Rakor Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2022 DTPHP Pasaman Barat Dalam rangka menindaklanjuti dan mengimplementasikan Permentan no.10 tahun 2022 tanggal 6 Juli 2022 Tentang Tatacara dan Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, sesuai dengan arahan Bapak Mentan maka DTPHP Pasaman Barat melaksanakan koordinasi dengan seluruh jajaran dan stake holder terkait untuk melakukan pertemuan rapat koordinasi pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2022. Rakor ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2022 pukul 09.00 sampai selesai bertempat di Gedung pertemuan DTPHP. Peserta rapat sekretaris DTPHP mewakili kadis, kabid SPP beserta anggota, tim pembina pupuk bersubsidi kabupaten, tim verval kecamatan, tim entri e rdkk kecamatan, petugas simluhtan, distributor pupuk bersubsidi kabupaten, ketua/ pengurus poktan dan gapoktan serta koordinator penyuluh bpp se Pasaman Barat Agenda acara dimulai oleh panitia, dilanjutkan pengarahan sekaligus pembukaan rakor oleh sekretaris DTPHP. Ibuk Yulina, S.Si, M.Si memberikan arahan sedikit tentang perubahan kebijakan pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan no. 10 tahun 2022 dari Permentan sebelumnya no. 41 tahun 2021. Beliau juga menyampaikan pesan kadis tentang Innovation Government Award (IGA) yaitu kegiatan inovasi2/ karya baru yang sudah dilakukan atau dihasilkan oleh sumber daya manusia pertanian baik petugas maupun petani perlu mungkin diusulkan ke pemda untuk dilegalisasikan tentu dengan pengadministrasian yang jelas dan lengkap. Selanjutnya materi rakor disampaikan oleh kabid SPP Bapak Hendriko Saputra, S.Pt. yang menjelaskan latar belakang dari perubahan kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2022 ini serta, dampak isu global yang mempengaruhi harga pupuk, rekomendasi perbaikan kebijakan pupuk bersubsidi kepada pemerintah, ombudsman, arahan menko perekonomian pada pokja pupuk bersubsidi, serta tindak lanjut terhadap revisi Permentan no. 41 tahun 2021 menjadi no. 10 tahun 2022 Perubahan kebijakan pupuk bersubsidi dalam Permentan no. 10 tahun 2022 mulai berlaku Juli 2022. Pertama, kriteria petani yang disubsidi pupuknya memiliki lahan maksimal 2 Ha, tergabung dalam poktan dan terdaftar di simluhtan. Kedua jenis pupuk hanya terdiri dari urea dan npk phonska saja dari sebelumnya ada 7 jenis pupuk. Ketiga, komoditas untuk usahatani tanaman pangan (pajale), hortikultura (cabe, bawang merah dan putih) dan komoditas perkebunan (kakao, kopi, tebu) terbatas 9 komoditas utama perubahan sebelumnya ada 70 komoditas. Keempat, mekanisme penetapan alokasi mengikuti alur berjenjang mulai dari pusat, propinsi, kabupaten sampai ke kecamatan dan petani di poktan yang disalurkan berdasarkan e rdkk yang diusulkan. Dasar pertimbangan alokasi; ketersediaan anggaran, luas lahan spasial 9 komoditas, dan database petani di simluhtan. Kelima, perubahan pertimbangan penetapan alokasi pupuk bersubsidi; data spasial lahan (koordinat lahan), luas lahan baku (lp2b), penyerapan pupuk subsidi tahun sebelumnya dan data lahan petani di simluhtan. Acara dilanjutkan dengan session diskusi oleh para petugas verval dan entry erdkk serta penyuluh. Tindak lanjut dari pertemuan ini kepada para penyuluh diharapkan meneruskan informasi tentang perubahan kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2022 ini kepada petani, poktan di wilayahnya masing-masing. (created by Zuhelmi, PPL LND)