Subak adalah sebuah organisasi sosial agraris yang berperan dalam mengatur dan mengelola sistem pengairan sawah di Bali. Dalam sistem subak, kelian subak (Pekaseh ) beserta prajuru/pengurus subak anggota subak menerapkan suatu konsep yang dijadikan filosofi dalam menjalankan kegiatan subak yang dinamakan Tri Hita Karana. Tri Hita Karana secara harfiah diartikan sebagai tiga hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan (Parhyangan), manusia dengan manusia (Pawongan), serta manusia dengan alam (Palemahan). Ketiga hal inilah menjadi fondasi kuat yang menyebabkan subak tetap eksis sampai saat ini. Salah satu konsep Tri Hita Karana yang selalu dilaksanakan oleh seluruh subak di Bali hingga saat ini adalah konsep Pawongan yang diimplementasikan dalam kegiatan pertemuan yang dinamakan Sangkep ( Rapat ) Sangkep berasal dari kata “angkep” yang berarti mendekat atau berdekatan. Kelian subak/ ( Pekaseh ) akan mengumpulkan anggota subak untuk melakukan sangkep atau perundingan, ( rapat ). Melalui kegiatan sangkep ini juga diharapkan semakin meningkatkan sinergitas antar anggota subak guna menunjang keberhasilan kegiatan usaha tani di subak. Sehubungan dengan telah berakhirnya tahun anggaran 2020 Subak Bantan Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Minggu, 28 Februari 2021 melaksanakan kegiatan rapat pertanggung jawaban kas subak, dihadiri oleh seluruh anggota subak bantan , pekaseh dan Ka, BPP Kuta Utara ( I Nyoman Suasa, S.St ) Sebelum penyampaian laporan pertanggung jawaban kas subak diawali dengan pengarahan dari pekaseh subak bantan I Wayan Suralaya, menyampaikan ucapan terimakasih atas peran serta semua anggota subak telah mendukung semua program subak tahun 2020 diantaranya : Sudah hadir dalam rapat hari ini, telah melaksanakan kegiatan gotong royong bersama perbaikan saluran irigasi yang rusak/bocor sebelum penanaman padi dilaksanakan, penanaman padi bisa serempak , serta melaksanakan pengendalian hama secara bersama dan memohon mari kerja sama seperti ini dapat dipertahankan . Dilanjutkan dengan laporan pertanggung jawaban Kas subak yang disampaikan oleh bendahara subak dimana posisi 30 Desember 2020 adapun kas subak bantan sebesar Rp. 55.460.000 ,- Dalam kesempatan yang sama Ka. BPP Kuta Utara menyampaikan arahan diantaranya mengenai Kartu Tani perubahan harga dan dosis pupuk serta cara pengamprahannya. Mengingat Kartu Tani anggota subak belum semuanya tercetak maka pengamrahan pupuk menggunakan Form Penebusan Pupuk Bersubsidi dengan melampirkan foto copy KTP, adapun dosis pupuk Urea 175 kg/ha dengan harga Rp. 2.250/kg sedangkan NPK Phonska 200 kg / ha dengan harga Rp. 2.300/kg dan pupuk organik Rp. 800/kg , disamping itu disampaikan pula dari hasil pengecekan pH tanah di subak bantan pH nya antara 5.5 - 6 yang artinya kondisi tanah dalam katagori asam perlu perlakuan salah satunya dengan pemberian kapur pertanian Dolumit untuk menetralkan pH tanah kedepannya . Koordinator BPP Kuta Utara, I Nyoman Suasa, S.St