Semangka merupakan salah satu buah potong yang terpenting di Indonesia bersama pepaya dan melon. Hal ini terlihat pada tersedianya semangka pada supermarket modern, toko buah besar, hingga kios buah pinggir jalan sepanjang tahun. Oleh karenanya, semangka selalu harus tersedia secara kontinyu sepanjang tahun. Konsumsi semangka juga semakin meluas pada masyarakat. Semangka dimanfaatkan sebagai buah oleh jaringan Horeka (hotel, restoran dan katering). Ketiga tempat tersebut menggunakan semangka untuk makanan penutup menu utama, baik untuk hidangan pagi, siang, maupun malam, bahkan semangka sering digunakan untuk hiasan pada penyajian makanan utama.Konsumsi semangka pada keluarga juga berubah, seiring dengan terjadinya perubahan jumlah orang dalam satu keluarga. Kalau dulu dalam keluarga inti dengan jumlah yang banyak, maka akan membutuhkan semangka berukuran besar untuk memenuhi kebutuhan seluruh keluarga. Pada saat ini, dengan jumlah keluarga initi yang lebih sedikit serta informasi yang semakin terbuka, orientasi konsumenpun terus berubah. Perbedaan preferensi konsumen menyebabkan diferensiasi atau perbedaan yang jelas dari kriteria buah yang dijual di masing-masing pasar. Setiap pasar memiliki target konsumen tersendiri yang dibidik melalui perbedaan mutu produk buah yang dijual. Pilihan baru buah semangka semakin beragam, misalnya ukuran buah yang kecil (semangka mini) dan semangka dengan warna kulit dan daging buah yang bervariasi (semangka merah dan semangka kuning).Untuk dapat bersaing di pasar, semangka yang dihasilkan harus memenuhi standar yang ditetapkan pasar. Standar tersebut berupa standar umum yang ditetapkan dalam perdagangan internasional seperti : Codex Stan(Standar Perdaga ngan Dunia), ASEAN Standar (Standar Perdagangan di Negara Asean), dan SNI (Standar nasional Indonesia). Ketiga standar tersebut sudah diharmonisasi dengan semangka yang sudah memenuhi SNI dapat masuk ke perdagangan global. Selain itu, beberapa pasar juga menghendaki standar tambahan dari standar umum tersebut untuk memenuhi keinginan konsumen yang spesifik.Bersama ini disajikan rancangan Standar Nasional Indonesia yang akan segera diberlakukan dalam perdagangan nasional. Rancangan ini paling penting mencakup standar minimum dan pengkelasan berdasarkan mutu. 1. Ketentuan MinimumUntuk semua kelas buah, ketentuan minimum yang harus dipenuhi dalam pemasaran buah semangka antara lain adalah : utuh, padat (fim), penampilan segar (bentuk, warna,dan rasa sesuai dengan karateristik varietas), layak dikonsumsi, bersih, bebas penyakit, bebas dari kerusakan akibat temperatur rendahdan atau tinggi, bebas dari kelembaban eksternal yang abnormal, kecuali pengembunan sesaat setelah pemindahan dari tempat penyimpanan dingin, bebas dari aroma dan rasa asing, mencapai tingkat kemantangan yang cukup, bila terdapat tangkai buah tidak boleh lebih dari 5 cm.Buah semangka harus dipanen dengan hati-hati dan telah mencapai tingkat kematangan yang tepat sesuai dengan kriteria, ciri varietas dan atau jenis komersil dan lingkungan tumbuhnya. Perkembangan dan kondisi buah semangka ada saat panen harus dapar mendukung penanganan dan pengangkutan sehingga sampai tujuan dalam kondisi yang diinginkan. Persyaratan kematangan buah yang dipasarkan harus memiliki kepadatan terlarut total daging buah, minimm 80 brix (delapan derajat brix).2. Pengkelasan MutuBuah semangka dapat digolongkan dalam 3 (tiga) kelas mutu, yaitu kelas super, kelas A, dan kelas B.a. Kelas superSemangka berkualitas paling baik (super) ditandai dengan bebas dari cacat, kecuali cacat sangat kecil pada permukaan dan tidak mempengaruhi kualitas dan penampilan secara umum. Kerusakan yang terjadi tidak mempengaruhi daging buah.b. Kelas AKelas A merupakan semangka dengan kualitas baik dengan cacat yang diperbolehkan sebagai berikut : sedikit penyimpangan pada bentuk, cacat pada kulit, seperti lecet, tergores atau kerusakan mekanis lainnya, total areal cacat tidak boleh lebih dari 10% dari total seluruh permukaan buah, cacat tersebut tidak mempengaruhi isi buah.c. Kelas BKelas B merupakan semangka berkualitas baik dengan cacat yang diperbolehkan sebagai berikut : penyimpangan pada bentuk, cacat sedikit pada kulit seperti lecet, tergores atau kerusakan mekanis lainnya, total area cacat tidak lebih dari 15% dari luas total seluruh permukaan buah, cacat tidak mempengaruhi isi buah.Penyunting : Edizal (Pusat Penyuluhan Pertanian)Sumber : Sobir, PhD, dan Firman D. Siregar. Budi Daya Semangka, 2010