Loading...

Strategi Pemerintah Daerah Fakfak Dalam Memberdayakan Petani Pala

Strategi Pemerintah Daerah Fakfak Dalam Memberdayakan Petani Pala
Indonesia dikenal sebagai penghasil rempah-rempah dunia. Salah satu tanaman rempah yang terkenal adalah buah Pala. Tanaman Pala seperi halnya kelapa memiliki manfaat diseluruh bagiannya. Komoditas Pala Indonesia telah diekspor ke manca negara untuk digunakan pada berbagai industri makanan dan minuman. Peluang dan prospek yang cukup baik tentunya memerlukan ketersediaan pasokan yang kontinyu. Kabupaten Fakfak sebagai salah satu kabupaten Propinsi Papua Barat memiliki peluang serta potensi tanaman perkebunan yang belum dikembangkan secara maksimal. Tanaman Pala dikembangkan melalui perkebunan rakyat dengan luas areal 678,82 ha (Statistik kabupaten Fakfak, 2014). Petani Pala masih melakukan budidaya secara tradisional. Pada umumnya petani belum mendapatkan keuntungan yang maksimal dari usahatani pala yang diusahakannya. Petani memiliki ketergantungan dengan para pengumpul. Pada umumnya petani memiliki keterikatan dengan pengumpul disebabkan memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Ketika panen, petani terikat menjual sebelum panen kepada pedagang pala antar daerah. Hubungan petani dan pedagang pengumpul telah berlangsung sangat lama. Hal ini ditandai dengan ketergantungan petani yang diwariskan secara turun-temurun. Ketergantungan ini memberikan nilai lebih dan keuntungan yang jauh lebih besar dimiliki pedagang pengumpul dibandinkan petani itu sendiri. Untuk itu dibutuhkan upaya-upaya memberdayakan petani pala sehingga dapat memiliki keuntungan yang lebih baik dari usahatani yang dilakukannya. Masalah utama petani pala secara umum adalah: (1) kebiasaan petani pala belum mampu meningkatkan kesejahteraannya; (2) belum adanya standar harga pala yang ditetapkan sehingga harga ditentukan oleh pedagang pengumpul; (3) belum terdapat upaya pemerintah mempertemukan petani dan pedagang pengumpul dalam membicara pengaturan perdagangan komoditas perkebunan di kabupaten Fakfak. Berdasarkan masalah yang dihadapi oleh petani maka dibutuhkan kehadiran pemerintah daerah dalam memberdayakan petani pala. Definisi pemberdayaan menurut Slamet (2003) adalah suatu upaya yang dilakukan untuk membuat masyarakat memiliki kemampuan dalam memperbaiki kehidupannya. Pemberdayaan memiliki pengertian masyarakat berdaya dalam mengambil keputusan tepat untuk apa yang diusahakan atau dilakukan. Sedangkan Daulay (2006) mengemukakan bahwa upaya untuk mendorong masyarakat memiliki posisi tawar sehingga menjadi subjek dalam pembangunan. Pengertian ini menempatkan masyarakat untuk berpatisipasi aktif. Sumodiningrat (1997) mengemukakan bahwa pemberdayaan mengandung tiga aspek penting, yaitu: (1) Pemberdayaan untuk memberikan suatu kondisi/keadaan sehingga masyarakat dapat mengembangkan potensinya; (2) pemberdayaan merupakan modal sosial untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat itu sendiri; (3) pemberdayaan membuat masyarakat memiliki kemampuan melindungi dirinya dari intimidasi yang membuatnya mampu keluar dari asalah ketertindasan dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Pemberdayaan menurut Hanna dan Robinson (Harry, 2006) untuk melakukan perubahan di masyarakat membutuhkan: (1) strategi tradisional yang menyarankan agar masyarakat dapat mengetahui dan memilih kepentingan dengan bebas; (2) strategi direct-action membutuhkan kepentingan yang kuat dan dihormati sehingga mampu menghasilkan perubahan; (3) strategi transformatif untuk pendidikan massa jangka panjang. Pemerintah daerah dalam mengembangkan petani pala dapat melakukan beberapa langkah-langkah berikut ini, yaitu: (1) memahami aspirasi masyarakat; (2) membangun partisipasi masyarakat; dan (3) membangun kualitas petani pala.Langkah pertama dalam memahami aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah mendengarkan keluhan-keluhan atas kebutuhan petani pala diwilayahnya. Kepekaan terrhadap maslah petani sehingga diharapkan dapat membantu memberikan jalan keluar atas masalah-masalah yang dihadapi oleh petani. Petani pala menginginkan peningkatan produksi pala. Petani ingin memiliki kemampuan dalam mengolah pala sehingga memiliki nilai tambah. Nilai tambah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Inovasi teknologi perlu difasilitasi oleh pemerintah daerah. Maksud fasilitasi adalah pemerintah daerah dapat memberikan pelatihan-pelatihan yang bernarasumber ahli dibidang pengolahan pala. Petani ingin memiliki kemampuan memproduksi olahan pala melalui industri kecil rumah tangga. Petani pala ingin tidak adanya monopoli dalam penjualan. Hal ini disebabkan masih terdapat monopoli dimasyarakat dalam penjualan dan harga. Pengepul memiliki kemampuan serta kekuasaan dalam mengendalikannya. Keadaan yang telah berlangsung lama dan secara terus-menerus menyebabkan petani tidak memiliki daya tawar. Ketidakmampuan ini menyebabkan belum terdapat kesejahteraan petani pala di wilayah kabupaten Fakfak. Petani berkeinginan pemerintah daerah dapat melindungi petani dari monopoli penjualan dan harga.Langkah kedua dengan membangun partisipasi masyakat. Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat/petani pala dalam memperbaiki kehidupannya. Petani diharapkan dijadikan subjek dalam pembangunan pertanian. Petani diikutsertakan dalam peta jalan pengembangan komoditas perkebunan pala. Pemerintah daerah memfasilitasi pembangunan sentra penjualan produk olahan pala yang menampung produk olahan yang dihasilkan oleh industri kecil rumah tangga petani. Langkah ketiga adalah dengan membangun kualitas petani pala. Pemerintah memberikan fasilitas pelatihan-pelatihan pengolahan pala, standar mutu olahan pala, pemasaran dan penjualan. Tujuannya adalah: (1) petani meningkat pengetahuannya; (2) petani sekaligus memiliki usaha penjualan dengan mental penjual; (3) petani memiliki keterampilan dalam membuat produk olahan dalam meningkatkan kesejahteraannya. Daftar Bacaan: 1. Slamet, Margono. 2003. Pemberdayaan Masyarakat. Dalam Membentuk Pola Perilaku Manusia Pembangunan.Penyunting: Ida Yustina dan Ajat Sudrajat, 45-48. Bogor. IPB Press.2. Daulay, Harmona. 2006. Pemberdayaan Perempuan: Studi Kasus Pedagang Jamu di Gending Johor Medan. Jurnal Harmoni Sosial. Volume 1 Nomor 1.3. Sumodiningrat, Gunawan. 1999. Pemberdayaan Masyarakat dan Jaringan Pengaman Sosial. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama4. Dogopia, Albertus. 2017. Peranan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Petani Pala di Kabupaten Fakfak. Jurnal Renaissance Volume 2 Nomor 2. Agustus 2017.Penyusun: Miskat Ramdhani-Penyuluh pertanian BBP2TP