Loading...

VAKSINASI RABIES DI KECAMATAN BUKIT BATU KABUPATEN BENGKALIS

VAKSINASI RABIES DI KECAMATAN BUKIT BATU KABUPATEN BENGKALIS
Rabies adalah penyakit infeksi tingkat akut pada susunan syaraf pusat yang disebabkan oleh virus. Penyakit ini bersifat zoonotik, yaitu dapat ditularkan dari hewan kepada manusia melalui gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera. Vaksinasi adalah upaya untuk mendapatkan kekebalan agar tubuh menjadi tahan terhadap serangan penyakit. Pengendalian penyakit rabies dapat dilakukan dengan cara mengusahakan agar hewan yang peka terhadap serangan rabies menjadi kebal terhadap virus rabies. Oleh karna itu hewan harus dikebalkan melalui vaksin yang berkualitas baik. Vaksinasi massal merupakan cara yang efektif untuk pencegahan dan pengendalian rabies. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Bengkalis melakukan vaksinasi pada Hewan Penular Rabies (HPR). Kegiatan melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DTPHP tersebut salah satunya dilakukan di Kecamatan Bukit Batu. Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian penyakit rabies disamping program sosialisasi, dan pengawasan lalu lintas HPR. Kegiatan Vaksinasi Rabies ini dilakukan di bulan September 2021, melalui Unit Pelaksana Teknis-Balai Penyuluhan Pertanian (UPT-BPP) Kecamatan Bukit Batu. Vaksinasi Rabies di Kecamatan Bukit Batu sendiri dilakukan selama tiga hari di satu Kelurahan dan enam desa. Diantaranya Kelurahan Sungai Pakning, Desa Sungai Selari, Desa Sejangat, Desa Dompas, Pangkalan Jambi, Batang Duku, dan Desa Sukajadi. Kegiatan tersebut melibatkan dokter hewan, venteriner, dan penyuluh pertanian. “Masyarakat dihimbau untuk segera melakukan pencucian luka gigitan HPR secara mandiri jika digigit HPR, dan pergi ke puskesmas atau rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Serta melaporkan kepada Puskeswan setempat jika ada HPR yang menggigit.” Tutup vaksinator.