Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 58 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.3 Tahun 2016 tentang Percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, maka Direktorat Jenderal Tanaman Pangan melaksanakan kegiatan Budidaya Padi Merauke di tahun 2019 agar dapat memaksimalkan potensi lahan pertanian dan peningkatan produksi padi di kawasan Papua. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan akan menjadi salah satu kegiatan yang dapat memberikan konstribusi terhadap pencapaian sasaran produksi padi. Merauke sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Papua yang ditetapkan sebagai sentra produksi beras di Provinsi Papua dengan luas areal mencapai 4.469.841 hektar memiliki lahan yang potensial untuk pengembangan komoditas pertanian, di antaranya untuk padi sawah seluas 1,9 juta hektar belum termasuk lahan kering seluas 0,5 juta hektar. Sejak ditetapkan sebagai sentra beras di Provinsi Papua, Kementerian Pertanian (Kementan), terus melakukan kegiatan mencetak lahan sawah baru di Kabupaten Merauke yang mendekati areal seluas 8.000 hektar dengan rincian pada 2015 seluas 2.115 hektar, 2016 seluas 2.000 hektar, 2017 seluas 3.000 hektar, dan 2018 seluas 800 hektar. Pada tahun 2019, Kementan melaksanakan kegiatan Budidaya Padi Merauke tahun 2019, dimaksudkan agar dapat memaksimalkan potensi lahan pertanian dan peningkatan produksi padi di kawasan Papua. Saat ini, potensi produksi padi di Kabupaten Merauke cukup tinggi. Terbukti melalui demplot BPTP tahun 2017 dengan teknologi JARWO SUPER (varietas INPARI 32, pemupukan berimbang, penggunaan alsintan, dan lain-lain) mampu menghasilkan lebih 8 t/hektar bila dibandingkan dengan produktivitas gabah rata-rata di Kabupaten Merauke sekitar 4 - 4,5 t/hektar. Untuk merealisasikan kegiatan Budidaya padi Merauke, maka Pemerintah memberikan support berupa paket bantuan pemerintah berupa benih inbrida. Dalam hal ini, PPK tidak wajib menyediakan komponen saprodi sesuai dengan usulan kelompok tani. PPK menyediakan komponen saprodi berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, kesesuaian dengan agroekosistem, ketersediaan komponen saprodi atau pilihan petani. Jika komponen saprodi yang disediakan tidak sesuai dengan pilihan kelompok tani maka petani diperkenankan menolak bantuan. Anggaran senilai bantuan yang ditolak tersebut akan dikembalikan ke kas Negara. Paket bantuan yang diberikan bersifat stimulant, artinya apabila bantuan yang tersedia tidak mencukupi untuk menyediakan paket teknologi yang direkomendasikan Badan Litbang Kementan atau instansi lainnya, maka tambahan anggaran dapat didukung dari anggaran APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan atau swadaya. Benih padi Inbrida dalam paket bantuan yang diberikan adalah hingga 25 kg/ha dengan spesifikasi benih padi yang digunakan antara lain: (1) Benih padi inbrida varietas unggul yang telah dilepas Menteri Pertanian atau varietas lokal yang telah didaftarkan oleh Kepala Dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan di kabupaten/kota; (2) Benih bersertifikat minimal kelas benih sebar (BR/ES), masih dalam masa edar hingga saatnya benih ditanam dan jika tidak tersedia benih bersertifikat dimungkinkan dapat menggunakan varietas lokal yang telah didaftarkan oleh Kepala Dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang tanaman pangan di kabupaten/kota; (3) Dikemas menggunakan plastik tebal transparan bahan kedap air dan udara untuk menjaga mutu benih selama masa distribusi hingga saatnya penanaman; (4) Pada kemasan bertuliskan “Bantuan Benih Direktorat Jenderal Tanaman Pangan (Pusat) Tahun 2019, Barang Milik Pemerintah Dilarang Diperjualbelikan” serta produsennya jelas dan tulisan dalam label dalam kemasan mudah terbaca; (5) Apabila benih didatangkan dari provinsi lain, maka penyedia harus melaporkan ijin masuk benih ke BPSB setempat untuk dapat dilakukan cek fisik dan apabila diperlukan dilakukan uji lab. Apabila benih didatangkan dari luar pulau, selain melapor ke BPSB setempat, penyedia juga harus mendapatkan izin memasuki wilayah dari Balai Karantina setempat dan (6) Spesifikasi Teknis mutu benih padi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (Kepmentan No. 991/HK.150/C/05/2018 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benih Tanaman Pangan). Melalui kegiatan Pengembangan Budidaya padi Merauke ini, diharapkan dapat memberikan konstribusi terhadap pencapaian sasaran produksi padi Nasional, mengingat potensi lahan sawah di Kabupaten Merauke yang masih cukup besar. Hal ini tidak terlepas dari peran Penyuluh Pertanian dalam mendampingi dan mengawal kegiatan agar program-program pemerintah yang dikucurkan dapat terealisasi dengan success. Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com Sumber : Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Serealia 2019, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. Petunjuk Pelaksanaan Budidaya Padi Rawa Tahun 2018, Direktorat Serealia, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian. litbang.pertanian.go.id Gambar:https://citraindonesia.com/ini-alasan-kementerian-pupr-bangun-bendungan-di-papua/