Lahan rawa merupakan salah satu lahan sub-optimal yang memiliki potensi dalam upaya peningkatan produksi beras nasional. istilah rawa dalam dua pengertian, yakni rawa pasang surut dan rawa lebak. Rawa pasang surut diartikan sebagai daerah rawa yang mendapatkan pengaruh langsung atau tidak langsung oleh ayunan pasang surut air laut atau sungai di sekitarnya. Sedangkan rawa lebak adalah daerah rawa yang mengalami genangan selama lebih dari tiga bulan dengan tinggi genangan terendah 25 – 50 cm. Berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementan tahun 2015, sebaran lahan rawa di Indonesia adalah 34,92 juta ha atau sekitar 18,28% dari luas daratan Indonesia. Lahan tersebut terdiri atas lahan rawa pasang surut seluas 19,9 juta ha dan lahan rawa lebak seluas 15,03 juta ha. Menurut Pusat Data dan Informasi Daerah Rawa dan Pesisir tahun 2015, luas lahan rawa yang sudah dimanfaatkan untuk produksi pertanian hanya sekitar 4.527.596 ha, dengan rincian 4.186.070 ha untuk lahan pasang surut, serta 341.526 ha untuk lahan rawa lebak. Potensi lahan rawa yang sangat luas tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk dapat mengurangi berbagai ancaman dan kondisi yang dapat mengurangi produksi beras dalam negeri. Sebagian lahan rawa pasang surut telah melakukan intensitas pertanaman padi dua kali dalam satu tahun (IP 200), namun sebagian besar petani melakukan penanaman sekali (IP 100) disebabkan sistem pengelolaan tata air yang belum optimal karena banyaknya jaringan yang rusak, maupun belum terbangun. Kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani atau yang dikenal dengan istilah #Serasi, merupakan upaya pengelolaan lahan rawa baik rawa pasang surut dan rawa lebak melalui kegiatan optimalisasi lahan rawa khususnya penataan fungsi tata kelola air dan pengembangan usaha tani oleh kelompok tani/gapoktan dalam upaya peningkatan produksi dan produktivitas serta pendapatan petani melalui penumbuhan kelembagaan ekonomi yang dikelola petani yang berorientasi agribisnis dalam rangka membangun daya saing dan posisi tawar dengan pelaku usaha lain. Output yang inginkan dari kegiatan Serasi di lahan pasang surut diantaranya adalah: meningkatkan pemanfaatan lahan rawa pasang surut , fungsi tata kelola air di lahan rawa, pengelolaan air di lahan rawa, peran petani dan kelompok tani dalam pengelolaan lahan rawa, serta meningkatkan produksi dan/atau produktivitas budidaya padi di lahan rawa. Dasar hukum kegiatan Serasi diantaranya adalah: Undang-Undang 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 80; Permentan No 33 Tahun 2017 tentang Penumbuhan Dan Pengembangan Kelompok Usaha Bersama Petani Muda serta Permentan No 18/Permentan/RC.040/4/2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani. Kegiatan Serasi melibatkan peran pemuda/petani muda untuk mempercepat peningkatan efektivitas dan efisiensi sebagai penggerak dan pelopor pembangunan pertanian. Kelompok usaha bersama petani muda merupakan salah satu bentuk Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dalam rangka pemberdayaan generasi muda pertanian yang bertujuan: Meningkatkan peran pemuda/petani muda dalam mendukung program prioritas Kementerian Pertanian; Menumbuhkan kelembagaan ekonomi yang dikelola pemuda/petani muda dalam rangka membangun daya saing dan posisi tawar dengan pelaku usaha lain; dan Mengembangkan metode pembinaan pemuda/petani muda yang berorientasi agribisnis. Pengembangan lahan rawa program Serasi di arahkan pada peningkatan Indeks Pertanaman (IP), dari IP 100 menjadi IP 200 atau dari IP 200 menjadi IP 300 melalui pemanfaatan full alsintan untuk tanam dan panen yang akan membuat produksi padi sepanjang waktu di Indonesia. Serasi diharapkan dapat meningkatkan produksi, produktivitas yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan petani melalui optimalisasi pembangunan tata kelola air untuk pencucian pirit tanah; penerapan cara budidaya padi di lahan rawa secara benar; penggunaan teknologi alsintan pra dan paska panen serta pengembangan usaha korporasi petani melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB). Serasi tahun 2019 difokuskan di tiga provinsi yaitu Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan dengan target 400 ribu ha dari target awal 500 ribu ha setelah melalui proses validasi CPCL meliputi lahan rawa pasang surut dan rawa lebak. Kegiatan Serasi merupakan jawaban dari permasalahan lahan rawa terkait IP dan produktivitas lahan rawa yang masih rendah jika dibandingkan sawah irigasi teknis, serta kurangnya pengembangan usahatani di lahan rawa. Walaupun sebagian besar lahan rawa pasang surut sudah melakukan pertanaman dua kali dalam setahun namun produksi yang dihasilkan pada pertanaman kedua relatif lebih kecil dibandingkan pertanaman yang dilakukan pada pertanaman pertama. Kriteria calon lokasi (CL) kegiatan Serasi di lahan rawa diantaranya adalah: tersedianya sumber air rawa dalam keadaan baik terutama yang berada pada jaringan irigasi primer sekunder maupun saluran drainase yang difungsikan sebagai long storage; kepemilikan lahan clear and clean tidak masuk kawasan hutan, moratorium pengembangan lahan gambut, HGU dan tidak sengketa; bersedia memberikan sebagian lahan apabila lahan petani terkena pembangunan infrastruktur program Serasi dan tidak menuntut ganti rugi; akses ke lokasi relatif mudah baik transportasi darat maupun air/sungai. Sedangkan Kriteria Calon Petani (CP) kegiatan Serasi diantaranya adalah: petani tergabung dalam kelompok tani/gapoktan dan/atau P3A/GP3A yang membudidayakan tanaman padi; kelompok tani yang terlibat dalam kegiatan Serasi telah disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten, kelompok tani/gapoktan wajib membentuk UPKK; berjanji tidak akan mengalihfungsikan lahan sawah menjadi lahan perkebunan atau lainnya; serta terdaftar dalam Simluhtan. Dengan kegiatan Serasi diharapkan terjadi peningkatan produksi dan produktivitas yang akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani di lahan rawa. Penulis: Sri Mulyani (PP BPPSDMP Kementan) Sumber: Permentan No 40.1.Permentan/RC.010/2018: Pedoman Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani Berbasis Pertanian Tahun 2019 Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. 2019. Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Serealia 2019. Jakarta. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. 2018. Pedoman Teknis Budidaya Padi Rawa 2018. Jakarta.