Loading...

Verifikasi Dan Validasi Pupuk Bersubsidi Di Kecamatan Sawan

Verifikasi Dan Validasi Pupuk Bersubsidi Di Kecamatan Sawan
Tim Verifikasi dan Validasi Tingkat Kecamatan Sawan melakukan Verifikasi dan validasi Lapangan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Pebruari 2021 di Kios yang ada di Wilayah Kecamatan Sawan yang meliputi 2 kios yaitu Kios Pengecer UD Tani Mula Abadi dan UD Tani Mandiri Dasar Hukum Pelaksanaan :1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk;3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020. Verifikasi dan Validasi Lapangan dilakukan dengan memeriksa data-data/dokumen sebagai berikut: a. RDKK meliputi : Tahun disusun dan berlakunya RDKK, nama kelompok tani, jumlah anggota kelompok dan luas lahan, ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan disetujui oleh Petugas penyuluh; b. Laporan bulanan pengecer beserta bukti penyalurannya; c. Log book dan bukti penyaluran dari pengecer ke petani/kelompok tani; d. Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) antara distributor dengan pengecer Melalui Verifikasi Validasi ini diharapkan pupuk bersubsidi tersalurkan secara efisien dan tepat sasaran. karena nantinya kelompok tani yang belum memiliki kartu tani akan menggunakan form Penebusan pupuk yang dibuat oleh masing-masing anggoota kelompok Tani. Penulis : I Made Agus Satriawibawa SP