Untuk menjamin keberhasilan dalam budidaya padi dianjurkan untuk menggunakan benih yang bermutu baik dan bersertifikat. untuk memperoleh benih bermutu baik dan bersertifikat selain dikakukan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dapat juga dilakukan sendiri melalui beberapa ketentuan dan prosedur yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut : 1) mengajukan permohonan sertifikasi, 2) melakukan pengendalian mutu internal, 3) memberitahu BPSB ketika pemeriksaan eksternal (baik di lapang, dialat pengolahan dan gudang maupun di laboratorium) yang diperlukan, dan 4) membayar biaya yang dibebankan sehubungan dengan jasa pelayanan BPSB.Permohonan Sertifikasi BenihSetiap orang atau badan hukum yang ingin memproduksi benih bersertifikat harus mengajukan kepada Dinas Pengawasan dan Sertifikasi Benih atau cabangnya. Permohonan pengajuan paling lambat satu bulan sebelum tanam, dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan. Permohonan tersebut dilampirkan dengan : 1) lebel benih yang akan ditanam, 2) data lapangan dan, 3) biaya pendaftaran dan pemeriksaan lapang sesuai dengan ketentuan. Satu formulir sertifikasi haya berlaku untuk satu areal dari satu varietas dan satu kelas benih yang akan dihasilkan.Satu formulir permohonan sertifikasi hanya berlaku satu areal sertifikasi atau satu varietas dan satu kelas benih yang akan dihasilkan. Persyaratan melampirkan label benih merupakan keterangan yang menyatakan sumber, kualitas, jumlah benih, kelas benih dan varietas. Benih sumber yang dipersyaratkan harus mempunyai kelas yang lebih tinggi daripada kelas benih yang akan diproduksi.Areal untuk memproduksi benih bersertifikat harus diketahui sejarah penggunaan sebelumnya dan harus mempunyai persyaratan antara lain : batas-batas yang jelas (parit, galengan, dan jalan serta isolasi jarak yang sesuai).Secara teknis produksi benih bersertifikat melibatkan 2 komponen utama dari perbenihan, yaitu produsen benih dan BPSB. Produsen benih adalah pihak yang melaksanakan kegiatan produksi benih sampai benih disalurkan kepada yang memerlukan untuk bahan pertanaman dengan syarat : 1) memiliki/menguasai tanah dan mampu memelihara dan mengaturnya untuk memproduksi benih bersertifikat, 2) memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan sendiri atau secara kontrak dari perusahaan pengolahan atau penyimpanan benih, 3) bersedia memathi petunjuk-petunjuk dari BPSB dan terkait dari peraturan serta ketentuan yang berlaku, 3) produsen benih dapat berupa perorangan atau badan hukum, baik berusaha sendiri maupun secara bekerja sama atau secara kontrak dengan produsen benih lainnya.Benih yang ditanam komponen dalam pelaksanaan pengendalian mutu benih internal harus diperhatikan oleh produsen benih.Areal Tanah untuk Produksi Benih bersertifikasiAreal tanah yang akan digunakan harus diketahui sejarah penggunaan sebelumnya dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan mempunyai batas-batas yang jelas seperti parit, galengan, jalan dan isolasi jarak. Satu areal sertifikasi hanya boleh ditanam dengan satu kelas benih dari satu varietas.Pemeriksaan LapanganSelama periode penanaman dilakukan empat kali pemeriksaan yang meliputi :Sebelum tanam, untuk mengetahui isolasi, pengolahan tanah dan sistem pengairan;Tanaman berumur 1 tahun, untuk mengetahui apakah isolasi sudah benar;Periode berbunga, dilakukan pemerikasaan terperinci terhadap campuran varietas lain dan gulma dengan tanaman pokok serta terhadap seraangan hama dan penyakit;Saat panen, merupakan pemeriksaan terakhir untuk mengetahui tingkat kemasakan benih dan adanya hama penyakit.Pemeriksaan Gudang dan PeralatanPemeriksaan gudang dan peralatan harus disampai oleh produsen benih selambat-lambatnya satu minggu sebelum panen. Fasilitas penyimpaanan dan peralatan yang dipakai untuk panen, pengolahan, pengeringan harus bersih dan diperiksa oleh pengawas benih sebelum digunakan. Pada waktu pemeriksaan dilakukan, maka ditempat pengolahan atau penyimpanan tidak boleh terdapat benih lainnya selain benih yang sedang disertifikasi. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mendapat kepastian bahwa benih yang akan dihasilkan dapat terjamin baik dalam kemurnian genetik maupun fisik.Ruslia AtmajaSumber : Badan Litbang Pertanian, Kabartani.com