Loading...

Posluhdes Di Wilayah Bpp Kecamatan Marga

Posluhdes Di Wilayah Bpp Kecamatan Marga
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Marga memiliki luas 44,79 Km2, hanya 5,34% dari luas wilayah Kabupaten Tabanan. Wilayah BPP Kecamatan Marga terdiri dari16 Desa Dinas, 68 Banjar Dinas, 29 Subak dan 64 kelompok tani. Dari 16 Desa Dinas yang ada di Kecamatan Marga, baru 13 Posluhdes berdiri yaitu 4 Posluhdes berdiri tahun 2015, dan selebihnya berdiri tahun 2016. Nama, Desa, Tahun Berdiri dan Nama Ketua POSLUHDES di Kecamatan Marga Tahun 2021: Posluhdes Baru Santhi Lestari, Desa Baru, Tahun Pendirian 2015, Ketua Bapak I Wayan Ngantera. Posluhdes Eka Jaya Mandiri, Desa Kukuh, Tahun Pendirian 2015, Ketua Bapak I Wayan Yasa. Posluhdes Kerti Tri Asri Winangun, Desa Petiga, Tahun Pendirian 2015, Ketua Bapak Drh. I Made Kertayasa. Posluhdes Makmur Lestari, Desa Cau Belayu, Tahun Pendirian 2015, Ketua Bapak I Ketut Yadnya. Posluhdes Kertha Lestari , Desa Tua , Tahun Pendirian 2016, Ketua Bapak I Gede Putu Winarta Posluhdes Catur Wana Sari , Desa Payangan, Tahun Pendirian 2016, Ketua Bapak I Wayan Nada, A.Ma. Pd Posluhdes Ciung Wanara , Desa Tegaljadi, Tahun Pendirian 2016, Ketua Bapak Drs. I Nyoman Sumatra Posluhdes Dauh Puri Aget Sejahtera , Desa Marga dauh Puri , Tahun Pendirian 2016, Ketua Bapak I Nyoman Lambon. Posluhdes Mertha Sari , Desa Batannyuh , Tahun Pendirian 2016, Ketua Bapak I Nyoman Seni Posluhdes Geluntung Pala sari, Desa Geluntung , Tahun Pendirian 2016, Ketua Bapak I Made Riat Posluhdes Pan Ca Karya Merta, Desa Selanbawak, Tahun Pendirian 2016, Ketua Bapak I Wayan Mustika Posluhdes Limbak Sari, Desa Kuwum, Tahun Pendirian 2016, Ketua Bapak I wayan Yoga Diana. Posluhdes Sungi Sari, Desa Beringkit Blayu, Tahun Pendirian 2016, Ketua Bapak I Wayan Nadri. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2006, Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Posluhdes adalah Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama dalam kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan. Bab V UU No. 16 tahun 2006, tentang Kelembagaan, khususnya pasal 8 menyatakan: (1). Kelembagaan penyuluhan terdiri atas: (a).kelembagaan penyuluhan pemerintah. (b).kelembagaan penyuluhan swasta. (c). kelembagaan penyuluhan swadaya. (2). Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas: a.pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan; b.pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan; c. pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan d. pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan. (3). Kelembagaan penyuluhan swasta dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat. (4). Kelembagaan penyuluhan swadaya dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha. (5). Kelembagaan penyuluhan pada tingkat desa/kelurahan berbentuk pos penyuluhan desa/kelurahan yang bersifat nonstruktural. (6). Pos penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. (7). Pos penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha untuk: menyusun programa penyuluhan, melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan, menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya, melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha, menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha, melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, temu lapang, dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha, memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha dan memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan. Kegiatan utama ekonomi perdesaan sebagian besar mengandalkan bidang pertanian. Keberhasilan dalam memperkuat ekonomi perdesaan akan mendorong perekonomian secara nasional. Desa sebagai wilayah sentra produksi pertanian adalah pemasok bahan pangan dan bahan keperluan industri perlu diperkuat agar dapat secara berkesinambungan memainkan perannya sebagai wilayah sentra produksi pertanian, pembangunan infrasruktur seperti sarana, prasarana dan kelembagaan perdesaan harus diarahkan untuk memperkuat perekonomian masyarakat perdesaan. Hal ini mendorong pemerintah untuk menumbuh kembangkan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan terutama desa/kelurahan yang memiliki potensi pertanian Peran Penyuluh Pertanian terhadap Posluhdes: 1). Memahami keberadaan Posluhdes tentang Pengertian, Fungsi, serta Peranannya. 2). Menumbuhkan Posluhdes di setiap desa/kelurahan binaan masing masing. 3). Memfasilitasi Posluhdes yang sudah ditumbuhkan agar berperan aktif sesuai peran dan fungsinya. 4). Mendorong peran serta Posluhdes dalam pembangunan di wilayahnya. 5).Pendampingan Posluhdes dalam rangka mewujudkan Kemandirian Admnistrasi,dan organisasi. Sarana dan Prasarana Posluhdes: 1). Tempat pertemuan. 2). Ruang kantor. 3). Ruang data/informasi. 4). Meja kursi. 5). Lahan percontohan. Biaya penyelenggaraan kegiatan penyuluhan di Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan pembiayaannya dipihak bersama antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan pastisipasi masyarakat. Kegiatan penyuluhan seperti temu-temu, penyebaran informasi, percontohan sebagian dan dipikul oleh pemerintah. Pemantauan dan Evaluasi terhadap proses pelaksanaan penyuluhan di Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan merupakan tanggungjawab Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan. Pos Penyuluhan Desa secara berkala melaporkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan kepada pimpinan Balai Penyuluhan Pertanian di Kecamatan. Pada tangal: 14 Juni 2021, Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan, telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pengurus Pos Penyuluhan Desa se Kecamatan Marga. Bimtek ini memberikan pembekalan kepada pengurus Posluhdes tentang: Kebijakan Pembangunan Pertanian di Kabupaten Tabanan, Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Petani, Penyusunanan Programa Penyuluhan Pertanian, Pemberdayaan Posluhdes dan Dinamika Kelompok. Seluruh materi Bimtek disampaikan oleh para narasumber diantaranya Bapak Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan memberikan materi Kebijakan Pembangunan Pertanian di Kabupaten Tabanan, untuk materi yang lainnya disampaikan oleh Kelompok Jafung Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan secara parallel. ( I Nyoman Kuspianto.SP. BPP Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali)