Loading...

Sosialisasi Kegiatan P2L Kelompok Tani Perempuan Lestari Desa Alai Selatan

Sosialisasi Kegiatan  P2L Kelompok Tani Perempuan Lestari Desa Alai Selatan
Kelompok Tani Perempuan Lestari Desa Alai Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Barat merupakan salah satu Kelompok Wanita Tani yang mendapatkan bantuan Kegiatan Pangan Pekarangan Lestari (P2L) melalui jalur aspirasi Anggota DPR-RI Ir. Efendi Sianipar Tahun Anggaran 2021. Bersama dengan Kepala Desa Alai Selatan, PPL Desa Alai Selatan Pengurus dan Anggota Kelompok Tani mengadakan sosialisasi Kegiatan P2L kepada Anggota Kelompok Tani Perempuan Lestari. PPL Desa Alai Selatan menjelaskan mengenai Kegiatan P2L kepada anggota Kelompok Tani Perempuan Lestari berdasarkan Petunjuk Teknis mengenai Kegiatan P2L dengan bantuan yang diberikan sebesar Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) untuk kegiatan tahap penumbuhan. Komponen kegiatan Tahap Penumbuhan terdiri atas sarana pembibitan, pengembangan demplot, pertanaman, dan penanganan pasca panen. Untuk sarana pembibitan terdiri dari rumah bibit dan sarana pendukung lainnya untuk memproduksi bibit tanaman. Setiap kelompok harus membangun rumah bibit untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan bibit kelompok, serta untuk menjaga keberlanjutan kegiatan P2L. Persyaratan untuk membangun rumah bibit antara lain : terletak ditanah milik kelompok (bukan sewa) dan berada dalam satu lokasi dengan demplot, yang dapat digunakan oleh kelompok P2L selama lebih dari 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan penggunaan lahan, terletak pada lokasi yang mudah dijangkau oleh anggota atau masyarakat yang membutuhkan bibit, luas rumah bibit di perdesaan minimal 20 m2. Pengembangan Demplot yang berfungsi sebagai tempat usaha bersama untuk menghasilkan produk sayuran yang berorientasi pasar. Persyaratan demplot antara lain diupayakan terletak pada lokasi yang sama dengan rumah bibit dan berdekatan dengan lokasi pertanaman, Luas total demplot di perdesaan 400-500 m2 dan di perkotaan 100-200 m2. Pertanaman harus diperhatikan antara lain :Tanaman sayuran yang dibudidayakan merupakan komoditas pangan untuk pemenuhan kebutuhan pangan rumah tangga yang memiliki nilai ekonomi dalam peningkatan pendapatan. Setiap anggota kelompok diwajibkan menanam minimal 75 polibag atau setara dengan 25 m2 jika ditanam di lahan. Tanaman sayuran yang dibudidayakan untuk mendukung ketersediaan, aksesibilitas dan pemanfaatan pangan serta permintaan pasar dan setiap anggota perlu menanam tanaman yang sesuai dengan karakteristik wilayah, kebutuhan anggota keluarga, peluang pasar, dan potensi lahan. Selain penyampaian mengenai Materi Kegiatan P2L juga diadakan diskusi dan tanya jawab mengenai kegiatan yang akan dilakukan oleh anggota Kelompok Tani Perempuan Lestari yang berhubungan dengan kegiatan tersebut.