Loading...

SOSIALISASI SUBSIDI BENIH DI MEJOBO KUDUS

SOSIALISASI SUBSIDI BENIH DI MEJOBO KUDUS
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/permentan/ot.160/6/2013 menerangkan bahwa dalam rangka menyediakan benih varietas unggul bersertifikat tanaman pangan dan membantu petani agar dapat membeli benih padi, jagung dan kedelai untuk melaksanakan program pembangunan tanaman pangan dengan harga terjangkau maka perlu dilakukan subsidi untuk benih. Kita mengetahui bahwa dalam upaya meningkatkan produktivitas dan produksi tanaman pangan, benih mempunyai peranan yang sangat strategis. Ketersediaan dan penggunaan benih varietas unggul bersertifikat yang memenuhi aspek kualitas dan kuantitas dibarengi dengan aplikasi teknologi budi daya lainnya seperti pupuk berimbang mempunyai pengaruh yang nyata terhadap produktivitas, produksi dan mutu hasil produk tanaman pangan. Untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan keersediaan benih varietas unggul bersertifikat serta penggunaannya secara konsisten oleh petani dalam setiap usaha taninya sebagaimana pada pendahuluan permentan tentang pedoman subsidi benih tahun anggaran 2013. Penyuluh pertanian selaku petugas lapangan pertanian merasa berkewajiban untuk mensosialisasikan subsidi benih ini kepada petani, Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sekaligus kegiatan hal bil halal di Desa Jepang pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013. Sebelumnya dalam setiap program pemerintah terutama SLPTT kebutuhan benih petani selalu dicukupi oleh pemerintah. Sementara tahun 2013 kebutuhan benih petani tidak dicukupi oleh pemerintah tetapi diberikan subsidi sebesar 75% dari harga benih, sehinggga petani cukup membayar 25%, dalam hal ini adalah benih padi. Harga benih padi inbrida yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp. 8.097,-/kg diberikan subsidi sebesar Rp 6.073,-/ kg sehingga petani padi sawah cukup membeli benih sebesar Rp 2.024,-/ kg. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan petani nantinya tidak merasa kaget (terkejut) bahwa yang dahulunya diberikan secara gratis, sekarang harus menebus sebesar 25% atau sebesar Rp 2.024,-/kg nya. Adapun pembayarannya adalah pembayaran langsung ke kelompok tani melalui ketua dan diserahkan langsung pada saat benih padi tersebut di drop di kelompok tersebut. Dengan kegiatan sosialisasi ini petani merasa sudah cukup mengerti terkait dengan program pemerintah ini. Sehingga sudah mulai dipersiapkan sebelum MT 1 yang akan datang tiba untuk segera menghubungi ketua kelompok tani ataupun penyuluh pertanian. Disamping itu kegiatan sosialisasi ini juga dijadikan sebagai wahana halal bil halal karena masih suasana lebaran, saling bermaafaan antara penyuluh pertanian di wilayah kecamatan Mejobo dengan petani. semoga keakraban yang dibangun selama ini menjadi kuat dan kekal sampai tiada berbatas waktu. Maju terus penyuluh pertanian dan petani secara seiring, untuk mewujudkan kesejahteraan lahir batin. Amiin. (Indri Subekti Priyandani, SP - Penyuluh Pertanian Kab. Kudus)