasilitasi pelaksanaan tugas Balai sebagaimana diamanatkan dalam pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. BAB VI TATA KERJA Pasal9 Dalam melaksanakan tugas Pimpinan/Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungannya maupunan tarhadap satuan organisasi sesuai dengan tugasnya. Pasal 10 Pimpinan/Kepala BPK wajib melaksanakan pengawasan terhadap para penyuluh dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal11 Pimpinan/Kepala BPK bertanggungjawab dalam memimpin dan mengkoordinasikan para penyuluh serta memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas masing-masing penyuluh. Pasal 12 Pimpinan/Kepala