TABLOIDSINARTANI.COM, Nunukan -- Harapan agar penyuluh dan urusan penyuluhan ditarik ke pusat selalu ada. Namun tidak mudah diwujudkan. Alternatif optimalisasi peran penyuluh pertanian saat ini pun banyak digagas, termasuk bagaimana sosok penyuluh pertanian yang diperlukan di daerah pada era digital saat ini. Koresponden tabloidsinartani.com di Kaltara Ibnu Abas mewawancarai Asri Aziz, STP, M.AP Ketua DPD Perhiptani Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara. Bagaimana Anda memandang penyuluh dan penyuluhan dulu dan saat sekarang? Melihat zaman dahulu era orde baru, zaman bimas namannya itu sistem penyuluhannya secara massal dengan intensifikasi dan ekstensifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian melalui panca usaha tani, dengan menggunakan bibit unggul kemudian penggunaan pupuk, cara bercocok tanam yang baik dan penggunaan obat pemberantasan hama serta perbaikan sistem pengairan. Pada zaman itu juga sistem penyuluhan kita pendekatannya dengan cara dipaksa, terpaksa lalu terbiasa. Terus kemudian zaman sekarang ini dari zaman bimas, upsus sampai sekarang ini kostratani sistem penyuluhan kita telah banyak mengalami perubahan yang cukup pesat dimana perubahan yang terasa dan terlihat pada saat ini yaitu menyangkut kelembagaan dan kewenangan penyuluhan. Pengelolaan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralisasi, begitu saat ini memasuki era implementasi UU nomor 16 tahun 2006 tentang SP3K. UU tersebut mengamanahkan pembentukan kelembagaan penyuluh diberbagai tingkatan, baik di pusat, provinsi maupun di kabupaten/kota. Penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan memiliki rumah bersama di tingkat kecamatan yang bernama Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Bapeluh di kabupaten/kota dan Bakorluh di tingkat provinsi. Tapi saat ini UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah itu telah mengubah pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, dimana penyuluh perikanan saat ini dikembalikan ke pusat, penyuluh kehutanan di provinsi dan penyuluh pertanian masih tetap berada di kabupaten/kota. Nah hal inilah yang membedakan zaman dulu dengan sekarang, kalau kemudian nanti penyuluh pertanian itu kembali ditarik ke pusat maka otomatis keseragaman lembaga penyuluhan itu makin kelihatan, sementara sekarang ini karena masih kewenangan daerah kelembagaan penyuluhan itu berbeda-beda. Untuk mengubah atau merevisi UU nomor 23 tahun 2014 itu perlu waktu lama, informasinya akan di keluarkan Perpres yang diusulkan oleh badan SDM pertanian dimana kelembagaan penyuluh pertanian di tingkat kabuapten/kota itu minimal dipimpin oleh eselon 3. Sebenarnya untuk kabupaten/kota tergantung cara pandang daerahnya terhadap kelembagaan penyuluhan, ketika penyuluhan itu dianggap penting maka segala pembiayaan-pembiayaan bisa diatasi karena penyuluh itu kan dimanfaatkan oleh daerah dan manfaatnya juga kembali ke daerah. Kalau penyuluh itu ditarik ke pusat berarti segala pembiayaan hanya dari pusat saja, kemudian karena pusat itu jangkauannya secara nasional maka pembiayaannya pun akan merata setiap daerah, nah untuk wilayah-wilayah terpencil akan merasakan dampaknya, sementara wilayah-wilayah yang tidak terpencil merasa senanglah, untuk biaya hidup di daerah terpencil sangat tinggi ongkos transporasinya besar dan fasilitas disetiap kabupaten/kota juga berbeda-beda. Tidak mudah menarik penyuluh dan urusan penyuluhan ke pusat. Apakah mungkin dilakukan optimalisasi peran penyuluh dan penyuluhan yang ada saat ini untuk membangun daerah kabupaten/kota ? Untuk mengoptimalkan peran penyuluh saat ini di era industri 4.0 peran penyuluh dalam