Setelah begitu lama pembentukan Badan Penyuluhan di Kabupaten Bangli tidak terbentuk, Badan Koordinasi Penyuluhan di Provinsi Bali tidak terbentuk , nampaknya tidak menyurutkan usaha para penyuluh baik di provinsi maupun di Kabupaten, untuk memperjuangkan agar Kelembagaan Penyuluhan ini segera diwujudkan. Hal ini tergambar dari dialog yang terjadi dalam pertemuan teknis penyuluhan di Kabupaten Bangli yang diselenggarakan oleh BPTP Bali. Pada hari ini, 22 Juli 2014, bertempat di ruang peremuan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perhutanan Kab. Bangli, Temu Teknis Penyuluhan untuk membahas akselerasi penyebaran informasi dan teknologi pertanian dalam upaya mendukung tercapainya 4 pillar pembangunan pertanian. Temu teknis ini adalah sebagai lanjutan temu teknis yang telah diselenggarakan sebelumnya di Cafe Beruk di bilangan Kota Bangli. Kepala Dinas dalam sambutannya menyatakan bahwa, dalam upaya percepatan pembangunan pertanian pperanan penyuluh sangatlah penting. Dan beliau akan berusaha memfasilitasi kegiatan penyuluhan sepanjang anggaran tersedia untuk itu. Yang menarik dalam kegiatan temu teknis adalah, bahwa para penyuluh baik provinsi maupun kabupaten sependapat bahwa perlu ada sistim penyuluhan yang lebih memadai dari apa yang dillakukan saat ini di Bangli khususnya dan Bali pada umumnya. Dengan tidak terbentuknya kelembagaan penyuluhan sesuai dengan amanat UU No 12 tahun 2006 (Bakorluh di provinsi dan Bapelluh di kabupaten), terbukti kegiatan penyuluhan sepertinya hidup enggan, mati tak mau. Sesungguhnya, Bapelluh telah dilaporkan terbentuk di Kabupaten Bangli, tapi kenyataannya tidak. Entah apa pertimbangan pemerintah daerah ketika itu, dan pertimbangan apa yang menyebabkan tidak dibentuk hingga saat ini. Bupati baru (yang menjabat saat ini) pernah menyatakan ketika kampanye pilbup; ... apa sih susahnya membentuk Bapelluh, tinggal tanda tangan saja. Saya tahu dasar hukumnya sudah jelas ... Tapi nyatanya tidak dibentuk juga. Persoalannya sekarang, bukanlah persoalan dibentuk atau tidaknya. Tapi bagaimana pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) dapat mendanai sepenuhnya kegiatan penyuluhan pertanian ini sehingga bisa berjalan sebagaimana yang diinginkan/diamanatkan oleh UU No. 12 Tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan. Para penyuluh di Kabupaten Bangli, sudah tidak tertarik lagi untuk membicarakan pembentukan Bakor/Badan kelembagaan penyuluhan ini, karena telah bertahun-tahun berusaha untuk menyadarkan para pejabat di daerah tentang pentingnya pembentukan kelembagaan ini, malah mendapat tekanan balik. Kelembagaan ini dibentuk bukan untuk semata-mata kepentingan kantong penyuluh, tapi untuk membangun sistim yang lebih memungkinkan percepatan pemberdayaan masyarakat tani pada umumnya yang dewasa ini disebutkan sebagai pelaku utama dan pelaku usaha. Pada kesempatan loby setelah pertemuan selesai, seorang penyuluh provinsi menyatakan, para penyuluh jangan berhenti berjuang, karena kami di provinsi juga terus berjuang. Kami sedang merencanakan untuk sesegera bertemu dengan bapak gubernur untuk membahas masalah ini. Mohon para penyuluh di setiap kabupaten juga mendukung, katanya. Oleh : Ketut Subamia, SP. (PP. Kab. Bangli)