Loading...

PROSEDUR SERTIFIKASI BENIH TEBU

PROSEDUR SERTIFIKASI BENIH TEBU
Kualitas benih tebu yang baik merupakan salah satu faktor penentu tinggi rendahnya produksi dan randemen tebu. Ketersediaan benih tebu yang bermutu merupakan salah satu upaya tercapainya swasembada gula di Indonesia. Benih tebu bermutu tentunya dihasilkan dari kebun benih yang telah memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan dan telah disertifikasi. Sehubungan dengan hal tersebut sertifikasi benih tebu mutlak harus dilakukan karena mempunyai peran penting dalam penyediaan benih tebu yang bermutu bagi para petani tebu. Adapun yang dimaksud dengan sertifikasi benih tebu yaitu proses proses pemberian sertifikat benih tebu setelah melalui pemeriksaan lapangan dan memenuhi standar mutu dan persyaratan untuk diedarkan. Sertifikasi benih tebu bertujuan untuk: 1) menjaga kemurnian varietas melalui pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan asal-usul benih; 2) memelihara mutu benih melalui pemeriksaan kesehatan benih; 3) dapat memberikankan jaminan kepada pengguna benih terkait dengan kepastian mutu benih dan varietas tebu; 4) memberikan legalitas kepada produsen benih bahwa benih yang dihasilkan terjamin kemurnian dan mutunya. Jenjang Kebun BenihBenih tebu yang berkualitas sampai di petani melalui kebun benih yang berjenjang. Kita mengenal enam jenjang kebun bibit yaitu: 1) Kebun Bibit Pokok Utama (KBPU), merupakan kebun pembibitan untuk bahan tanam kebun bibit poko (KBP), dilaksanakan oleh pemulia di Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI); 2) Kebun Bibit Pokok (KBP) merupakan kebun pembibitan untuk bahan tanam KBP yang dilaksanakan di P3GI; 3) Kebun Bibit Nenek (KBN) merupakan kebun pembibitan untuk bahan tanam Kebun Bibit Induk (KBI) yang dilaksanakan oleh Pabrik Gula; 4) Kebun Bibit Induk (KBI) merupakan kebun pembibitan untuk bahan tanam Kebun Bibit Datar (KBD) yang dilaksanakan oleh Pabrik Gula; 5) Kebun ibit Datar (KBD) merupakan kebun pembibitan untuk bahan tanam untuk Kebun BibitGiling (KBG) yang dilaksanakan oleh Pabrik Gula/Kelompok Tani/Petani/ Koperasi. Prosedur Sertifikasi1. Produsen benih mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan data kebun bibit yang ditujukan Direktur P3GI untuk KBPU dan KBP pada saat benih berumur 3 bulan; Kepala BBP2TP/UPTD Perbenihan Dinas yang membidangi perkebunan setempat untuk KBN, KBI dan KBD pada waktu bibit berumur 3 bulan;2. Produsen benih juga melengkapi asal-usul benih yaitu: a) untuk KBPU dan KBP berupa sertifikasi/surat keterangan asal benih dari P3GI; b) untuk KBN, KBI dan KBD berupa surat keterangan mutu bibit dan jenjang kebun diatasnya;3. Berdasarkan surat permohonan dari produsen benih, pelaksana sertifikasi akan menyampaikan jadwal pemeriksaan lapangan4. Dalam pelaksanaan sertifikasidilakukan pemeriksaan terhadap a) kemurnian varietas dengan memeriksa ada tidaknya campuran varietas lain; b) kesehatan tanaman; 3) taksasi produksi benih dengan menghitung taksasi penangkaran benih yang akan dihasilkan. Kriteria standar kebun bibit 1. KBD: umur bibit 6-8 bulan; campuran varietas lain 0 %, hama penggerek pucuk 2. KBI : umur bibit 6-8 bulan; campuran varietas lain < 20 %, hama penggerek pucuk