Loading...

Programa Penyuluh Pertanian

Programa Penyuluh Pertanian
Programa Penyuluhan Pertanian tingkat Kecamatan merupakan salah satu wujud perencanaan partisipasi masyarakat, dimana inti dari Programa adalah Rencana Kegiatan Penyuluhan Pertanian yang disusun secara PRA berdasarkan potensi wilayah dan masalah sesuai kebutuhan petani serta dukungan dari Instansi terkait. Penyuluhan Pertanian merupakan salah satu kegiatan yang menunjang keberhasilan program perkembangan pertanian. Kegiatan Penyuluhan bertujuan meningkatkan pendapatan petani dan keluarganya melalui peningkatan produksi pertanian. Sistem penyuluhan pertanian adalah rangkaian pengembangan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan serta perubahan sikap bagi pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan dan peran sertanya dalam pembangunan pertanian. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas maka pembangunan pertanian diarahkan pada peningkatan kwalitas sumberdaya manusia termasuk didalamnya Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Sehingga penyelenggaraan Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan ini dibuat berdasarkan hasil inventarisasi/pertemuan dengan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha masing masing kelompok tani sebagaimana program pemerintah yang mengutamakan pembangunan pertanian yang tumbuh dari bawah sehingga pelaku utama dan pelaku usaha merasa memiliki dan menerima serta ikhlas melakukan kegiatan pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang sesuai dengan sumber daya yang dimiliki baik sumberdaya manusia maupun sumberdaya alam. Seiring dengan masih banyaknya tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam mempertahankan dan meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian, maka perlu menggali lagi potensi sumberdaya pertanian agar hasil berbagai komoditi pertanian dan peternakan terus meningkat baik produksi maupun produktivitasnya dengan tetap menjaga kelestariannya. Maksud dan Tujuan Maksud Menyediakan acuan dalam penyelenggaraan penyuluhanPertanian Memberikan acuan bagi Penyuluh Pertanian, dalam menyusun Rencana Kegiatan Penyuluhan. Sebagai bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan Penyuluhan. Mengukur kinerja penyelenggaran Penyuluhan ditingkat lapangan. Menyediakan bahan penyusunan perencanaan penyuluhan untuk disampaikan dalam forum musrembangtan tahun berikutnya. Tujuan Penyusunan programa penyuluhan pertanian bertujuan untuk : Agar pengetahuan, keterampilan dan sikap petani lebih meningkatkan sehingga pengeloaan usaha taninya dapat lebih muda dan semaksimal mungkin. Agar petani dapat memanfaatkan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang dimiliki semaksimal mungkin untuk dapat menunjang peningkatan produksi, pendapatan dan kesejahteraannya. Agar petani dapat melaksanakan intensifikasi sehingga produksi dapat tercapaisesuai sasaran. Pengertian - Pengertian Programa Penyuluhan adalah Rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman. Rencana kerja Tahunan Penyuluh Pertanian adalah Jadwal kegiatan Penyuluhan disusun oleh Penyusun berdasakan Programa secara tertulis dan sistematik sebagai acuan dalam pelaksanaan Penyuluhan. Sistem penyuluhan pertanian yang selanjutnya disebut system Penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan. Penyuluh Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Materi penyuluhan adalah bahan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa social, manajemen, ekonomi, hokum dan kelestarian lingkungan. Penyuluh pertanian, baik penyuluh PNS, swasta maupun swadaya yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan. Pelaku utama kegiatan pertanian selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat petani, peternak, pekebun beserta keluarga intinya. Pelaku usaha adalah perorangan warga Negara Indonesia atau koperasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan Kehutanan. Petani adalah perorangan warga Indonesia beserta keluarganya atau koperasi yang mengelola usaha dibidang pertanian yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang. Kelompok tani (Poktan) adalah kumpulan petani/peternak, pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (social, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Gabungan kelompok tani (Gapoktan) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi.