Loading...

Program Pencegahan, Pengendalian dan Pemberantasan Flu Burung

Program Pencegahan, Pengendalian dan Pemberantasan Flu Burung
Tindakan Karantina dilakukan untuk menghentikan penyebaran infeksi Flu burung, sedangkan Pemusnahan terhadap unggas sakit dilakukan unttuk menghilangkan sumber penularan virus flu burung, baik terbatas (depopulasi) maupun menyeluruh (stamping out)Lima prinsip dasar dalam program pencegahan, pengendalian dan pemberantasan flu burung adalah sebagai berikut :1. Mencegah kontak antara hewan peka dan virus Avian Influenza, Pelaksanaannya dilakukan dengan cara menghentikan penyebaran infeksi avian invluenza melalui karantina atau isolasi lokasi peternakan tertular serta mengawasi "lalu lintas" hewan, bahan asal hewan, atau bahan lain yang dapat menyebarkan penyakit dan lokasi peternakan tertular.2. Menghentikan atau menghilangkan produksi virus avian influenza oleh unggas tertular dengan cara mendesinfeksi kandang, peralatan, kendaraan dan bahan pemanen la innya yang dapat menularkan penyakit serta permusnahan bahan – bahan dan peralatan tidak permanen yang terkontaminasi.3. Meningkatkan resistensi unggas dengan cara vaksinasi.4. Menghilangkan sumber penularan virus. Pelaksanaannya dilakukan dengan dua cara yaitu : melakukan pemusnahan terbatas (depopulasi) unggas yang sakit dan unggas yang sehat yangberpotensi tertular pada satu kandang di daerah tertular.Selain itu melakukan pemusnahan menyeluruh (stamping out) di daerah bebas atau terancam.5. Meningkatkan kesadaran masyarakat (public awareness) melalui pendidikan kepada peternak dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media massa (elektronik atau cetak) serta penyebaran brosur atau leaflet. Sembilan Langkah Strategis Penanggulangan Kasus AIDalam melaksanakan lima prinsip dasar diatas, pemerintah menetapkan sembilann langkah strategis sebagai tindakan penanggulangan yang saling terkait dengan urutan sebagai berikukt :1. Meningkatkan biosecurity2. Melakukan vaksinasi3. Melakukan depopulasi (pemusnahan terbatas) di daerah tertular.4. Mengendalikan lalu lintas unggas, produk unggas, dan limbah peternakan unggas.5. Melakukan surveilance dan penelusuran (tracing back)6. Mengisi kandang kembali (restocking) 7. Melakukan stamping out (pemusnahan menyeluruh) di daerah tertular yang baru.8.Meningkatkan kesadaran masyarakat(public awareness) 9. Melakukan monitoring dan evluasi. Penyusun : Sad Hutomo PribadiSumber : Roni Fadilah dkk .Agro Media.Sumber gambar :arenahewan.com