Loading...

~~ Kewajiban Penyuluh Lapangan ~~

~~ Kewajiban Penyuluh Lapangan ~~
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan penyuluhan pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan pertanian. Penyuluh Pertanian adalah pegawai Pemerintah (PNS atau THL-TBPP) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian untuk melakukan kegiatan penyuluhan. Penataan ketenagaan penyuluhan pertanian diperlukan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyuluh pertanian dalam melaksanakan pembangunan pertanian guna mendorong pelaku utama dan pelaku usaha sektor pertanian untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran dalam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Penyuluh pertanian yang dapat menunjukan prestasi kerja yang baik dalam melaksanakan program pembangunan pertanian, maka perlu diberikan penghargaan sebagai Penyuluh Pertanian Teladan. Pemberian penghargaan tersebut ditujukan untuk meningkatkan motivasi penyuluh pertanian dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian. Penetapan Penyuluh Pertanian Teladan dilaksanakan melalui proses penilaian yang obyektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penilaian tersebut harus memberikan gambaran yang akurat dan terukur terhadap kinerja Penyuluh Pertanian yang dinilai. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam penilaian Penyuluh Pertanian Teladan, adalah: (1) penilaian harus mempunyai hubungan dengan kinerja Penyuluh Pertanian yang dinilai; (2) adanya standar atau ukuran yang dipakai untuk menilai kinerja Penyuluh Pertanian; dan (3) sistem penilaian yang mudah dipahami dan dimengerti. Penulis : Aidil Adha, A.Md (Penyuluh BP3K Tanah Kampung) Editing : Admin (RAP)