Loading...

SOLUSI CERDAS KOSTRADA KUDUS KAWAL PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI

SOLUSI CERDAS KOSTRADA KUDUS KAWAL PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
Pupuk merupakan sarana produksi pertanian yang keberadaannya sangat penting bagi petani karena mengandung suatu bahan yang satu atau lebih unsur hara dan nutrisi yang digunakan untuk menopang tumbuh dan berkembangnya tanaman. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani dalam usahataninya yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah. Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan bahwa pemerintah selalu mengawal kebijakan yang dikeluarkan termasuk mengenai pupuk bersubsidi. “Pupuk subsidi adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk ketahanan pangan nasional. Dengan kebijakan ini kita ingin meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk itu selalu menekankan kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran,” Ujar SYL Mengingat penyaluran pupuk bersubsidi bukan hanya menjadi urusan kementerian pertanian saja melainkan adanya stakeholder lainnya seperti Kementrian perdagangan, PT Pupuk Indonesia, dan Perbankan yang masing-masing menjalankan fungsinya berbeda-beda. Kementerian pertanian bertugas untuk penyusunan nama petani untuk diinput melalui sistem e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok) setiap tahunnya dan pendanaan subsidi pupuk, Kementrian Perdagangan bertugas sebagai distribusi pupuk bersubsidi dari lini pertama hingga lini keempat di tingkat petani, PT Pupuk Indonesia bertugas untuk ketersediaan pupuk yang dibutuhkan petani, dan Perbankan (PT BRI) bertugas untuk menerbitkan kartu tani. Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6 Tepat, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Agar bisa memenuhi prinsip 6 Tepat, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus mempunyai solusi cerdas terus mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi di antaranya lewat e-RDKK, penerapan kartu tani, e-Verval, dan memperketat pengawasan. Sebagai informasi, sesuai peraturan menteri pertanian Nomor 49 Tahun 2020, pupuk subsidi diperuntukan bagi petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani yang menyusun e-RDKK. Oleh sebab itu, semua tim verval kecamatan untuk merapikan gerak lini di hilir subsidi pupuk. Sesuai dengan arahan Bapak Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus agar tahun 2021 ini PPL benar-benar mengawasi terutama di lini tiga dan empat atau dari distributor ke Kios Pengecer Lengkap (KPL) di Kecamatan dan desa, agar ketersediaan pupuk subsidi terpenuhi. Berdasarkan data input petani di eRDKK tahun 2021 Kabupaten Kudus jumlah petani yang tergabung sebanyak 44.472 orang dengan kebutuhan pupuk urea sebanyak 12.199. 369 kg, SP-36 sebanyak 183.532 Kg, ZA sebanyak 4.509.117 Kg, NPK sebanyak 15.752.747 kg, dan organik sebanyak 3.487.164 Kg. Sedangkan alokasi pupuk subsidi pada tahun 2021 sebanyak urea 12.075 ton, SP-36 173 ton, ZA 3.311 ton, NPK 5.478 ton, Organik granul 919 ton, dan Organik cair 5.478 liter. Pemberlakuan penebusan 100% kartu di Kabupaten Kudus dimulai sejak bulan Agustus 2020 yang berlaku di Kecamatan Kota Kudus dan Bae, namun untuk tahun 2021 ini diharapkan semua kecamatan dihimbau agar penebusannya menggunakan 100% kartu tani. Apabila kondisi infrastruktur belum siap diantaranya kartu tani belum tercetak dan didistribusikan kepada petani, belum tersedianya EDC (electronic data capture) di kios pengecer lengkap, dan kuota di kartu tani nol sementara di erdkk ada kuotanya, petani boleh melakukan penebusan secara manual dengan menggunakan form penebusan dilampiri fotokopi KTP. Penggunaan form penebusan tetap mengacu pada data cetak eRDKK pupuk bersubsidi 2021. Apabila ada penebusan secara manual nantinya akan diinput oleh tim verval kecamatan melalui aplikasi e-Verval. Proses penginputan ini maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, jika ada pembelian dan tidak dimasukan aplikasi maka subsidi untuk KPL tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah. Kehadiran e-Verval ini merupakan inovasi dari Kementan dalam menghadapi temuan dari BPK terhadap penyaluran pupuk bersubsidi. E-verval merupakan sistem verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi yang disajikan secara elektronik. Verifikasi merupakan kegiatan pengecekan keabsahan, kelengkapan, dan kebenaran dokumen penyaluran pupuk bersubsidi sedangkan validasi merupakan pengesahan terhadap hasil verifikasi melalui sistem e-verval. Adanya Program e-RDKK, kartu tani, dan e verval merupakan solusi cerdas dan langkah kongkret Kostrada Kudus dalam memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Program tersebut diharapkan tidak adanya lagi kelebihan lebih salur oleh KPL, perembesan penyaluran, dan tepat sasaran. Upaya lain dilakukan melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia di tiap-tiap kecamatan dan mendorong distributor dan kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan di lapangan yang disesuaikan dengan kondisi tanaman di lapangan. (ok setyanto setyawan) OK SETYANTO SETYAWAN, S.P. Penyuluh Pertanian Pertama