Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kian meluas. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah (Sapi, Kerbau, Kambing, Domba, Babi) dan beberapa jenis hewa liar. Penyakit ini menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Pada hari Sabtu, 2 Juli 2022 diberitakan bahwa PMK sudah masuk ke Provinsi Bali, yang sebelumnya dinyatakan bebas dari PMK. Salah satu kabupaten yang terjangkit PMK, yakni Kabupaten Jembrana yang tercatat ada 31 ekor hewan ternak yang sakit akibat PMK yang tersebar di beberapa desa (informasi dari petugas Medikvet Kabupaten Jembrana). Mudahnya PMK masuk ke Wilayah Jembrana dapat disebabkan karena padatnya arus lalu lintas perdagangan hewan/ternak dan produknya baik antar Negara maupun antar Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebagai upaya untuk mengantisipasi, Bupati Jembrana mengeluarkan Surat Edaran No. 524/15/18/Kesmanvet/Tan/2022 mengenai Kewaspadaan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Menindaklanjuti surat edaran tersebut, BPP Kecamatan Negara mengundang Ketua Kelompok Ternak Sapi Se-Kecamatan Negara untuk diberikan sosialisasi mengenai PMK. Selasa, 5 Juli 2022 Kegiatan Sosialisasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dilaksanakan di BPP Kecamatan Negara. Sebagai narasumber adalah Medikvet Kabupaten Jembrana, drh. I Gede Adhi Adnyana dan Medikvet Kecamatan Negara, drh. I Putu Hendra Jaya Agus, serta dipandu oleh Penyuluh Pertanian Bidang SDM Kecamatan Negara, I Made Suarnawa, S.ST. Kedua narasumber memberikan penjelasan materi tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mulai dari latar belakang, awal kemunculan, cara pencegahan dan pengobatan yang dilakukan pada hewan ternak terinfeksi. drh. I Gede Adhi Adnyana menyebutkan sebelum ini wabah PMK sudah pernah masuk ke Indonesia pada tahun 1887 melalui impor sapi dari Belanda dan tahun 1983 wabah terakhir di Pulau Jawa. Kemudian Indonesia dinyatakan bebas PMK dengan SK Mentan No. 260/1986 dan diakui oleh OIE pada tahun 1990 dengan Resolusi no XI. Sehingga diperlukan waktu 7 tahun Indonesia dapat bebas dari PMK. Namun, Indonesia Kembali dimasukin oleh wabah PMK pada tahun 2022, di Provinsi Jawa Timur (Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, Lamongan). PMK ini merupakan penyakit infeksi virus yang mudah sekali penyebarannya melalui udara sejauh 8-10 km. Adapun usaha preventif yang dilakukan yaitu pertama, me-lockdown hewan ternak dengan upaya meminimalkan hewan tertular atau menularkan. Kedua, melakukan biosekuriti dengan desinfektan (spraying kandang dan lingkungan sekitar) dan menvaksinasi hewan ternak untuk menjaga imun hewan ternak agar tidak mudah tertular. Ketiga, bagi peternak atau orang yang akan kontak dengan hewan ternak sebaiknya membersihkan diri dengan baik agar tidak menjadi pembawa virus PMK pada hewan ternaknya. Medikvet Kecamatan Negara, drh. I Putu Hendra Jaya Agus menjelaskan bahwa ciri-ciri hewan terinfeksi PMK yaitu lepuh pada lidah dan mulut (seperti sariawan), lepuh pada kuku dan sepanjang lingkaran kuku, luka pada kaki dan putting susu (induk) dan mengeluarkan liur berlebih. Namun ciri-ciri air liur berlebih juga dapat disebabkan karena rabies atau keracunan. Apabila ada indikasi di atas, peternak disarankan untuk langsung melapor kepada petugas (Dokter hewan atau PPL) agar penanganannya teratasi dengan cepat, juga jangan memindahkan ternak ke tempat lain dan mengisolasi tempat/kandang hewan terinfeksi tersebut. Peternak yang kontak dengan hewan terinfeksi, diharapkan jangan mengunjungi tempat/kandang yang lain dan segera pulang membersihkan diri di rumah. Beliau juga menjelaskan mengapa kita harus waspada pada PMK ini, yaitu karena penyebarannya cepat, menimbulkan kerugian ekonomi yang besar (penurunan berat badan permanen), pengendaliannya sulit dan kompleks, serta rawan penyelundupan hewan ternak. Langkah mengantisipasi penularan PMK dapat dilakukan dengan meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan/ternak rentan, meningkatkan upaya respon cepat (early response) pengendalian penyakit hewan menular dengan melakukan tindakan isolasi hewan sakit/terduga sakit, pengobatan hewan sakit, pemberantasan vektor, penguburan/pembakaran bangkai hewan (disposal) serta pembersihan dan disinfeksi, melakukan pelaporan adanya dugaan kasus yang cepat yang ditindak lanjuti dengan deteksi dini (early detection) dan serta diagnosa yang cepat dengan rujukan laboratorium, dan melakukan pelaporan adanya dugaan kasus yang cepat yang ditindak lanjuti dengan deteksi dini (early detection) dan serta diagnosa yang cepat dengan rujukan laboratorium. Pengobatan PMK secara tradisional dapat menggunakan perasan air lemon, dengan cara menyemprotkan larutan pada mulut sapi/hewan ternak terinfeksi atau dengan langsung meminumkan air lemon tersebut ke pada hewan ternak terinfeksi. I Made Suarnawa, S.ST menambahkan bahwa efek PMK sangat besar bagi hewan ternak maupun pemilik ternak tersebut, contoh pada sapi penggemukan akan menurunkan berat badan dan pada sapi pembibitan akan menurunkan produktivitas kelahiran sapi. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peternak lebih waspada lagi terhadap wabah PMK dan tanggap melaporkan kepada petugas apabila ada yang menunjukkan gejala awal agar proses penanganan bisa lebih cepat.