PROFIL BADAN KETAHANAN PANGAN DAN PENYULUHAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN Kabuapaten Timor Tengah Selatan adalah salah satu dari 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan merupakan salah satu kelembagaan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 dan Peraturan Bupati TTS Nomor 24 Tahun 2011. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan dipimpin oleh Seorang Kepala Badan yang dibantu oleh seorang Sekretaris Badan, 3 orang kepala bidang yaitu : Bidang Ketahanan pangan ; Bidang Penyuluhan Pertanian, Perkebunan dan Peternakan dan Bidang Kehutanan dan Perikanan. 3 Sub bagian pada sekretariat yaitu : Subag Umum dan Kepegawaian; Subag Keuangan dan perlengkapan; serta Subag Program pengendalian dan pelaporan; dan 2 Sub bidang pada Bidang Ketahanan Pangan yaitu : Subid Ketersediaan, keamanan dan penganekaragaman pangan dan Subid Konsumsi, keamanan dan distribusi pangan. Serta 5 Kordinator Penyuluh yaitu : 3 koordinator penyuluh ( Pertanian, Perkebunan dan Peternakan ) pada Bidang Penyuluhan Pertanian, Perkebunan dan Peternakan serta 2 Koordinator penyuluh ( Kehutanan dan Perikanan ) pada Bidang Penyuluhan Kehutanan dan Perikanan. Jabatan Fungsional Penyuluh terdiri dari : 16 orang penyuluh tingkat kabupaten ( 5 orang Koordinator dan 11 orang pembantu koordinator ); 32 orang koordinator di 32 Kecamatan serta 119 orang penyuluh ditingkat Desa/Kelurahan. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan mempunyai tugas : 1. Menyusun kebijakan dan Program penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan yang sejalan dengan kenijakan, program penyuluhan dan ketahanan pangan provinsi dan nasional; 2. Melaksanakan penyuluhan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan; 3. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasandan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; 4. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengumpulan data dan pengembangan kerja sama, kemitraan pengelolaan kelembagaan ketenagaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan di daerah; 5. Menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; 6. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, Swadaya dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; 7. Melaksanakan pembinaan dan pengkajian ketahanan pangan dan kewaspadaan pangan; 8. Melaksanakan koordinasi pembinaan, pengembangan hubungan kerja sama dan kemitraan penyediaan ketahanan pangan daerah dan atau promosi dan pemasaran pangan daerah; dan 9. Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengumpulan data ketahanan pangan di daerah. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan mempunyai fungsi : 1. Penyusunan kebijakan dan Programa penyuluhan Kabupaten yang sejalan dengan kenijakan, program penyuluhan provinsi dan nasional; 2. Penyiapan bahan pembinaan penyelenggaraan penyuluhan dan ketahanan pangan; 3. Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan ; 4. Pelaksanaan pembinaan, pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan; 5. Pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, Swadaya dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; 6. Penyiapan data informasi pangan, pengkajian dan kewaspadaan pangan; 7. Pengembangan dan pengidentifikasian, penyusunan rancangbangun, pemantapan dokumen rencana aksi pangan dan gizi, pemantauan peran langkah - langkah dalam mengatasi kerawanan pangan pada wilayah yang mengalami rawan pangan; 8. Penyusunan kebijakan pembinaan ketahanan pangan daerah; 9. Pengidentifikasian wilayah dan kelompok rawan pangan; 10. Penyusunan indicator dan parameter diversifikasi pangan wilayah, peta pangan local dan tradisional potensi wilayah; 11. Penyediaan dukungan kerjasama ketahanan pangan; dan 12. Pengelolaan ketatausahaan badan. Visi dan Misi Visi : Terwujudnya ketahanan pangan masyarakat tani yang mandiri melalui sistem penyuluhan pertanian polivalen yang terintegrasi, partisipatif, komprehensif, tangguh, efisien dan berkelanjutan. Misi : a. Meningkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat melalui Diversifikasi Pangan b. Meningkatkan Pengembangan SDM petani, kuantitas dan Kualitas Kelembagaan Kelompok Tani ; c. Meningkatkan Penerapan Teknologi Pertanian Tepat Guna yang berbasis pada Lokal Spesifik dan berkelanjutan. Keadaan sumberdaya lahan, air dan hutan Kabupaten Timor Tengah Selatan terdiri dari 32 Kecamatan, 228 Desa dan 12 Kelurahan dengan luas wilayah daratan 395.536 Ha ( 3.955,36 Km² ). Dari luas wilayah 395.536 Ha dapat digambarkan pemanfaatannya sebagai berikut : Pekarangan 18.180 Ha atau 4,596 %, Kebun ( Ladang dan tegalan ) 81.969 Ha atau 20,723 %, Sawah 5.764 Ha atau 1,46 %, perkebunan 52.567 Ha atau 13,29 %, Hutan seluas 138.486,46 Ha atau 35,1 % ( Hutan lindung, Cagar Alam,Taman buru, Suaka marga satwa, Hutan produksi tetap dan Hutan produksi terbatas ), padang 36.782 Ha atau 9,3 %, kolam ikan 311,7 Ha atau 0,08 %, lahan tidur 29.495 Ha atau 7,5 % , Lain - lain : 31.980,84 Ha atau 8,45 %. Dan memiliki garis pantai sepanjang 101, 86 Km dan kewenangan luas wilayah laut 4 mil dengan luas laut 75.000 ha. Alamat Kantor : Jl. Moch. Hatta No. 18 . Telp. ( 0388 ) 21057 SoE.