Kabupaten Blora mendapatkan kuota 11.000 vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk ternak sapi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen dengan didampingi Bupati Blora, Arief Rohman, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Agus Wariyanto dan Kabid Keswan DP4, meluncurkan penyuntikan vaksin PMK untuk ternak sapi di Blora, pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 lalu. Peluncuran dilakukan pada sapi milik Dapar, di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora Kota. Ikut hadir Camat Blora, Forkopimcam Blora, para dokter hewan dan tenaga penyuluh kesehatan hewan dari Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Kabupaten Blora. Disela-sela peluncuran penyuntikan vaksin, rombongan Wagub dan Bupati Blora menyempatkan meninjau kandang sapi milik Lilik Yuliantoro warga Desa Jepangrejo yang ternak sapinya baru saja sembuh dari PMK. Wagub Taj Yasin, mengatakan, untuk Kabupaten Blora, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan setidaknya 11.000 vaksin untuk ternak sapi dari kuota Jawa tengah yang sebanyak 75.500 dosis vaksin PMK, karena Kabupaten Blora populasi sapinya tertinggi di Jateng, para dokter hewannnya juga telah siap, selain itu Pemkab Blora juga dibantu Kedokteran Hewan Unair dalam penanganan PMK ini. Salah satu cara penanggulangan virus PMK adalah dengan biosekuriti kandang yang meliputi: (1) Melakukan desinfeksi kandang dan peralatan secara berkala setelah selesai digunakan; (2) Melakukan desinfeksi lingkungan sekitar kandang secara berkala dan; (3) Dekontaminasi yakni dengan cara mencuci kandang, peralatan, kendaraan, dan bahan-bahan lain yang memungkinkan bisa menularkan PMK dengan deterjen atau disinfektan. Selanjutnya dilakukan biosekuriti ternak, yang meliputi: (1) Setiap ternak yang baru masuk ke lokasi peternakan perlu ditempatkan terlebih dulu di kandang karantika/isolasi selama 14 hari dan dilakukan pengamatan yang intensif terhadap gejala penyakit; (2) Jika terdapat gejala klinis penyakit, maka segera pisahkan dan dimasukkan ke kandang isolasi dan ditangani lebih lanjut oleh petugas kesehatan hewan dan dilaporkan pada dinas peternakan setempat; (3) Perlindungan pada zona bebas dengan membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans; (4) Pemotongan hewan terinfeksi, hewan baru sembuh, dan hewan - hewan yang kemungkinan kontak dengan agen PMK; (5) Memusnahkan bangkai, sampah, serta seluruh produk hewan pada area yang terinfeksi; (6) Pelarangan pemasukan ternak baru dari daerah tertular, salah satunya dengan penutupan pasar hewan; (7) Untuk peternakan yang dekat daerah tertular maka ada anjuran untuk melaksanakan vaksin virus aktif yang mengandung adjuvant; (7) Kekebalan 6 bulan setelah dua kali pemberian vaksin, sebagian tergantung pada antigen yang berhubungan antara vaksin dan strain yang sedang mewabah. admin-blora: Mut Hadiyanto, SST. ; Sri Endah Mulyani, SP.