Loading...

SOSIALISASI PENCEGAHAN GANGGUAN OPT PADA TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA

SOSIALISASI PENCEGAHAN GANGGUAN OPT PADA TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Perlindungan tanaman pada hakekatnya adalah suatu rangkaian kegiatan untuk mencegah atau mengurangi kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) berupa hama, penyakit maupun gulma, dan dampak perubahan iklim melalui upaya pencegahan, pengendalian dan eradikasi yang berazaskan efektivitas, efisiensi dan keamanan terhadap manusia, sumber daya alam dan lingkungan hidup. Untuk mengetahui lebih jauh tentang OPT dan upaya yang harus dilakukan untuk pencegahannya maka dilakukan kegiatan sosialisasi pencegahan gangguan OPT pada tanaman pangan dan hortikultura di Subak Tegal, Kelurahan Kerobokan Kaja Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung yang dihadiri oleh UPT BPTPH Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Koordinator POPT dan POPT Kecamatan Kuta Utara serta penyuluh pertanian. Dalam pengendalian OPT diharapkan petani menerapkan pengendalian hama terpadu (PHT) yang memadukan semua sistem pengendalian yang ada baik berupa muatan lokal maupun pengendalikan yang disarankan oleh pemerintah. Prinsip dasar yang harus dilakukan dalam pengendalian OPT adalah budidaya tanaman sehat, pemanfaatan musuh alami, pengamatan rutin atau pemantauan dan petani sebagai ahli PHT. Serangga hama dapat hidup disekitaran suhu 15-450C sehingga dia mampu beradaptasi dengan lingkungan, untuk itulah pengamatan harus terus dilakukan secara berkesinambungan. Pengendalian hama dengan menggunakan pestisida dilakukan jika hama sudah melewati atau pada batas ambang ekonomi (kepadatan populasi hama/ intensitas serangan yang memerlukan pengendalian untuk mencegah peningkatan populasi atau intensitas serangan yang lebih merugikan) dan tidak disarankan untuk menggunakan pestisida jika hama berada dibawah ambang batas ekonomi. Sebagai contoh pada masa pertumbuhan vegetatif padi jika ditemukan 1 kelompok telur penggerek batang dalam 1 m2 sudah harus dikendalikan dengan menggunakan pestisida, sama juga pada walang sangit pada saat padi masak susu dijumpai ada 6 ekor walang sangit dalam 1 m2 pengendalian harus dilakukan. Penggunaan pestisida harus berdasarkan pada enam tepat yaitu tepat sasaran, tepat mutu, tepat jenis, tepat waktu tepat dosis atau konsentrasi dan tepat cara penggunaan sehingga efektifitas penggunaan pestisida akan optimal. Pelaku utama diharapkan mewaspadai perubahan iklim pada akhir-akhir ini yang bersifat ekstrim yang dapat mempengaruhi perkembangan tanaman dan OPT. Sebagai orang yang bergerak dibidang pertanian maka kita diharapkan dapat mengubah diri secara perlahan-lahan mengurangi penggunaan bahan kimia baik berupa pupuk dan pestisida kimia serta berangsur-angsur beralih ke pertanian organik dengan menggunakan pupuk organik dan pengendalian OPT ramah lingkungan sesuai dengan yang diharapkan oleh Bapak Gubernur Bali yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2019 tentang sistem pertanian organik yang harus sama-sama kita dukung. Sri Nurhudiah PP Madya Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Badung