Loading...

PROSES PERPANJANGAN KONTRAK THL-TB PP

PROSES PERPANJANGAN KONTRAK THL-TB PP
Kementerian Pertanian RI merekrut sekitar 25.000 Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) se-Indonesia dan dalam menjalankan tupoksinya diperbantukan pada Pemerintah Kabupaten/Kota c.q Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang menangani penyuluhan pertanian.THL TBPP bukan Penyuluh PNS karena THL TBPP bukan pegawai tetap melainkan tenaga kerja berstatus kontrak. Namun demikian THL TBPP menjalankan tupoksi dan memiliki kewenangan yang sama dengan Penyuluh PNS dalam melakukan pengawalan program dan pendampingan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani binaan. Sebagai petugas yang direkrut oleh Pusat dan diperbantukan pada instansi penyuluhan pertanian di daerah Kabupaten/Kota para penyuluh kontrak ini menjalankan tupoksi serta mendapatkan kewenangan dalam menjalankan tugas yang sama dengan penyuluh pertanian PNS. Seragam yang digunakannya pun sama dengan seragam penyuluh pertanian PNS. Dengan demikian di banyak (mayoritas) tempat mereka mungkin dikenal oleh masyarakat, khususnya petani sebagai penyuluh pertanian PNS. Dari penjelasan ini masuk akal jika kemudian THL TBPP kurang dikenal di tengah masyarakat pedesaan khususnya petani dalam hal nama, padahal mungkin saja sehari-hari mereka berinteraksi intens dengan para penyuluh kontrak ini.Kebijakan Pemerintah dalam menangani THL-TB Penyuluh Pertanian pada Angkatan I Tahun 2007 adalah sebagai berikut:1. Kontrak kerja THL-TBPP angkatan I tahun 2007 yang semula tidak akan dilanjutkan pada tahun 2010, sesuai hasil rapat kerja Menteri Pertanian dengan Komisi IV DPR RI pada tanggal 16 November 2009, kontrak kerja THL-TBPP angkatan I akan diperbaharui pada tahun 2010;2. Mengingat untuk pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP diperlukan realokasi anggaran kegiatan Penggerak Membangun Desa (PMD) dan untuk itu diperlukan proses revisi DIPA Departemen Pertanian tahun 2010, maka diperkirakan pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP angkatan I dan pembayaran honor serta biaya operasionalnya baru bisa dilaksanakan setelah DIPA revisi TA. 2010 diterbitkan yaitu sekitar bulan April 2010.3. Pembaharuan kontrak kerja THL-TBPP angkatan I hanya akan dilakukan bagi mereka yang memiliki kinerja baik sesuai hasil evaluasi mandiri dan hasil evaluasi Pimpinan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota;4. Perlu mengubah atau merevisi beberapa ketentuan di dalam PP No. 56 Tahun 2012 agar bisa akomodatif terhadap terhadap keberadaan THL TBPP, baik menyangkut batasan kategori maupun kriteria batas usia dan masa kerjanya dengan titik tolak awal tahun bekerja atau saat direkrut sebagai THL TBPP. 5. Mengusulkan agar Tenaga Harian Lepas –Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) yang memenuhi persyaratan agar dapat diangkat menjadi CPNS dengan payung hukum Peraturan Pemerintah dan melaksanakan rekrutmen Penyuluh Pertanian yang baru.Pasal 16 A ayat 1 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 menyebutkan bahwa "untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung THL-TB PP menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional.Sumber :1. Rubrik Birokrasi - Opini Kompasiana, 17 April 20132. THL Banyumas.blogspot.com