Menggala, 14/11/2013. Sesuai amanat Undang-undang No. 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), pada pasal 10, 12 dan 14 ayat 1, yang meng-amanatkan bahwa Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota dalam menetapkan Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Dibantu Oleh Komisi Penyuluhan Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Di Kabupaten Tulang Bawang telah dibentuk Komisi Penyuluhan tingkat Kabupaten melalui Surat Keputusan Bupati Nomor: B/3/239/IV.01/HKTB/2013, tanggal 31 Juli 2013 tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Kabupaten Tulang Bawang sekaligus mencabut dan mengganti Surat Keputusan Nomor: B/278/IV.01/HK/TB/2011, terdahulu tentang Kepengurusan Komisi Penyuluhan Kabupaten Tulang Bawang. Menindaklajuti Surat Keputusan tersebut maka Komisi Penyuluhan menyusun Program Keja Periode Tahun 2013-2018 yang selanjutnya dijabarkan dalam setiap tahunnya dalam bentuk rencana kerja. Program kerja tersebut diharapkan memberikan pedoman dan arahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan penyuluhan yang efektif dan efisien, Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) melaksanakan Rapat Kerja Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada hari Rabu, 13 November 2013 yang diselenggarakan di Aula BP4K Kabupaten Tualang Bawang Jalan Raya Tiuh Tohou Menggala. Peserta Rapat Komisi Penyuluhan Kabupaten Tulang Bawang terdiri dari Anggota Komisi penyuluh Kabupaten Tulang Bawang yang berjumlah 15 orang, Kepala Dinas yang berkaitan dengan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, Kepala BP3K se-Kabupaten Tulang Bawang, dan Kepala Bidang Lingkup BP4K Kabupaten Tulang Bawang. Dalam rapat tersebut menghadirkan beberapa narasumber diantaranya : 1. Dr. Ir. Hi. Dewangga Nikmatullah, M.M. 2. Ir. Sumarno, M.P. 3. Anjar Widi, 4. Ir. H. Nasrizal Jalinus, M.M. (Kepala Sekretariat BAKORLUH Propinsi Lampung). Dalam sambutannya Kepala BP4K Kabupaten Tulang Bawang Ir. Sumarno, M.P., mengatakan bahwa Pertemuan ini diharapkan menghasilkan rumusan untuk pemerintah daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan sesuai dengan tingkatannya. Sedangkan Ketua Komisi Penyuluhan Kabupaten Tulang Bawang, Dr. Ir. Hi. Dewangga Nikmatullah, M.M., menyampaikan bahwa Komisi Penyuluhan adalah mitra kerja pemerintah daerah, memberikan rekomendasi dan masukan kepada Bupati sebagai bahan penyusun kebijakan dan strategi penyuluhan dan juga program kerja yang merupakan acuan tugas pokok dan fungsi Komisi Penyuluhan berkoordinai dengan penyuluh yang ada. Dan dari hasil diskusi diharapkan agar Komisi Penyuluhan membuka pintu koordinasi, karena anggotanya adalah kepala dinas terkait sehingga kegiatan penyelenggaraan penyuluhan dapat tersinergi dengan baik di Kabupaten Tulang bawang. (*Penulis: Eko Purwoko, S.P., Penyuluh Pertanian Pertama di Kelompok Jabatan Fungsional pada BP4K Kab. Tulang Bawang).