Penyelenggaraan kegiatan Instansi Pemerintah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pertanggungjawaban harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, efisien dan efektif. Untuk itu dibutuhkan suatu sistem yang dapat menjamin penyelenggaraan kegiatan pada instansi Pemerintah agar dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien, melaporkan keuangan Negara secara andal, mengamankan asset Negara dan mendorong ketaatan terhadap peraturan perundangan. Sistem ini dikenal dengan Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang melekat sepanjang kegiatan yang dipengaruhi oleh faktor sumberdaya manusia.Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2008, Sistem Pengendalian Internal (SPI) merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.Unsur Sistem Pengendalian Internal (SPI), meliputi: 1. Lingkungan pengendalianLingkungan pengendalian adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern. Guna mendukung terbentuknya sistem pengendalian intern pemerintah yang baik, maka perlu dibangun lingkungan pengendalian intern yang mempertimbangkan aspek: integritas dan nilai etika, komitmen kompetensi, kepemimpinan kondusif, kebijakan dan praktek sumberdaya manusia, struktur organisasi, wewenang dan tanggung jawab, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta hubungan kerja dengan instansi terkait. Pimpinan instansi pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan memelihara lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern dan manajemen yang sehat. Evaluasi lingkungan pengendalian menunjukkan adanya lingkungan pengendalian yang kuat untuk memastikan adanya perilaku positif dan aktif melaksanakan pengendalian pada aktivitas setiap tahapan kegiatan. Selain itu, harus mampu mengidentifikasi area-area lingkungan pengendalian yang mempengaruhi resiko agar menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif.2. Penilaian resikoPenilaian resiko adalah kegiatan pengendalian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan pemerintah. Pengendalian dalam rangka penilaian resiko meliputi penilaian resiko, penanganan resiko serta pemantauan dan evaluasi resiko. 3. Kegiatan pengendalianTujuan kegiatan pengendalian adalah untuk:a. Mengetahui perkembangan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan;b. Mengetahui sedini mungkin hambatan yang terjadi atau mungkin terjadi dalam pelaksanaan program dan kegiatan serta memberikan jalan pemecahannya;c. Mencegah atau mengurangi terjadinya penyimpangan-penyimpangan;d. Mengevaluasi apakah pencapaian hasil sesuai dengan yang telah ditetapkan;e. Memperoleh masukan-masukan bagi penyempurnaan program dan kegiatan yang akan datang;f. Mengevaluasi tujuan satker yang tercantum dalam DIPA. Ada 11 Kegiatan pengendalian, yaitu:a. Reviu Kinerja;b. Pembinaan SDM;c. Pengendalian atas Pengelolaan Sistem Informasi;d. Pengendalian Fisik Aset;e. Penetapan dan Reviu atas indikator dan ukuran kinerja;f. Pemisahan fungsi;g. Otorisasi atas transaksi dan kejadian penting;h. Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;i. Pembatasan dan pencatatan Akses atas sumber daya;j. Akuntabilitas dan pencatatan penggunaan sumber daya;k. Dokumentasi SPIP dan transaksi.4. Informasi dan komunikasiPimpinan instansi pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif, pimpinan unit kerja harus: a. Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi;b. Mengelola, mengembangkan dan memperbarui sistem informasi secara terus-menerus5. PemantauanKegiatan pemantauan dimaksudkan untuk memantau kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu dapat ditindaklanjuti. Aspek pemantauan pengendalian intern adalah pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindaklanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.a. Pemantauan berkelanjutanPemantauan berkelanjutan adalah pemantauan atas mutu kinerja SPI secara terus menerus dan menyatu, melalui kegiatan: pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas. b. Evaluasi TerpisahEaluasi terpisah adalah pemantauan atas mutu kinerja system pengendalian intern dengan ruang lingkup dan frekuensi tertentu berdasarkan pada penilaian resiko dan efektivitas prosedur pemantauan yang berkelanjutan dan diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu dan pengujian efektivitas SPI yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau pihak eksternal pemerintah dengan menggunakan daftar uji pengendalian internal. c. Penyelesaian AuditPenyelesaian audit adalah upaya untuk menyelesaikan/menindaklanjuti temuan hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang. Penyelesaian tindak lanjut hasil audit, berupa: tindakan administratif dan penyelesaian kerugian Negara. Pengendalian internal juga merupakan wujud peningkatan kualitas komunikasi untuk menjamin pelaksanaan rencana pembangunan sesuai dengan rencana dan sasaran yang telah ditetapkan. (Rina YS) Sumber : 1. PP No. 60 Tahun 20082. Juklak SPI BPPSDMP Tahun 2014.