Loading...

Work Shop Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyuluh Pertanian Kab.Bondowoso Tahun 2014

Work Shop Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyuluh Pertanian Kab.Bondowoso Tahun 2014
Bondowoso Cybext, 23 April bertempat di Balai Penyuluhan Tangsil Kabupaten Bondowoso telah di selenggarakan Work Shop kegiatan Peningkatan Kapasitas Penyuluh Pertanian tahun 2014, hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowos0, Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Latihan Kabupaten Bondowoso dan Penyuluh Pertanian sebanyak 62 (enam puluh dua) orang. H.Hindarto,SP,MSi selaku Kepala Dinas Pertanian dalam pengarahannya beliau menyampaikan bahwa jabatan fungsional penyuluh pertanian mempunyai peran dan fungsi yang strategis untuk melakukan pendampingan kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha di 7 (tujuh) Balai Penyuluhan se Kabupaten Bondowoso, untuk itu Dinas Pertanian melakukan kegiatan Work Shop ini bertujuan untuk mengasah kembali pejabat fungsional tersebut menjadi lebih meningkat produktivitas kerja, baik bagi PNS maupun unit kerja serta profesionalisme dan peningkatan karier. Alun Taufana Sulistiyadi, S.Sos Kepala Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bondowoso menyampaikan UU NO. 8/1974 Jo NO. 43/1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dan UU NO. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan fungsional penyuluh pertanian di undang-undang Aparatur Sipil Negara meliputi jabatan; Keahlian (ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama) dan Keterampilan (penyelia, mahir, terampil dan pemula). Lebih lanjut Kabid Mutasi BKD Bondowoso menyampaikan batas usia pejabatat fungsional penyuluh pertanian sesuai dengan PP nomor 21 tahun 2014, Pasal 2 ayat 1 PNS yg pada saat berlakunya PP 21 tahun 2014 (19 maret 2014) sedang menduduki jabatan fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama dan Penyelia, yang sebelumnya BUPnya dapat diperpanjang s/d 60 tahun, BUP-nya yaitu 60 Tahun. Pasal 2 ayat 2 PNS yg diangkat dalam jabatan fungsional Ahli Muda, Ahli Pertama dan Penyelia, setelah berlakunya PP 21 tahun 2014 (19 maret 2014), BUP-nya yaitu 58 Tahun. Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan BKD Bondowoso Sholikin, Spd, MM menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip : Objektif; Terukur; Akuntabel; Partisipatif; dan Transparan. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur : (a) Sasaran Kinerja Pegawai dan (b) Perilaku Kerja, kedua unsur tersebut menjadi satu kesatuan yang utuh untuk memperoleh kategori Aparatur Sipil Negara yang Baik. Selanjutnya untuk session terakhir disampaikan oleh Daelimi,SP KJf Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso tentang Penilaian Angka Kredit Penyuluh Pertanian, sebagai dasar penilian adalah; (1) Permenneg PAN no: per/02/Menpan/2/2008, tentang jabtan fungsional penyuluh pertanian dan angka kreditnya (18 Peb 2008). (2) Perber Mentan dan Ka Bkn no. 54/Per-Mentan/OT.210/11/2008; no: 23 a th 2008, tentang juklak jabatan fungsional penyuluh pertanian dan angka kreditnya (7 nov 2008) (3) Per Mentan no. 35/Permentan/OT.140 /7/2009, tentang juknis pelaksanaan jabfung penyuluh pertanian dan angka kreditnya. Prinsip dasar penilaian; (1) Tidak mempersulit; (2) Tidak mempermudah (3) Menjunjung tinggi obyektifitas (4) Mempercepat pelayanan (5) Sesuai dengan fakta kinerja pejabat fungsional (6) Melakukan penilaian sesuai dengan masa penilaian yang diajukan. Penulis DAELIMI,SP Penyuluh Pertanian Madya Diperta Bondowoso.