Loading...

Pertemuan Rutin Bpp Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Tahun 2021

Pertemuan Rutin Bpp Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas Tahun 2021
Pada hari senin tanggal 22 maret 2021 telah dilaksanakan pertemuan rutin Balai Penyuluh Pertanian Kec. Semparuk Kab. Sambas yang dilaksanakan di Gapoktan Usaha Maju di desa Sepinggan Kecamatan Semparuk. Dalam pertemuan tersebut telah dilakukan sosialisasi IP Padi 400 dan P3A yang dihadiri oleh Kepala bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, penyuluh pertanian se kecamatan semparuk beserta anggota dan pengurus Gapoktan Usaha Maju desa Sepinggan. IP Padi 400 artinya petani bisa menanam dan memanen padi sebanyak empat kali dalam setahun. Caranya yakni dengan meng efektifkan masa tanam, dimana selama tiga bulan petani harus mampu menanam padi dari mulai persemaian sampai panen. Ini detilnya pengaturan pola tanam pada jenis dan varietasnya berumur pendek dan cepat panen sehingga bisa panen 4 kali setahun. Bukan mustahil karna hal ini sudah terbukti dan sudah di terapkan di desa Jagan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berjalan lebih dari tiga tahun, juga sudah diterapkan di daerah daerah lain. Penerapan pertanaman dengan IP 400 berarti mengatur fluktuasi panen karena tanama padi musiman. karena setahun 4 kali tanam, berarti proses produksi tidak pernah berhenti. Bagai mana drngan teknik meningkatkan IP 400 padi? caranya yakni melalui penggunaan benih berumur pendek 70 sampai 90 hari yang disemai diluar, pola dan waktu tanam sesuai kalender tanam, pupuk kimia hanya urea 25 kg per musim per hektar dan menggunakan unsur hara dari kompos, limbah tanaman dan limbah ternak. Setelah dipanen lansung olah tanah diberi biodekomposer dan sepuluh hari sudah ditanam padi lagi. Kemudian penggunaan hemat air sawah dari sumur atau embung pompa dilahan kering atau tanah hujan dan juga melalui penggunaan integrated menuju zero waste. Beberapa faktor pendukung keberhasilan pelaksanaan IP 400 tersebut adalah penggunaan benih varietas padi sangat genjah 70 sampai 90 hari. Adapun maksud di bentuk nya Perkumpulan petani Pemakai Air adalah sebagai wadah bertemunya petani untuk saling tukar pikiran, curah pendapat serta membuat keputusan keputusan untuk memecah masalah yang dihadapi bersama petani, dan sebagai wakil petani dalam melakukan perundingan dengan pihak luar. Sedangkan tujuannya adalah : a. Memberikan pelayanan kebutuhan petani teritama dalam memenuhi kebutuhan air irigasi untuk usaha pertaniannya. b. Menyelanggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada jaringan tersier atau desa yang menjadi tanggung jawab nya. c. Ikut berperan serta dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder. d. Membentuk unit usaha mandiri yang mampu menyediakan sarana dan prasarana pertanian.. oleh : MUHARLINAWATI,S.TP ( Penyuluh Pertanian Desa Sepadu Kecamatan Semparuk)