Loading...

SOSIALISASI PEMBIAYAAN USAHA TANI DI GAPOKTAN AMERTA BUWANA DESA BUKTI KEC. KUBUTAMBAHAN KAB. BULELENG

SOSIALISASI PEMBIAYAAN USAHA TANI DI GAPOKTAN AMERTA BUWANA DESA BUKTI  KEC. KUBUTAMBAHAN KAB. BULELENG
SOSIALISASI PEMBIAYAAN USAHA TANI DI GAPOKTAN AMERTA BUWANA DESA BUKTI KEC. KUBUTAMBAHAN KAB. BULELENG OLEH : I Made Carma. Modal merupakan salah satu faktor Produksi yang sangat penting dalam usaha tani. Keterbatasan modal paling sering dihadapi oleh petani di Indonesia,apalagi diperparah lagi adanya wabah Pandemi Covid-19 dimana semakin meningkatnya harga-harga sarana produksi seperti harga bibit/benih,harga pupuk,pestisida,fungisida dan ongkos tenaga kerja. Untuk mengatasi masalah tersebut di atas Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan BRI Cabang Singaraja pada Tgl,7 Oktober 2020 telah melaksanakan sosialisasi sumber-sumber pembiayaan Usaha Tani di Gapoktan Amerta Buwana desa Bukti. Sosialisasi dipandu langsung oleh Koordinator BPP Kubutambahan dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing kelompoktani yang menjadi anggota Gapoktan Amerta Buwana dengan jumlah 25 orang,Staf bidang PSP dinas Pertanian Kabupaten Buleleng,PPL Desa Bukti dan Sekretaris desa Bukti. Dalam pembukaan sosialisasi tersebut Koordinator BPP Kubutambahan menyampaikan bahwa upaya pemberian bantuan modal oleh Pemerintah kepada Petani/Kelompoktani untuk dapat meningkatkan penggunaan faktor produksi sangatlah tepat melalui skema Kredit Program. Dengan memanfaatkan fasilitas kredit petani dapat meningkatkan skala usaha taninya, memberikan kesempatan bagi petani untuk membeli infut atau modal lainnya guna meningkatkan produksinya. Pada kesempatan tersebut BRI Singaraja yang diwakili oleh BRI Unit Tamblang memaparkan tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga murah 6% per tahun,dan KUR Tani . Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/Pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/ perorangan,badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Lebih lanjut dijelaskan KUR ada 4 jenis penyaluran KUR yaitu : KUR Mikro,KUR KECIL,KUR Penempatan TKI dan KUR Khusus. Yang dijelaskan pada kesempatan tersebut hanya KUR Kecil dan KUR Mikro. Sedangkan Sektor yang dijamin adalah : Sektor Pertanian,sektor kelautan dan perikanan, sektor industry pengolahan, sektor perdagangan, sektor jasa dan sektor kontruksi. Syarat syarat untuk mendapat fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel BRI yaitu : memiliki serta menjalankan usaha produktif dan layak, Usaha/bisnis yang berjalan harus aktif minimal 6 (enam) bulan,tidak memiliki tanggungan kredit dari perbankan lain keuali kredit konsumtif seperti KPR,KKB dan Kartu Kredit, Serta melengkapi identitas diri calon nasabah seperti KTP asli suami istri,Surat keterangan usaha dari kepala desa/perbekel,membuka Rekening Individu ataupun Kelompok dan KK. Lebih lanjut oleh pegawai BRI menjelaskan bahwa KUR Mikro BRI menyediakan kredit modal kerja dan atau investasi dengan pinjaman maksimal Rp.50 juta per debitur,dengan suku bunga 6% efektif per tahun dan bebas biaya administrasi dan provisi. Sedangkan jenis pinjaman yaitu : Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun, Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun. Pada acara sosialisasi tersebut dari dinas Pertanian Kabupaten Buleleng (Staf PSP) mempertegas ulang tentang program Asuransi Usaha Ternak Sapi /Kerbau (AUTS) sebagai perlindungan atau proteksi bagi para peternak sapi/Kerbau dari resiko kegagalan akibat sapi : Mati karena,Sakit, hilang/dicuri orang,kecelakaan yang berakibat potong paksa dan mati melahirkan, Jumlah premi asuransi . Jumlah premi asuransi usaha ternak sapi adalah sebesar 2% dari harga pertanggungan sebesar Rp.10 jura per ekor yaitu sebesar Rp.200 ribu per ekor per tahun. Pemerintah memberikan subsidi biaya premi 80% sehingga peternak membayar premi hanya Rp.40 ribu/ekor per tahun. Sedangkan jumlah sapi yang boleh diajukan untuk mengikuti program AUTS maksimal 15 ekor/per orang (peternak). Klaim asuransi dapat diajukan paling lambat 7 hari setelah sapi mati/hilang. Jika sapi mati dilampiri dengan foto sapi mati dengan open camera (titik ordinat),Berita Acara Kematian yang ditanda tangani oleh dokter hewan, no register ear tag sapi (no telinga ). Jika sapi hilang dilampiri dengan Berita Acara kehilangan dari kepolisian sektor. Setelah rehat siang acara dilanjutkan dengan diskusi, yang mana animo petani/peternak sangat bagus terbukti dari pertanyaan yang diajukan langsung ditujukan pada pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dari 25 petani/peternak utusan dari poktan yang tergabung dalam Gapoktan sudah berjanji dan akan menindaklanjuti untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara berkelompok. Demikian semoga model pembiayaan dan perlindungan usaha tani yang dikembangkan Pemerintah dalam hal ini dinas Pertanian Kabupaten Buleleng dapat mencapai harapan bahwa Indonesia bisa mewujudkan pertanian yang maju,mandiri dan modern. Aminn.