Produksi padi nasional saat ini masih didominasi dari sumbangan padi yang ditanam dilahan sawah, namun lahan sawah yang ada setiap tahunnya berkurang. Oleh karena itu, upaya peningkatan produksi padi yang dilakukan pemerintah tahun 2019 dititikberatkan pada lahan yang masih berpotensi untuk ditingkatkan seperti lahan rawa. Lahan rawa sebagai salah satu bagian lahan sub-optimal memiliki potensi yang luas dalam upaya peningkatan produksi beras, yaitu sekitar 12,3 juta ha (35,22%) yang dapat digunakan untuk pertanian, yang terdiri atas lahan rawa pasang surut seluas 3,4 juta ha dan lahan rawa lebak seluas 8,9 juta ha. Potensi lahan rawa yang sangat luas tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk dapat mengurangi berbagai ancaman dan kondisi yang dapat mengurangi produksi beras dalam negeri. Untuk itu, pengembangan lahan rawa melalui program SERASI di arahkan pada peningkatan indeks pertanaman, dari IP 100 menjadi IP 200 atau dari IP 200 menjadi IP 300 sehingga dapat meningkatkan produksi, produktivitas yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan petani. Paket bantuan pemerintah untuk budidaya padi rawa adalah benih, dolomit, herbisida dan pupuk hayati. Sarana produksi yang digunakan harus terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian dan dalam masa edar. Paket bantuan yang diberikan bersifat stimulant, artinya apabila bantuan yang tersedia tidak mencukupi untuk menyediakan paket teknologi yang direkomendasikan Badan Litbang Kementan atau instansi lainnya, maka tambahan anggaran dapat didukung dari anggaran APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan atau swadaya. Benih Padi Inbrida Benih padi dalam paket bantuan yang dapat diberikan adalah hingga 80 kg/ha. Spesifikasi benih padi yang digunakan antara lain: Benih bersertifikat minimal kelas benih sebar (BR/ES), masih dalam masa edar hingga saatnya benih ditanam dan jika tidak tersedia benih bersertifikat dimungkinkan dapat menggunakan varietas lokal yang telah didaftarkan oleh Kepala Dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan di kabupaten/kot Dikemas menggunakan bahan plastik tebal transparan kedap air dan udara untuk menjaga mutu benih selama masa distribusi hingga saatnya penanaman. Pada kemasan bertuliskan “Bantuan Benih Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Pusat) Tahun 2019, Barang Milik Pemerintah Dilarang Diperjualbelikan”, serta produsennya jelas dan tulisan dalam label dalam kemasan mudah terba Apabila benih didatangkan dari provinsi lain, maka penyedia harus melaporkan ijin masuk benih ke BPSB setempat untuk dapat dilakukan cek fisik dan apabila diperlukan dilakukan uji lab. Apabila benih didatangkan dari luar pulau, selain melapor ke BPSB setempat, penyedia juga harus mendapatkan izin memasuki wilayah dari Balai Karantina setempat. Spesifikasi Teknis mutu benih padi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (Kepmentan N 991/HK.150/C/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Pangan). Dolomit Dolomit yang diadakan adalah kapur pertanian yang mengandung unsur Magnesium (Mg) dan Kalsium (Ca) yang terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian dan dalam masa edar (misalnya yang terdapat dalam buku “Pupuk Terdaftar Tahun 2016” Ditjen PSP, Kementarian Pertanian). Jumlah dolomit yang disediakan melalui bantuan adalah 1.000 kg/ha. Herbisida Herbisida yang diadakan disesuaikan dengan kebutuhan (spesifik lokasi) terdaftar secara resmi di Kementerian Pertanian dan dalam masa edar (tertuang dalam buku “Pestisida Pertanian dan Kehutanan Tahun 2016” Ditjen PSP, Kementerian Pertanian). Jumlah herbisida yang disediakan melalui bantuan adalah 5 lt/ha. Jenis herbisida yang digunakan adalah herbisida pra tumbuh dan atau pasca tumbuh yang memiliki cara kerja sistemik dan atau kontak. Pupuk hayati Pupuk hayati yang digunakan mengandung mikroorganisme dekomposer pembenah tanah. Contoh mikroorganisme yang terkandung dalam pupuk hayati, diantaranya : Trichoderma sp, Bacillus sp. AzospIrillum sp. Aspergillus niger, Pantoea sp. Penicillium sp. Streptomyces sp. dan atau mikroba lainnya. Selain itu dapat juga digunakan biakan mikroba (bakteri atau cendawan) yang dapat meningkatkan ketersediaan hara tanah, meningkatkan pertumbuhan dan hasil tanaman. Jumlah pupuk hayati yang dapat disediakan melalui bantuan adalah 25 kg/ha. Pilihan pupuk hayati menggunakan yang sudah terdaftar di Kementerian Pertanian dan dalam masa edar (misalnya yang terdapat dalam buku “Pupuk Terdaftar Tahun 2016” Ditjen PSP, Kementerian Pertanian). Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com Sumber : Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Serealia 2019, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Petunjuk Pelaksanaan Budidaya Padi Rawa Tahun 2018, Direktorat Serealia, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. litbang.pertanian.go.id Gambar : https://www.google.com