Loading...

UPJA Mandiri

UPJA  Mandiri
Salah satu upaya pencapaian swasembada pangan padi, jagung dan kedelai ditempuh melalui pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan), yang berfungsi mempercepat pengolahan lahan, penanaman serempak, penyediaan air irigasi, dan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Dukungan ketersediaan alsintan diperlukan untuk mengatasi kelangkaan tenaga kerja pertanian akibat praktek pengelolaan budidaya pertanian yang tradisional, meningkatkan produksi, menurunkan biaya produksi, dan mengurangi kehilangan hasil. Dengan pemanfaatan alsintan ini dicapai masa tanam yang lebih cepat, sehingga dapat meningkatkan Indeks Pertanaman (IP).Namun demikian, masih banyak petani yang menggunakan teknologi tradisional berbasis tenaga kerja manusia, sehingga membutuhkan waktu lebih lama dalam penyelesaian pekerjaan usaha taninya, yang akhirnya mengurangi efisiensi usaha tani. Hal ini disebabkan rendahnya aksesibilitas petani terhadap modal dan teknologi modern berbasis mekanisasi. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menyalurkan bantuan alsintan kepada kelompoktani (poktan)/gabungan kelompoktani (gapoktan). Untuk itu poktan/gapoktan dituntut mampu mengelola alsintan tersebut sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. Menghadapi tuntutan ini, banyak poktan/gapoktan yang membentuk secara khusus unit Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), baik yang merupakan bagian dari poktan/gapoktan induknya maupun yang berdiri sendiri.Klasifikasi UPJABerdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Percontohan Pertanian Modern (Ditjen PSP, 2015) UPJA diklasifikasikan menurut tingkat perkembangannya yang terdiri dari UPJA berkembang dan UPJA professional/mandiri. UPJA berkembang ini memiliki 5-9 unit alsintan dengan keragaman 3-4 jenis alsintan dan telah memiliki sistem organisasi yang lengkap, sedangakan UPJA profesional/mandiri memiliki lebih dari 10 unit alsintan dengan keragaman lebih dari 5 jenis alsintan dan telah memilki sistem organisasi yang lengkap. Berdasarkan kenyataan di lapangan sebagian besar (sekitar 80%) UPJA termasuk klasifikasi UPJA berkembang, sedangkan sisanya (sekitar 20%) termasuk UPJA profesional/mandiri. Organisasi UPJAUPJA agar menjadi organisasi yang mandiri tentu dituntut untuk mempunyai struktur organisasi yang sesuai kebutuhan dengan pembagian tugas yang jelas. Sebagai contoh struktur oraganisasi yang sudah berjalan di lapangan adalah sbbManajer, Manajer mampnyai tugas/fungsi sebagai penggerak usaha pelayanan jasa alsintan kepada kelompoktani melalui pelaksanaan tugas menyusun rencana kerja, mengkoordinasikan kegiatan pelayanan jasa alsintan dan melaksanakan pelayanan jasa alsintan kepada petani atau kelompoktani. Bagian administrasi, Bagian administrasi dikelola oleh seorang petugas administrasi yang mempunyai tugas: 1) menginventarisir alat dan mesin pertanian; 2) mencatat jam pengoperasian alsintan; 3) mencatat semua kegiatan pelayanan jasa alsintan. Bagian keuangan Bagian keuangan dikelola oleh seorang petugas yang mempunyai tugas untuk mencatat semua transaksi atas biaya pelayanan jasa alsintan yang diterima serta pengeluaran yang terjadi selama pengelolaan pelayanan alsintan,Bagian logistikBagian logistik dikelola oleh seorang petugas yang mempunyai tugas: 1) menyimpan alsintan dan melaporkan jumlah alat yang siap untuk dioperasionalkan; 2) menyediakan suku cadang alsintan yang sedang dalam perbaikan; 3) memastikan ketersediaan semua kebutuhan untuk pelayanan jasa alsintan.Bagian mekanikBagian mekanik dikelola oleh seorang teknisi yang berfungsi sebagai petugas perawatan dan perbaikan alsintan, hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi alsintan agar tetap pada kondisi terbaik saat digunakan.Kelompok operator alsintanKelompok operator alsintan terdiri dari ketua dan anggota sebagai operator alsintan. Tugas utama operator sesuai dengan jenis alat yang dioperasikan sbb: 1) mengoperasikan alat sesuai jenisnya, melayani anggota petani sesuai jadwal, lokasi serta pesanan dari kelompoktani yang sudah ditentukan oleh manajer UPJA; 2) menjaga keamanan serta merawat mesin yang dioperasikan secara rutin selama beroperasi di lahan sawah (kondisi air, oil dan minyak); 3) membuat dan menyampaikan laporan hasil kerja kepada manajer UPJA Pemupukan Modal Untuk pengembangan dan keberlanjutan pelayanan, perlu dilakukan pemupukan modal untuk mengganti atau menambah alsintan yang dibutuhkan, yaitu melaui: 1) Simpanan wajib pengurus/anggota. Simpanan yang terkumpul ini digunakan untuk penambahan alsintan sesuai kebutuhan. 2) Penyisihan dari jasa pelayanan alsintan.3) Anggota dapat mengikut sertakan alsintan yang dimiliki untu dikelola oleh UPJA dengan pembagaina pendapatan sesuia kesepakatanKerjasama dengan Kelembagaan Petani Terkait dan KTNA Kelembagaa petani yang saling terkait dalam melaksanakan tugas/ fungsinya adalah kelompoktani/Gapoktan (gabunngan kelompoktani), P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), disamping itu juga ada tokoh petani terkait yaitu KTNA. Keempat kelembagaan petani ini dan KTNA tersebut, dengan koordinasi Gapoktan melaksanakan rapat koordinasi setiap empat bulan sekali (setiap menjelang musim tanam). Pertemuan tersebut membahas persiapan tanam padi dan menghasilkan kesepakatan pembagian tugas masing-masing sebagai berikut: 1) Gapoktan bertindak sebagai koordinator penyiapan lahan petani yang akan ditanami; 2) UPJA bertindak sebagai koordinator penyedia jasa alsintan bagi semua anggota dan non anggota,3) P3A bertindak sebagai koordinator pengaturan air irigasi, 4) KTNA bertindak sebagai pencari solusi bila ditemui kendala atau permasalahan.Kerjasama tersebut menghasilkan kesepakatan sehingga alsintan termanfaatkan secara optimal yang berdampak tercapainya peningkatan pendapatan UPJA kearah optimal. Dengan demikian makin banyak dana yang dapat disisihkan dari pelayanan jasa alsintan yang dapat digunakan untuk pemeliharaan alsintan sehingga jumlah alsintan yang siap pakai tidak berkurangBerkembang Kearah KemandiranDengan pengorganisasian sesuai kebutuhan, adanya kerjasama dengan kelembagaan petani terkait dan KTNA serta kegiatan pemupukan modal dapat berdampak pada berkembangnya UPJA kerarah kemandirian. Sumber: data lapangan dan sumber lainnyaGambar: ttps://radarbolmongonline.com/tag/alsintan/Penulis : Marwati (Penyuluh Pertanian, Badan PPSDMP – Kementerian Pertanian)