Loading...

Prosedur Penetapan Lokasi Budidaya Mawar Potong

Prosedur Penetapan Lokasi Budidaya Mawar Potong
Tanaman hias telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia dan banyak ditampilkan masyarakat pada berbagai event, seperti acara kelahiran, upacara keagamaan dan ulang tahun kemerdekaan. Kini pemakaian bunga telah meluas tidak saja sebagai dekorasi ruangan pesta-pesta perkawinan dan elemen ritual keagamaan, tetapi juga sebagai lambang ungkapan perasaan cinta dalam suasana suka dan duka. Perhatian masyarakat terhadap tanaman hias semakin meningkat bila dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu. Minat masyarakat untuk membudidayakan tanaman hias secara komersial juga meningkat sejalan dengan meningkatnya permintaan pasar. Hal ini dibuktikan dari peningkatan luas areal dan jumlah petani tanaman hias di berbagai daerah sentra produksi. Peningkatan jumlah tersebut perlu diimbangi dengan pembinaan, agar peningkatan luas areal dan petani, dapat memberikan keuntungan maksimal tanpa merusak lingkungan sistem produksi. Mawar atau biasa disebut bunga rose merupakan salah satu tanaman hias bunga yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan sangat prospektif untuk dikembangkan secara komersial. Bunga mawar memiliki kaitan yang erat dengan budaya di Indonesia, tidak hanya dinikmati keindahannya saja namun merupakan bagian dari adat budaya di Indonesia seperti pada ritual tanaman pada pesta pernikahan beberapa daerah di Indonesia. Tanaman mawar berasal dari negara China, Myanmar, India Timur, Timur Tengah, dan Eropa. Mawar merupakan jenis tanaman berbunga indah yang mendapat tempat khusus di hati para penggemarnya, disebabkan keindahan bunganya dengan aneka ragam warna yang sangat memikat serta semerbak baunya. Selain sebagai tanaman bunga potong dan tanaman pot, mawar juga bermanfaat sebagai bunga tabur untuk kebutuhan upacara pemakaman. Jenis mawar yang sangat harum baunya dimanfaatkan sebagai parfum, sedangkan air sulingan bunga mawar juga dipakai untuk pengobatan dan bahan kosmetik. Penetapan lokasi budidaya tanaman mawar yaitu menyediakan lokasi sebagai lahan usaha, sesuai dengan persyaratan tumbuh tanaman. Pemilihan lokasi ditentukan berdasarkan persyaratan kesesuaian lahan dan agroklimat serta harus sesuai dengan ketentuan Rancangan Umum Tata Wilayah Nasional (RUTWN), Rancangan Umum Tata Wilayah Daerah (RUTWD), dan aspek legal kepemilikan lahan. Penetapan lokasi bertujuan untuk memilih lokasi sesuai dengan persyaratan tumbuh dan perkembangan tanaman mawar secara optimal dan tidak bertentangan dengan rencana umum tata ruang dan tata wilayah. Penetapan lokasi meliputi analisis kesesuaian lokasi dengan peraturan Rencana Umum Tata Ruang dan Tata Wilayah dan anailsis tanah dan kondisi lingkungan sesuai prosedur baku. Dalam penetapan lokasi, gunakan acuan/referensi sebagai berikut:1. Ketentuan peraturan perundang-undangan;2. Peta Agro Ecosystem Zone (AEZ);3. Koordinat posisi geografi;4. Rekomendasi teknologi spesifik lokasi;5. Data analisis tanah dan parameter lingkungan;6. Hasil penelitian dan kajian pustaka; dan7. Pengalaman petani dan pengusaha dan buku legal status kepemilikan lahan. Alat dan bahan yang digunakan untuk penetapan lokasi yaitu:1. GPS, berfungsi untuk menentukan koordinat posisi geografis;2. Dokumen hasil analisis kesesuaian lahan untuk menentukan kelayakan tumbuh tanaman;3. Data agroklimat 10 tahun terakhir untuk proyeksi iklim dalam pengembangan tanaman; dan4. Data infrastruktur untuk mendukung usaha tanaman mawar. Langkah-langkah penetapan lokasi:1. Memastikan/memeriksa ketersediaan sumber air yang bebas dari bahan cemaran;2. Memeriksa kemiringan lahan;3. Memeriksa fisik tanah untuk mengetahui porositas atau keremahan tanah;4. Mengecek koordinat posisi geografi lokasi;5. Mengukur rata-rata suhu siang dan malam hari; 6. Menghubungi BPTP atau dinas pertanian kabupaten/kota untuk mendapatkan peta Agro Ecosystem Zone (AEZ) atau sumber lainnya;7. Menanyakan riwayat penggunaan lahan kepada petugas pertanian atau penduduk sekitar lahan;8. Memeriksa peruntukan lahan dengan rujukan RUTWN, RUTWD dan RUTRD:9. Menyediakan sarana jalan penghubung ke lahan usaha tani; dan 10. Mencatat seluruh kegiatan yang dilaksanakan pada penetapan lokasi. Dengan mengikuti prosedur penetapan lokasi budidaya tanaman mawar, maka akan terpenuhi persyaratan ketinggian dari permukaan laut, kondisi lahan, curah hujan, suhu udara, kelembaban udara, kebutuhan cahaya, sumber air, pH tanah, bebas dari pencemaran, aman terhadap longsor sesuai dengan RUTWN, RUTWD dan RUTRD, ketersediaan sarana jalan dan kemudahan transportasi.Penulis: Mariati Tamba (Penyuluh Pertanian Pusat)Sumber: Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan