Loading...

TUPOKSI PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN

TUPOKSI PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN
Unit Pelaksana Teknis-Balai Penyuluhan Pertanian (UPT-BPP) Kecamatan Bukit Batu dan Bandar Laksamana mengadakan pertemuan rutin penyuluh. Rapat berkala penyuluh pertanian tersebut diadakan di Kantor UPT-BPP yang terletak di Gedung Terpadu Desa Sungai Selari. Pertemuan bulanan penyuluh dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Penyuluhan-Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkalis, turut hadir Kepala Seksi (Kasi) Ketenagaan. Dalam pemaparan materi disampaikan mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). PPL memiliki tugas dan fungsi memberikan penyuluhan kepada petani melalui pendekatan kelompok tani. Hal itu dilakukan agar pengetahuan, keterampilan maupun sikap petani menjadi lebih baik dalam mengelola usaha tani. Dalam melaksanakan tugasnya agar berjalan efektif dan efisien, setiap Penyuluh Pertanian perlu melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut : Persiapan Penyuluhan Persiapan penyuluhan merupakan bagian penting sebelum pelaksanaan penyuluhan diselenggarakan. Persiapan penyuluhan yang terencana dengan baik akan mempermudah Penyuluh Pertanian untuk melaksanakan penyuluhan. Persiapan tersebut antara lain melakukan Identifikasi potensi wilayah (IPW); Memandu penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK); Penyusunan programa penyuluhan pertanian bersama tim; dan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP). Pelaksanaan Penyuluhan Tanpa persiapan yang baik, pelaksanaan penyuluhan pertanian akan kehilangan arah dan tujuan. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa metode yang dapat diterapkan Penyuluh Pertanian agar dapat berjalan efektif dan efisien. Berdasarkan klasifikasinya, terdapat tiga metode penyuluhan yaitu metode penyuluhan media massa (TV, radio, lieflet dan lain-lain), metode penyuluhan kelompok (demonstrasi/peragaan teknologi, kursus tani, sekolah lapang dan lain-lain) dan metode penyuluhan individu (konsultasi pertanian). Evaluasi dan Pelaporan Evaluasi merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dalam proses penyuluhan, evaluasi penyuluhan sangat penting untuk mengukur/menilai sejauh mana tingkat keberhasilan kegiatan penyuluhan yang telah dilaksanakan. Hasil kegiatan penyuluhan pertanian yang telah dilaksanakan dilaporkan kepada pimpinan selaku penanggungjawab kegiatan penyuluhan sebagai bahan pengambilan keputusan/kebijakan. Setiap penyuluh pertanian berkewajiban membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang telah diselenggarakannya. Laporan tersebut disampaikan setiap bulan, triwulan, semester dan setiap tahun. “Setelah mengetahui bagaimana Tupoksi penyuluh bisa berjalan, maka setiap PPL mesti bekerja dengan sungguh-sungguh. Berinovasilah di lapangan dan kerjakan tugas sesuai peraturan yang berlaku.” Tutup Pak Kabid.