Gerakan pertanian organik muncul pada tahun 1940-an menanggapi industrialisasi pertanian/refolusi hijau yang gagal dan harus dibayar mahal dengan produksi yang terus memburuk akibat pemaksaaan muatan kimia yang melebihi daya dukung lingkungan, kerusakan ekologi, dan biodiversity akibat kekawatiran akan kekurangan pangan. Salah satu solusi menekan dampak negatif revolusi hijau menerapkan pertanian organik. Prinsip pertanian organik adalah membangun dan menjaga keseimbangan lingkungan, mengatasi kegersangan alam/tanah dan terhambatnya produksi tanaman, dengan mengembalikan kesuburan yang berkelanjutan sehingga tanaman dapat berproduksi maksimal melalui pemberian input yang optimal dan tidak berdampak negatif pada ekosistem. Mekanisme pertanian organik dilakukan dengan cara mengkondisikan keseimbangan alamiah dengan memanfaatkan keseimbangan mikro ekologis di lapisan biosfer sehingga akan terjadi hubungan timbal balik yang saling memberi keseimbangan antara komoditas budidaya dan ekosistem secara lestari. Untuk kelestarian lingkungan, hidup sehat dan kesejahteraan masyarakat, maka pertanian organik merupakan jawabannya. Akibat ketergantungan petani terhadap pupuk dan racun kimia, saat ini tanah dan air tercemar yang mengakibatkan produksi ikut merosot karena kandungan bahan organik di tanah pertanian kurang dari 1%. Padahal bahan organik tanah pertanian idealnya 4% agar dapat berproduksi secara efisien dan berkelanjutan. Sistem pertanian organik adalah sistem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah. Pertanian organik menekankan penerapan praktek-praktek manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan input, dari limbah kegiatan budidaya di lahan, dengan mempertimbangkan daya adaptasi terhadap keadaan/kondisi setempat. Jika memungkinkan hal tersebut dapat dicapai dengan penggunaan budaya, metoda biologi, dan mekanik, yang tidak menggunakan bahan sintesis untuk memenuhi kebutuhan. Bahan pangan organik adalah bahan pangan yang diproduksi dengan menggunakan metoda pertanian organik, yang membatasi input sintetik modern seperti pestisida sintetik dan pupuk kimia. Penggunaan pestisida organik seperti toksin Bacillus thuringiensis masih digunakan. Bahan pangan organik juga tidak diproses menggunakan iradiasi, pelarut, industri, atau bahan tambahan makanan kimiawi. Pelaksanaan sistem pertanian organik di Indonesia berpedoman pada SNI sistem pangan organik. Secara umum di dunia menerapkan kebijakan pangan seperti pelabelan sertifikat organik agar suatu bahan pangan dapat dijual ke konsumen sebagai bahan pangan organik. Dengan regulasi ini bahan pangan organik harus diproduksi dengan cara yang sesuai dengan standar organik yang diterapkan oleh pemerintah suatu negara dan organisasi internasional. Prinsip sistem budidaya tanaman organik diantaranya adalah: Pencegahan kontaminasi (udara,air dan tanah: Arsen, Timbal, Cadnium, Diclora, Raksa, Organo phosfat) dapat dinetralkan menggunakan tanaman barier dan bioremediasi. Pengolahan lahan dilakukan tanpa membakar lahan agar kesuburan tanah dan air tetap terjaga Manajemen ekosistem dan keanekaragaman dalam produksi tanaman (berbasis tanah, konservasi kesuburan menjaga keanekaragaman hayati) Pengelolaan organisme pengganggu tanaman (prinsip preventif, curative dan pestisida mineral alami) Prinsip produksi pertanian organik diantaranya harus telah diterapkan pada lahan yang sedang berada pada periode konversi dengan ketentuan: Dua tahun sebelum tebar benih untuk tanaman semusim Tahun sebelum panen pertama untuk tanaman tahunan Tanpa periode konversi (zero convertion), untuk lahan yang ditumbuhi tumbuhan liar (tidak dibudidayakan) tanpa asupan bahan kimia sintesis Masa konversi untuk tanaman semusim berdasarkan lahan, apabila masa konversi telah terlampaui maka tanaman semusim yang ditanam pada lahan tersebut dapat dinyatakan sebagai produk organik. Apabila masa konversi telah terlewati maka tanaman tahunan tersebut dapat dinyatakan sebagai produk organik. Namun apabila setelah masa konversi dilahan tersebut ditanami pohon atau bibit hasil perbanyakan vegetative yang non organik maka masa konversi harus diulang kembali kecuali dipastikan bahwa pohon atau bibit yang ditanam sudah organik. Inovasi teknologi organik diperlukan sebagai revolusi produktivitas yaitu teknologi yang mampu mengubah kemampuan tanaman dan tanah dengan produksi yang berlipat ganda dan berkelanjutan diantaranya menggunakan teknologi penyubur berbasis organik; benih unggul baru bukan bersumber dari Genetically Modified Organisms (GMO) merupakan organsme yang material genetikanya telah dimodifikasi menggunakan metode rekayasa genetika; menggunakan pupuk alam non sintesis; pengolahan lahan, tanam dan panen menggunakan mekanisasi pertanian; Infrastruktur dan irigasi serta konservasi dari kontaminasi; dan perubahan prilaku SDM yang cerdas dan berkomitmen organik. Penulis: Sri Mulyani (PP BPPSDMP Kementan) Sumber: Mayasari,K. 2016. Konsep Urban Farming sebagai Solusi Kota Hijau. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian. Jakarta. Santoso, EB dan RR Widya. 2014. Gerakan Pertanian Perkotaan dalam Mendukung Kemandirian Masyarakat di Kota Surabaya. Makalah Seminar Nasional Cities 2014. Badan Litbang Pertanian. 2010. Peta Potensi Penghematan Pupuk Anorganik dan Pengembangan Pupuk Organik pada Lahan Sawah Indonesia. Jakarta Badan Standarisasi Nasional. 2010. Sistem Pangan Organik. Jakarta