membangun daerah kabupaten itu harus menguasai teknologi, penggunaan alat mesin otomatis yang terintegrasi dengan jaringan internet harus dipelajari. Penyuluh juga harus banyak berinteraksi dengan media massa, media sosial karena derasnya arus informasi teknologi yang tidak bisa dibendung lagi, mungkin dulu petani kalau ada permasalahan langsung bertanya pada mantri tani atau PPL, tapi sekarang ini petani bisa langsung membuka internet melalui kanal youtube misalnya hampir semua informasi yang diperlukan petani ada disana. Oleh karena itu semua yang bergerak dibidang pertanian dituntut untuk senantiasa meningkatkan SDM nya guna mengikuti perkembangan zaman, khususnya para penyuluh harus bisa mengimbangi kecepatan informasi ini. Kalau penyuluh tertinggal maka peran mereka akan hilang dengan sendirinya ditelan oleh zaman mau tidak mau penyuluh harus mengikuti transformasi pertanian era industri 4.0 ini. Kalau penyuluh tidak mengikuti perkembangan zaman maka akan ditinggalkan oleh petaninya. Petani-petani sekarang pun harus mengikuti perkembangan zaman juga, sekarang ini kan salah satu masalah dalam pertanian adalah tenaga kerja yang kurang, mau tidak mau petani harus menggunakan mekanisasi pertanian kalau tidak maka sulit terkelola lahan pertanian dengan baik. Perangkat teknologi mulai dari software dan hardware harus disiapkan dan didukung oleh kinerja penyuluh, seperti simluhtan, e-RDKK hingga cyber extension semua ini harus berjalan dengan baik. Misalnya untuk petani yang tidak terdaftar di simluhtan maka otomatis tidak akan memperoleh bantuan pupuk bersubsidi. Selain itu, pelaku atau penerima teknologi harus selalu meng teknologi informasinya saat ini misalnya di BPP memilki peran strategis untuk mengkoordinasikan mensinergikan dan menyelaraskan kegiatan-kegiatan pertanian untuk wilayah kerjanya, jadi BPP sekarang ini sudah dilengkapi dengan IT dalam hal ini BPP juga harus mampu melayani petani secara cepat dan tepat waktu. Saat ini juga penyuluh harus sudah melakukan digitalisasi materi penyuluhan yang berbasis android, sehingga bisa diakses oleh petani kapan saja dan dimana saja melalui youtube atau media sosial lainnya, hal-hal seperti inilah yang harus dipersiapkan dan dikuasi oleh para penyuluh. Bagaimanapun Daerah perlu keberadaan penyuluh, seperti apa sosok penyuluh yang diperlukan? Sosok penyuluh yang diperlukan daerah saat ini : Penyuluh yang inovatif dan kreatif dimana penyuluh harus senantiasa mendengarkan keluhan dan kesulitan yang dihadapi petani, penyuluh harus juga memikirkan solusi permasalahan, jadi jangan hanya mengidentifikasi masalah tanpa solusi. Penyuluh yang mampu mensejahterakan petani, dengan penyuluhan yang dilakukan PPL misalnya melalui kaji terap, demplot ataupun kursus tani bisa menjadi contoh bagi petani sehingga petani mau mengadopsi dan menerapkannya, diharapkan dapat meningkatkan jumlah dan kualitas produksi pertanian. Kaji terap merupakan inovasi teknologi atau hasil kajian sebuah penelitian dari balai penelitian (BPTP) yang bisa diaplikasikan oleh penyuluh. Penyuluh harus bersahabat dengan petani dan terus melakukan bimbingan, memberikan inovasi, penyuluh tidak boleh berjarak dengan petaninya. Penyuluh senantias memotivasi petani dari tadinya tidak tahu menjadi tahu, dari tidak bisa menjadi bisa, semula tidak mau menjadi mau. Penyuluh yang profesional, ikhlas dan bekerja keras, petani memerlukan kehadiran penyuluh yang mampu mendampingi dan menjadi solusi bagi setiap persoalan yang ada di lapangan. Sumber https://tabloidsinartani.com/detail/indeks/agri-penyuluhan/16830-Usulan-Perhiptani-Kaltara-untuk-Optimalisasi-Peran-Penyuluhan-Pertanian-di-Daerah