Loading...

Rapat Koordinasi Pencairan Tahap I Kegiatan P2L

Rapat Koordinasi Pencairan Tahap I Kegiatan P2L
Bidang Ketahanan Pangan mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Kegiatan Pangan Pekarangan Lestari (P2L) di Ruang Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Kabupaten Kepulauan Meranti. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan dihadiri oleh Staf Ketahanan Pangan, Pengurus Kelompok Tani Penerima Kegiatan P2L dan PPL Pendamping. Kegiatan Rapat ini membahas mengenai Pencairan Tahap I Kegiatan Pangan Pekarangan Lestari (P2L) dari dana APBN Tahun 2021. Adapun nama-nama kelompok penerima Kegiatan P2L antara lain : KWT Melati Desa Maini Darul Aman Kecamatan Tebing Tinggi Barat KWT Perempuan lestari Desa Alai Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Barat KWT Merica Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi. KWT Subur Makmur Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi. KWT Mekar Sari Indah Desa Wonosari Kecamatan Rangsang. Dari kelima kelompok hanya kelompok KWT Mekar Sari Indah Desa Wonosari Kecamatan Rangsang belum bisa hadir dikarenakan adanya status lockdown dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang berhubungan dengan Covid-19 dan pencairan akan menyusul. Dalam arahanya Kepala Bidang Ketahanan Pangan menyampikan bahwa Kegiatan Pangan Pekarangan Lestari (P2L) adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat secara Bersama-sama mengusahakan lahan pekarangan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas dan pemanfaatan serta pendapatan. Tujuan dari kegiatan P2L antara lain pemenuhan pangan dan gizi keluarga, peningkatan perekonomian/pendapatan keluargga dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan rawan pangan dan gizi. Selain itu berpesan agar dana yang telah dicairkan dibelanjakan dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Kebutuhan Anggaran (RKKA) yang telah dibuat oleh kelompok.Setelah kelompok memenuhi SPJ untuk pencairan Tahap I dan dinyatakan memenuhi syarat maka akan dilakukan pencairan Tahap II. Untuk Kegiatan Pangan Pekarangan Lestari (P2L) dari dana APBN Tahun 2021 ini kelompok mendapat bantuan dana sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) yang masuk kedalam rekening kelompok tani dan kelompok tani diberikan wewenang penuh untuk membelanjakan bantuan sesuai dengan RKKA yang telah dibuat. Untuk pencairan Tahap I ini dicairkan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan apabila kelompok sudah membuat pertanggungjawaban dana dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan akan dicairkan dana Tahap II sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Pada kesempatan pencairan kelompok penerima bantuan Kegiatan P2L Kelompok penerima bantuan kegiatan P2L menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pencairan dana dan kemudiian didampingi Staf dinas dan Penyuluh Pendamping dengan membawa rekomendasi pencairan dana dari dinas menuju ke bank untuk mencairkan dana dari rekening masing-masing kelompok.