Sosilisasi ini dihadiri oleh Pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Batang Hari,Koordinator BPP Marosebo Ilir, Penyuluh Pertanian,Poktan dan Gapoktan dalam Kecamatan Marosebo Ilir. DASAR HUKUM PEREMAJAAN KELAPA SAWIT RAKYAT Undang-undang No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/KB.330/5/2016 tentang Pedoman Peremajaan Kelapa Sawit; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 tahun 2019 tanggal 4 Februari 2019 tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan,peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit; Peraturan Dirjenbun Nomor 208/Kpts/KB.120/7/2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dalam Kerangka Pendanaan BPDKS; Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit; Peraturan Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan RI Nomor 8/DPKS/2020 . Pertimbangan peremajaan 1.Umur TanamanSudah Tua 2.Produktivitas tanaman rendah 3.Kesulitanpanen 4.Kerapatantanamanrendah Tujuan Peremajaan Kelapa Sawit Memperoleh performa atau keragaan tanaman TBM dan TM yang baik Memperbaiki kerapatan yang mnguntungkan secara ekonomi Mengganti bahan tanaman non-unggul dengan yang unggul Memperbaiki Produksi Kelapa Sawit Target peremajaan sawit rakyat tahun2021 Kabupaten Batang Hari memperoleh target peremajaan seluas 1.500 Ha, dengan rincian sebagai berikut :Totaluas 1500 ha KabupatenBatang Hari terdiri dari 10 kelembagaan perkebunan dan10 desa dengan kriteria sawt rakyat 1) tanamankelapa sawit telahmelewatibatas umur ekonomis 26 tahun,2)produktivitas kebun Syarat yang dipenuhi: Pengajuan harus memenuhi syarat : Poktan/Gapoktan/Koperasi atau kelembagaan ekonomi lainnya : - Beranggotakan paling sedikit 20 pekebun - Memiliki hamparan paling kurang 50 ha dengan jarak antar kebun 10 km Legalitas lahan dapat berupa Sertifikat Hak Milik(SHM), Sporadik, Girik, Akte Jual Beli, Hak Adat (komunal) Poktan/Gapoktan harus terdaftar di Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), Wadah koperasi harus berbadan hukum atau terdaftar pada dinas yang mengurusi koperasi kabupaten/kota Bantuan yang diberikan pada pekebun paling luas 4 ha per kepala keluarga. Anggota Poktan/Gapoktan/Koperasi/Kelembagaan Ekonomi Pekebun lainnya harus melengkapi Scan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Kuasa, dan Legalitas Lahan, Surat Pernyataan lainnya Kebun Kelapa Sawit memilki peta koordinat poligon Lahan Tidak dalam Sengketa, Tidak Berada dalam kawasan Hutan KELOMPOK TANI Minimal beranggotakan 20 orang Terdaftar di Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) atau surat pernyataan kepala Dinas kabupaten atau pengesahan Akta Notaris atau kemenkumham Mempunyai Struktur Organisasi minimal, untuk pengelolaan kelompok tani GABUNGAN KELOMPOK TANI Gabungan dari beberapa kelompok tani Terdaftar di Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) atau surat pernyataan kepala Dinas kabupaten atau pengesahan Akta Notaris atau kemenkumham Mempunyai Struktur Organisasi minimal, untuk pengelolaan gapoktan KOPERASI Terdaftar pada dinas yang menangani urusan di bidang koperasi kabupaten/kota (untuk yang belum berbadan hukum) Berbadan Hukum Mempunyai Struktur Organisasi minimal, untuk pengelolaan Koperasi 4. LEMBAGA EKONOMI PEKEBUN LAINNYA Memiliki pengesahan kelembagaan berupa akta notaris atau kemenkumham atau Berbadan Hukum lainnya Mempunyai Struktur Organisasi minimal, untuk pengelolaan Lembaga Ekonomi Pekebun lainnya TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS KELEMBAGAAN Mampu mengelola kebun, mengadministrasikan dan melaksanakan kelembagaan serta kegiatan peremajaan dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku; Bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran biaya peremajaan dan mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana; Bertanggungjawab membuat laporan secara berkala kepada instansi terkait (Dinas yang membidangi perkebunan, Bank Mitra, Ditjenbun, BPDPKS) baik laporan pelaksanaan peremajaan masa Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) serta Tanaman Menghasilkan (TM); Menjalin kerjasama dengan Mitra Penjualan TBS/Pabrik Kelapa Sawit disekitar; Menjalin kerjasama dengan Mitra Perbankan untuk memperoleh dana pendampingan agar kebun terbangun sesuai dengan standar teknis budidaya; Mengelola kebun bersama-sama dengan anggota sampai dengan Kebun terbangun sesuai dengan standar teknis budidaya kelapa sawit. PERSYARATAN PEREMAJAAN KELAPA SAWIT PEKEBUN KELEMBAGAAN PEKEBUN Surat Permohonan dari kelembagaan pekebun. Scan Asli KTP (e-KTP), Scan Asli KK Dukcapil Scan Asli Legaslitas Lahan (SHM/Sporadik/Girik/AJB.dll). Scan Asli Legalitas Kelembagaan Pekebun. Scan Susunan Pengurus Kelembagaan Pekebun. Profil Lahan, pdf dan excel. Profil Pekebun, pdf dan excel. Rencana Kerja dan RAB. Surat Kuasa Pekebun Asli. Peta Lokasi Berkoordinat Poligon. Surat Perjanjian Kemitraan Usaha. Surat Perjanjian Kemitraan Kerja. Surat Pernyataan menggunakan teknik tumbang serempak. Surat Pernyataan Lainnya. Indikatif Offering Letter dari perbankan yang bermitra. Bersedia memberikan fasilitas kredit selanjutnya. Ditulis Oleh : Abdul Fata,SP (Penyuluh Pertanian Madya)