Penggunaan benih bermutu dari varietas unggul merupakan faktor penentu potensi hasil yang dapat dicapai dalam budidaya tanaman. Benih bagi petani adalah kebutuhan dasar berproduksi dan merupakan salah satu input produksi utama bagi petani. Benih varietas unggul merupakan komponen teknologi yang mudah diadopsi petani sehingga sangat strategis dalam upaya peningkatan produktivitas. Sumbangan varietas unggul terhadap peningkatan produktivitas tanaman budidaya telah dapat dirasakan, untuk itu ketersediaan benih menjadi salah satu faktor utama dalam mendukung kecepatan penyebaran varietas unggul. Benih kakao dapat diperoleh dari hasil perbanyakan generatif dan perbanyakan vegetatif. Benih tersebut sebelum dilepas ke petani harus memenuhi standar mutu benihnya terlebih dahulu. Adapun standar mutu benih untuk benih kakao perbanyakan generatif dan vegetatif adalah sebagai berikut : A. Standar mutu benih kakao perbanyakan generatif Benih kakao hasil perbanyakan generatif (biji) diperoleh dari kebun induk kakao yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan a.n Menteri Pertanian yang memenuhi kriteria mutu genetis, mutu fisiologis dan mutu fisik. Secara genetis benih generatif yang baik harus memiliki tingkat kemurnian 100%, dengan kriteria fisiologis memiliki daya kecambah minimal 80% dan bebas dari serangan OPT. Secara fisik benih yang baik dapat dilihat dari bentuk biji bernas (padat berisi), berukuran normal terutama diambil dari bagian tengah buah kakao (2/3 bagian tengah), memiliki kadar air 30 – 40% serta kemurnian fisik 98%. Sebelum benih hasil perbanyakan generatif (biji) disalurkan harus diberi perlakuan perendaman terlebih dahulu menggunakan fungisida 0,5 – 1% selama 5 – 10 menit. Adapun benih kakao asal biji siap tanam di kebun apabila benih tersebut telah berumur minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan dengan tinggi minimal 30 cm, jumlah daun minimal 6 helai dan diameter batang minimal 0,5 cm. B. Standar mutu benih kakao perbanyakan vegetatif Benih kakao hasil perbanyakan vegetatif dapat diperoleh dari teknik okulasi, sambung pucuk, stek dan kultur jaringan. Benih hasil perbanyakan vegetatif dari berbagai teknik perbanyakan tersebut siap disalurkan kepada petani dan di tanam di kebun apabila mempunyai kriteria sebagai berikut : 1. Benih hasil stek siap disalurkan dan di tanam jika umur benih minimal 5 bulan, tinggi benih minimal 20 cm (diukur dari pangkal batang), warna daun hijau, jumlah daun dewasa minimal 6 helai, diameter batang minimal 0,5 cm, bebas dari OPT dan batang bawah berasal dari sumber benih yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian cq Direktur Jenderal Perkebunan. 2. Benih hasil okulasi siap disalurkan dan di tanam jika umur benih 5 – 9 bulan setelah sambung, tinggi benih 50 – 80 cm, warna daun hijau segar, jumlah daun minimal 12 helai, diameter batang minimal 0,6 cm (diukur 5 cm dari batang tunas), bebas dari OPT dan batang bawah berasal dari sumber benih yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian cq Direktur Jenderal Perkebunan. 3. Benih hasil sambung pucuk siap disalurkan dan di tanam jika umur benih 3 – 8 bulan setelah sambung, tinggi benih minimal 25 cm (diukur dari pangkal batang), warna daun hijau segar, jumlah daun batang atas minimal 6 helai, diameter batang minimal 0,5 cm, bebas dari OPT dan batang bawah berasal dari sumber benih yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian cq Direktur Jenderal Perkebunan. 4. Benih hasil kultur jaringan siap disalurkan dan di tanam jika klon sudah dilepas oleh Menteri Pertanian, benih berasal dari Plantlet kakao Somatic Embryogenesis (SE) pasca aklimatisasi, umur benih minimal 2 bulan sejak penanaman di pembesaran, tinggi benih minimal 20 cm, jumlah daun minimal 8 helai, komposisi daun dari bawah berangsur-angsur besar sebanyak 6 helai, warna daun hijau, sudah tidak ada kotiledon, diameter batang minimal 0,4 cm, sudah muncul minimal 1 calon akar, bebas OPT dan telah tersertifikasi dan berlabel dari lembaga pengawasan dan pengujian mutu benih perkebunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mengetahui standar mutu benih kakao ini diharapkan petani akan mampu untuk memilih dan menanam benih kakao yang tepat sehingga hasil yang diperoleh dari budidaya kakao yang dikembangkannya akan maksimal. Penulis : Mugi Lestari (PP BPPSDMP Kementan) Sumber : Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 25/Kpts/KB.020/5/2017 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kakao (Theobroma Cacao L).